Berhaji Secara Ilegal, 116 Orang Indonesia Digerebek Polisi Saudi di Penampungan

Berhaji Secara Ilegal, 116 Orang Indonesia Digerebek Polisi Saudi di Penampungan

Berhaji Secara Ilegal, 116 Orang Indonesia Digerebek Polisi Saudi di Penampungan


Niat berhaji secara ilegal, sebanyak 116 WNI digerebek pihak keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan, Jumat 27 Juli 2018. Para jamaah itu membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal per orang. Mereka menyewa beberapa syuggah (rumah) dalam satu imarah (gedung) melalui calo orang Bangladesh. Rumah-rumah tersebut dihuni 10 sampai 23 tiga orang, campur laki-laki dan perempuan.

Berdasarkan informasi yang didapat, salah seorang yang ditangkap mengaku berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum bulan puasa. Ada juga yang datang pada saat Ramadan. WNI yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku berniat haji. Usai haji, dia akan pulang ke Indonesia melalui Tarhil. Apes baginya, sebelum mewujudkan niatnya, dia keburu terjaring razia.

"Jamaah bayar ke travel 50 hingga 60 juta rupiah," ucap "jamaah" yang tidak mau disebutkan namanya.

Sesampainya di Makkah, sambung jamaah tadi, mereka harus membayar uang tambahan sebesar 500 riyal untuk menebus paspor ke guide. "Setelah di Makkah, mereka bebas mau ke mana saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel," tutur Tolabul Amal, Staf KJRI yang bertugas di Tarhil. Talab juga menyayangkan karena mereka mengaku tidak ingat nama biro tavel yang memberangkatkan.

Talab menambahkan, sebagian yang diamankan tersebut ada yang resmi, namun diangkut juga karena tinggal dengan WNI lainnya yang ilegal.

Lain lagi cerita dari salah seorang yang berangkat dengan visa kunjungan pribadi (ziarah syakhshiah). Dia mengaku, visanya diurus oleh anaknya dengan merogoh kocek hingga 90 juta rupiah, dengan harapan visa bisa diperpanjang hingga bulan haji.

Sebagian dari pengguna visa ziarah ini enggan dimintai keterangan oleh Tim Petugas dari KJRI saat melakukan BAP. Mereka berdalih telah melakukan perpanjangan visa dan ada pihak yang tengah berupaya membebaskan mereka.

"Dua tahun lalu kami mengurus sedikitnya lima puluh dua (52) orang jamaah yang tertahan kepulangannya hingga lima puluh (50) hari, karena berhaji dengan visa bisnis, kunjungan dan jenis visa lainnya. Dari mereka ada juga dari kalangan media. Mereka harus membayar lima belas (15) ribu riyal per orang. Baru bisa pulang," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.

Oleh karena itu, Konjen Hery mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji sesuai prosedur yang telah diatur Pemerintah Arab Saudi. "Tidak baik juga beribadah tapi dengan melanggar hukum negara setempat," pungkas Konjen.

Sebanyak 116 WNI terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Makkah. Penggerebekan berlangsung pada Jumat (27/7/2018) tengah malam.

Menurut Safaat Ghofur, Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), para WNI yang digerebek di sebuah penampungan tersebut sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat dilakukan BAP, mereka mengaku berniat ingin melaksanakan ibadah haji.
Next article Next Post
Previous article Previous Post