Haji Antri Puluhan Tahun, Umrah Langsung Berangkat. Mana yang Lebih Utama Didahulukan?

Haji Antri Puluhan Tahun, Umrah Langsung Berangkat. Mana yang Lebih Utama Didahulukan?

Haji Antri Puluhan Tahun, Umrah Langsung Berangkat. Mana yang Lebih Utama Didahulukan?


Sudah punya dana tapi bingung tunaikan haji dulu atau umroh dulu?

Sudah menjadi impian setiap muslim untuk melakukan umroh atau haji ke tanah suci Mekkah, akan tetapi sering juga terlintas di pikiran kita untuk menentukan pilihan apakah umroh atau haji dulu?

Manakah yang lebih penting dan apa yang sebaiknya dilakukan terlebih dahulu, mengingat jika haji harus menunggu lama bertahun-tahun?

Begini pertimbangan yang benar!

Tidak semua umat muslim mengerti mengenai urutan untuk menjalankan umroh atau haji terlebih dahulu, akan tetapi untuk membantu anda di dalam artikel ini kami akan membahas beberapa hal mengenai kedua hal tersebut dan memberikan alasan secara ketentuan agamis yang berlaku sesuai dengan al quran mengenai kewajiban manakah yang sebaiknya kita dahulukan.

Ada sebuah pertanyaan :

Mana yg harus sy dahulukan antara haji dg umroh?, smentara haji antrinya bisa puluhan tahun…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Haji lebih utama dibandingkan umrah. Baik umrah ketika ramadhan maupun umrah di luar ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya,

[1] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349).

[2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Siapa yang haji dan dia tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. (HR. Ahmad 7136, Ibnu Khuzaimah 2514 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

[3] Ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Amal apakah yang paling afdhal?”

“Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat.

“Jihad fi Sabilillah.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat.

“Haji yang mabrur.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(HR. Bukhari 26 & Muslim 83).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amalan paling utama setelah jihad fi sabilillah. Dan yang dimaksud dalam hadis adalah haji sunah.

Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, wajib segera melakukan haji bagi yang mampu.

Ibnu Qudamah mengatakan,

من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك

Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212)

Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97).

Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik.

والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء

Kemampuan itu ada 2: kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan. (al-Liqa as-Syahri, 1/391).

Kesimpulannya, bagi yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun.

Di Indonesia, biaya untuk mendapatkan porsi haji sebesar 25 juta. Bagi anda yang sudah memiliki tabungan senilai 25jt, segera daftar haji, meskipun usia anda masih muda. Karena ini bagian dari ikhtiyar untuk memenuhi kewajiban segera haji.

Demikian, Allahu a’lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post