Disunnahkan bagi setiap muslim saat memasuki area pekuburan untuk melepaskan kedua sandal (atau alas kakinya).
Namun, apabila di tanah area kuburan tersebut ada duri atau hal yang sejenisnya yang bisa mengganggunya maka tidak mengapa apabila dia memakainya.
Fatwa Ibnu Qudamah rahimahullah
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam al-Mughni (2/224) berkata:
وَيَخْلَعُ النِّعَالَ إذَا دَخَلَ الْمَقَابِرَ، وهَذَا مُسْتَحَبٌّ
“Melepas sandal (alas kaki) saat memasuki area pekuburan adalah sunnah”
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Basyir bin al-Khashashiyyah, beliau berkata:
بَيْنَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ، عَلَيْهِ نَعْلَانِ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْك. فَنَظَرَ الرَّجُلُ، فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَلَعَهُمَا، فَرَمَى بِهِمَا
Ketika aku menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan memakai dua sandal, kemudian beliau berkata: “Wahai orang yang memakai dua sandal, lepaskanlah dua sandalmu!.” Maka laki-laki tersebut melihat (baca: menoleh), dan saat dia mengetahui (bahwa yang memanggilnya adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia pun melepas dan meletakan kedua sandalnya tersebut.” (HR Abu Dawud).
Keterangan:
Hadits ini shahih sebagaimana komentar para pakar hadits berikut:
– Al-Hakim mengatakan, “Sanad hadits ini shahih.” Demikian pula Imam adz-Dzahabi menyetujui (perkataan al-Hakim). Hadits ini juga disetujui al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari: 3/160.
– Ibnu Majah mengatakan, “Sanad hadits ini bagus,” dan beliau menukilnya. Dalam Tahdzib as-Sunan: 43/343, Ibnul Qayyim menukil perkataan Imam Ahmad, dia berkata, “Sanad hadits ini bagus.”
– Abu Daud dalam Masa’il-nya mengatakan, “Aku melihat jika Imam Ahmad mengantar jenazah dan telah mendekati pekuburan, beliau segera melepas sandalnya.”
– Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab: 5/312 mengatakan, “Sanadnya bagus.” Demikian juga Ibnu Hazm berhujjah (berargumentasi –ed) dengan hadits ini. (al-Muhalla: 5/142–143)
Tentang larangan dalam hadits ini di atas, mayoritas ulama menganggapnya haram. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan makruh karena larangan berjalan di pekuburan dengan mengenakan sandal adalah untuk menghormati penghuni kuburan.
Dari keterangan di atas, kita ketahui bahwa hadits larangan memakai sandal ketika berjalan di pekuburan adalah shahih, dan sudah selayaknya kita mengamalkan dan menghidupkan sunnah yang banyak dilupakan ini, walaupun banyak manusia telah meninggalkannya.
___
Mengikuti jenazah dari rumahnya sampai selesai pemakaman merupakan amal sholeh yang banyak pahalanya, namun perlu diperhatikan petunjuk nabi dalam hal ini, diantara yang banyak di tinggalkan kaum muslimin pada hari ini adalah mengangkat suara dan berbincang-bincang bahkan bergurau baik ketika berjalan mengikuti jenazah maupun saat menunggu diturunkan jenazahnya.
Larangan ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang dikeluarkan imam Baihaqi dalam sunannya dengan perawi yang tsiqoh, Qois bin Abbad berkata :
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يكرهون رفع الصوت عند الجنائز
“Para sahabat Nabi SAW tidak menyukai mengangkat suara dalam jenazah”. (HR. Baihaqi)
Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Al Adzkar hal 203 : Ketahuilah bahwa yang benar adalah apa yang di kerjakan para pendahulu yang sholeh Radhiallahu’anhum yaitu diam dalam mengantar jenazah dan tidak mengangkat suara dengan suatu bacaan, dzikir ataupun selainnya.
Adapun Melepas sandal ketika masuk di kuburan sebagaimana ditanyakan penanya baarokallahufikum, merupakan petunjuk nabi yang sangat jarang diperhatikan, atau bahkan banyak diantara kaum muslimin tidak mengetahuinya.
Melepas sandal ketika masuk di kuburan merupakan perintah Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dalam hadtis yang dikeluarkan Abu Daud dalam sunannya dari sabahat Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata :
قَالَ بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا ثَلَاثًا ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا وَحَانَتْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَظْرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
“Ketika aku berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau melewati kuburan orang-orang musyrik, lalu beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendahului (hilang kesempatan mengerjakan) kebaikan yang banyak. ” Beliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau melalui kuburan orang-orang muslim, kemudian beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” Dan beliau melihat seseorang yang berjalan diantara kuburan mengenakan dua sandal. Kemudian beliau berkata: “Wahai pemilik dua sandal, lepaskan dua sandalmu!” kemudian orang tersebut melihat dan ketika mengetahui itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ia melepasnya dan melemparkannya. (HR. Abu Daud)
Imam Ahmad sebagaimana dikabarkan oleh Abu Daud, beliau berkata : saya melihat Ahmad jika mengikuti jenazah dan mendekati pekuburan, ia melepas sandalnya. (masaail abu daud hal 158)
Syekh Abdul Muhsin al ‘Abbad menjelaskan hadits di atas bahwasannya tidak boleh berjalan dengan sandal diantara kubur kecuali jika tanahnya sangat panas, atau ada duri-duri yang dapat melukai, maka boleh pakai sandal, untuk menghindari kemudhoratannya, namun perlu diperhatikan untuk tidak menginjak kuburan. (Syarh sunan Abi Daud 17/135)
Fatwa Lajnah Daimah
Para ulama yang tergabung di dalam Lajnah Daimah lil Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi) pernah ditanya:
“Apakah melapas alas kaki di area pemakaman termasuk sunnah? Atau termasuk Bid’ah?”
Maka mereka menjawab:
"Disyariatkan bagi siapa saja yang memasuki area pemakaman (kuburan) untuk melepas alas kakinya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Basyir bin al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka menyebutkan hadits Basyir di atas. Yang afdhal bagi seseorang adalah melepas sandalnya ketika berjalan di antara pekuburan kecuali ada keperluan (untuk melepasnya). Misalnya di area pekuburan tersebut banyak duri, panas yang sangat, atau ada batu-batu yang bisa membahayakan (kakinya), maka tidak mengapa baginya untuk mengenakan sandal/sepatu dan berjalan di antara pekuburan."
[Syaikh Abdurrazaq al-Afifi, dan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Fatwa Lajnah Daimah lil Ifta (9/123-124)]
Silahkan dishare, Semoga menjadi ilmu bermanfaat, Aamiin