Perdebatan soal ada atau tidaknya bendera Hizbut Tahrir Indonesia dikibarkan peserta Reuni 212 mewarnai acara talkshow Indonesia Lawyer Club di tvOne, Selasa malam 5 Desember 2017.
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda al-Boliwudi merasa jelas bendera ormas terlarang itu berkibar pada acara akhir pekan lalu. Sementara penceramah atau Ustad Felix Siauw merasa bendera yang dimaksud Abu Janda bukanlah bendera HTI.
Dalam penjelasannya Felix mengutip beberapa hadis soal bendera yang dimaksud bendera Panji Rasulullah. Menanggapi kutipan hadis itu, Abu Janda mempertanyakan patokan hadis yang disebutkan Felix.
"Yang saya tahu, hadis itu baru ada sekitar 200 tahun setelah Rasul wafat, jadi banyak yang dhaif (palsu). Jadi itu enggak bisa jadi pegangan," ujarnya.
Penjelasan Abu Janda ini mendapat kritikan dari tokoh Nahdlatul Ulama, Mahfud MD. Menurutnya, penjelasan Abu Janda bertentangan dengan keyakinan dalam tradisi ormas keagamaan besar di Indonesia tersebut.
Mahfud menjelaskan, hadis memang telah disistemisasi dua abad setelah Nabi Muhamad SAW wafat, namun bukan berarti hadis yang mulai ditata setelah nabi wafat adalah hadis palsu.
"Saya kritik mas Abu Janda yang mengatakan hadis yang hadir 200 tahun sesudah nabi wafat itu dhaif, itu sangat berpandangan dengan tradisi NU. Hadis itu memang ditulis, diteliti dan dihimpun 200 tahun sesuah nabi wafat. Ini bisa dipercaya," ujar Mahfud, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dia menjelaskan, karena diteliti maka ada tingkatan kualitas hadis. Misalnya ada yang namanya hadis mutawatir. Hadis ini merupakan hadis yang didengar banyak orang dan dengan demikian tak bisa terbantahkan kesahihannya.
Setelah hadis mutawatir, ada hadis sahih. Hadis ini tingkat kebenarannya nomor wahid dan hampir dipastikan sahih kebenarannya. Pada hadis sahih terdapat sanad (sandaran) dan periwayatnya yang jelas.
Dalam hadis sahih, periwayatnya harus memang benar-benar teruji kualitasnya. Periwayatnya orangnya bersih, tak pernah lupa, jujur, kalau punya hutang dia pasti bayar hutang, dan nyaris tak pernah salah.
"Hampir dipastikan itu (hadis) benar meski (hadir setelah) 200 tahun. Itu (penjelasan Abu Janda) menusuk tradisi pesantren," jelasnya. (ren/viva)
Dilansir dari Tarbiyah.net, Permadi Arya alias Abu Janda mempersoalkan hadits karena baru ada 200 tahun setelah Rasulullah wafat.
“Hadits itu kan baru ada 200 tahun setelah Nabi wafat,” kata Abu Janda di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (5/12/2017) malam.
Di akhir sesi ILC, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyemprot Abu Janda. Sebab Abu Janda juga mengaku NU.
“Ketika Saudara Felix membaca beberapa hadits, lalu dia (Abu Janda, red) membantah mengatakan bahwa ‘hadits itu kan ada 200 tahun sesudah Nabi wafat’. Wah ini sangat bertentangan. Pandangan ini sangat bertentangan dengan tradisi NU,” kata Mahfud MD.
“Justru NU mengembangkan hadits itu dan tahu bahwa hadits itu memang ditulis dan diteliti secara resmi dalam ilmu mustholah hadits. Itu tahu orang NU. Orang pesantren tahu bahwa hadits itu dihimpun 200 tahun sesudah Nabi wafat tapi di pesantren, ini dipercaya. Karena apa? Karena setelah diteliti hadits itu ada tingkatannya,” lanjut tokoh NU tersebut.
Mahfud lantas menjelaskan bahwa hadits Nabi ada hadits mutawatir, yakni hadits yang pasti otentik karena diriwayatkan oleh begitu banyak periwayat di setiap levelnya sehingga tidak bisa dibantah oleh siapapun.
Kedua, hadits ahad. Yakni hadits yang diriwayatkan tidak sebanyak periwayat mutawatir. Ia dibagi menjadi hadits shahih, hasan dan dhaif.
Hadits shahih itu hampir dipastikan benar, meskipun sudah 200 tahun. Jika hadits itu shahih, maka tidak boleh ditolak.
“Sehingga kalau hadits yang dikatakan oleh ustadz Felix itu tadi shahih, itu tidak bisa dikatakan ‘wah itu kan sudah 200 tahun setelah Nabi wafat’. Itu menusuk atau melangar tradisi pesantren sebenarnya. Kalau mempersoalkan hadits yang sudah 200 tahun itu,” tegas Mahfud.