Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah umrah dari seluruh dunia untuk menziarahi 30 tempat bersejarah di Kota Makkah, termasuk Jabal Nur, dengan alasan untuk mencegah terjadi perbuatan syirik dan bidah.
Dalam salinan surat berbahasa Arab diperoleh Albalad.co, disebutkan larangan itu berlaku sejak 19 April lalu. Siapa saja melanggar akan dikenai denda lima ribu riyal (Rp 18,5 juta). Namun tidak ada batasan waktu kapan larangan itu dicabut.
Dalam pengumuman resmi, Kementerian Haji Arab Saudi menyebutkan tiga alasan pelarangan jamaah berziarah ke Jabal Nur, yakni ada sebagian orang menghidupkan perbuatan bidah dan syirik di Jabal Nur, tidak ada ssyariat mengharuskan berziarah ke sana, dan menghindari jamaah tergelincir dari gunung itu.
Seorang pembimbing haji dan umrah asal Indonesia membenarkan mengenai larangan berziarah ke beragam tempat Islam bersejarah di Makkah.
Dia mendapat informasi dari orang-orang di Makkah, larangan itu gegara ada sebagian jamaah Turki dan Mesir salat dan hal itu dianggap bidah atau syirik oleh Saudi.
"Karena perbuatan sedikit orang, semua jamaah umrah jadi korban," kata lelaki baru pulang dari berumrah itu hari ini.
"Umrah jadi terasa hambar." katanya.