Muslimah Harus Tahu, Inilah Batasan Aurat Bagi Sesama Wanita

Muslimah Harus Tahu, Inilah Batasan Aurat Bagi Sesama Wanita

Muslimah Harus Tahu, Inilah Batasan Aurat Bagi Sesama Wanita


Setiap wanita muslimah diwajibkan untuk menjaga auratnya, baik di hadapan laki-laki asing maupun di hadapan para mahramnya demi menjaga kehormatan dan harga dirinya.

Maka sudah saatnya kita sebagai muslimah mengetahui batasan aurat di hadapan mahram kita.

Adapun aurat dihadapan laki-laki bukan mahram, sudah diketahui dan disepakati oleh para ulama’ bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan.

Sedangkan dihadapan mahram, masih banyak yang belum memahami secara utuh. Apakah mahram boleh melihat semua anggota tubuh seorang wanita atau ada bagian-bagian tertentu yang tidak boleh diperlihatkan di hadapan mereka?

Yang pasti, tidak ada aurat bagi seorang istri atas suaminya. Sedangkan batasan aurat bagi seorang wanita Muslimah dibagi menjadi beberapa kategori:

  1. Aurat kepada lelaki bukan mahram. Sudah disepakati bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.

  2. Aurat kepada lelaki mahram. Misalnya ayah, saudara kandung ayah, kakek atau anak laki-laki yang sudah baligh. Bahwa aurat wanita yang boleh ditampakkan di depan lelaki mahram adalah bagian yang terkena air wudhu (wajah, kepala, tangan, kaki dan betis). Ada juga yang menyebut batas aurat wanita di depan mahram pada umumnya adalah semua badan kecuali muka, kepala, leher, tangan, kaki, dan betis. Dengan kata lain pendapat tersebut mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan para mahramnya adalah dari pundak (bahu) sampai lutut.

  3. Aurat kepada wanita Muslimah. Sesama wanita muslimah boleh melihat anggota tubuh kecuali batas pusar sampai lutut. Tapi perlu diperhatikan untuk tidak sembarangan menampakkan aurat di depan wanita asing yang tidak terlalu kenal karena dikhawatirkan tidak amanah.

  4. Aurat kepada wanita non-Muslim. Seorang muslimah tidak boleh menampakkan aurat kepada wanita non-Muslim selain wajah dan telapak tangan. Batas aurat seorang Muslimah di depan wanita non-Muslim berbeda dengan wanita Muslim. Sebagian ulama berpendapat, seorang wanita Muslimah harus berhijab selayaknya di depan laki-laki nonmuhrim saat berada di hadapan wanita non-Muslim.



Karena itu, kita sebagai kaum wanita haruslah menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah,

“… dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (Qs. An-Nuur: 31)

Semoga bermanfaat. Silahkan share ke saudari Muslimah yang lain.
Next article Next Post
Previous article Previous Post