Astagfirullah! "Batu Dari Mekkah Dipakai Untuk Pesugihan" Bagaimana Hukum Mengambil Batu dan Tanah Dari Tanah Suci? Simak Kisah Berikut Ini

Astagfirullah! "Batu Dari Mekkah Dipakai Untuk Pesugihan" Bagaimana Hukum Mengambil Batu dan Tanah Dari Tanah Suci? Simak Kisah Berikut Ini

Astagfirullah! "Batu Dari Mekkah Dipakai Untuk Pesugihan" Bagaimana Hukum Mengambil Batu dan Tanah Dari Tanah Suci? Simak Kisah Berikut Ini


Seorang kakek tergelepar lemah dipembaringannya sejak datang dari tanah suci beberapa bulan lalu. Keluarga dan istri beliau resah melihat keadaan beliau yang semakin hari tak ada kemungkinan untuk sembuh, keluarga berembuk dan memutuskan untuk membawa kakek itu ke rumah sakit, sayangnya dokterpun tidak mampu menangani penyakit beliau, bahkan tim medis mengungkapkan tidak menemukan penyakit apa yang diderita beliau.

Keluarga kakek semakin risau mendengar penjelasan dokter, si kakek kembali dibawa pulang kerumah. Salah satu keluarga berpendapat untuk mencari tuan guru atau orang alim yang mungkin bisa menyembuhkan si kakek. Keluarga yang lain setuju usul itu.

Seorang tuan guru datang dibawa keluarga kakek untuk memeriksa penyakit apa yang diderita beliau, sejenak tuan guru itu diam, kemudian bertanya tentang apakah si kakek pernah membawa sesuatu dari tanah suci? Sesuatu seperti apa? Membawa sesuatu milik negeri itu tanpa izin. Mendadak si kakek yang tergeletak tak berdaya itu turut bicara, beliau berkata bahwa pernah membawa batu kerikil sisa melontar jumrah dari tanah suci untuk dijadikan syarat atau kenang-kenangan.

Tuan guru itu langsung meminta batu itu dan bertanya siapa yang akan berangkat ketanah suci dalam waktu dekat ini?

Beruntung salah satu keluarga kakek akan berangkat ketanah suci sebelum bulan Ramadhan nanti, segera tuan guru menjelaskan bahwa, tidak boleh membawa sesuatu yang bukan milik kita dari tanah suci, seperti batu, tumbuhan, atau apa saja milik tanah suci tersebut.

Benarkah semua ini? Apakah masuk akal, hanya sebuah batu bisa menyebabkan koma? Tapi setelah batu itu diantarkan kembali, kakek yang tadinya koma kini sembuh seperti sedia kala. Subhanallah!

Stress Setelah Mengambil Batu Dari Mekkah

"Setiap perbuatan tergantung dari Niat." Begitu sabda Nabi. Begitu pula haji, lusinan motivasi juga pasti akan ikut memberikan opsi-opsi bagi yang melakukan ibadah haji di samping orang-orang yang lurus niatnya.

Tak sedikit haji dilakukan hanya sekedar untuk melengkapi Nama di depan nama aslinya seperti misalnya. sekali lagi misalnya Haji X ataupun ada yang ke tanah suci untuk missi mencari pesugihan atau mencari aji-aji yang bisa bikin kaya raya. Kalau sudah berlatar belakang mencari pesugihan maka yang tugasnya akan fokus untuk mencari suatu benda yang bisa dibikin jimat. nah pendapat yang umum beredar adalah dengan mengambil semisal tanah, batu kecil atau kerikil di suatu tempat di Tanah Suci.

Mengenai cerita-cerita yang menghiasi kerikil-kerikil dari Tanah Suci ini, ada fakta ketika yang bersangkutan membawa kerikil dari tanah suci, salah seorang anaknya mengalami stress namun atas saran seseorang akhirnya batu tersebut dikembalikan ke tempat asalnya di tanah suci lewat jasa KBIH tempat saya mendaftarkan diri. Berkat pertolongan Allah, tindakan mengembalikan tanah/kerikil ke tanah suci tersebut menjadi wasilah sembuhnya sang anak.

Apakah Dibolehkan Mengambil Kerikil Atau Tanah Dari Muzdalifah Atau Dari Tanah Haram?

Pertama, kami memohon kepada Allah agar menerima haji / umrah anda dan mudah-mudahan anda termasuk orang-orang yang diampuni dosa-dosanya. Dan orang yang pulang dari hajinya tanpa dosa dan nista.

Kedua, Muzdalifah bagian dari tempat syiar (islam) dan ia masuk dalam batasan tanah haram. Allah dalam Kitab-Nya memberi nama Muzdalifah dengan nama Masy’aril Haram. Allah berfirman: “Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam.” (QS. Al-Baqarah: 198).

Ibnu Hazm Al-Dalusi rahimahullah berkata: “Muzdalifah adalah Masy’aril Haram dan termasuk tanah haram.” (Al-Muhalla, 7/188)

An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ketahuilah, bahwa Muzdalifah semuanya masuk tanah haram.” (Syarh Muslim, 8/187)

Ketiga, tidak selayaknya mengambil sesuatu dari Mekkah atau Madinah. Karena tidak ada (tuntunan) dari salah seorang pun dari ulama salaf di umat ini. Karena hal itu dapat menjadi pengagungan dan melahirkan keyakinan bahwa benda itu akan mendatangkan manfaat.

Perkara inilah yang diberantas dalam syariat dan menutup pintu ke arah sana. Iya, kalau sekiranya ada wasiat untuk mendatangkan air zam zam, maka hal itu diperbolehkan. Karena telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Karena beliau telah memberitahukan bahwa itu adalah air yang barokah dan di dalamnya ada obat (penyembuhan) dengan izin Allah. Sementara selain itu dari tanah dari Arafah, kerikil dari Muzdalifah atau semisal itu, maka tidak dibolehkan seorang pun membawa ke negaranya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengeluarkan tanah dan batu dari tanah haram menjadi tiga pendapat; Boleh, makruh dan haram.

(Mazhab) Hanafi membolehkannya, sebagian pendapat Mazhab Syafi’i memakruhkannya, sementara mayoritas mazhab Syafi’i mengharamkannya.

Pendapat Syafi'i yang mengharamkan lebih layak dipegang dibanding yang lain, jika diketahui bahwa orang yang membawanya ingin mengambil barokah atau mengagungkannya. Karena tanah haram dan bebatuannya tidak bukan benda yang dapat dimintakan barokah darinya, baik ketika masih di tanah haram maupun di luarnya.

Perbedaan yang disebutkan tadi di kalangan para ulama adalah berkaitan dengan hanya dikeluarkan dari tanah haram. Bukan mengambil barokah dan mengagungkannya.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Tidak ada kebaikan dalam mengeluarkan batu tanah haram dan tanahnya ke (tempat) tanah halal. Karena ia mempunyai kehormatan yang telah nyata ketetapannya dibanding tempat lain. Dan saya berpendapat –wallahu ta’ala a’lam- tidak boleh seorangpun memindahkannya dari tempat yang membuatnya berbedar dari daerah lain, sehingga dia menjadi (tempat) yang sama seperti lainnya." (Al-Umm, 7/155)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Tidak dihalalakan mengeluarkan sedikitpun, baik tanah maupun batu (tanah) haram ke (tempat tanah) halal... dan Atha’ berkata: “Dimakruhkan mengeluarkan tanah haram ke (tanah) halal atau memasukkan tanah halal ke (tanah) haram. Ini adalah pendapat Ibnu Abu Lailah dan lainnya. Sedangkan mengeluarkan air zam zam tidak mengapa, karena kehormatan haram terletak pada tanah, debu dan batunya. Maka tidak diperkenankan menghilangkan kehormatannya. Tidak ada pengharaman dalam (masalah) air (zam zam)." (Al-Muhallah, 7/262-263)

Syekh Muhammad ditanya: “Seseorang ingin menunaikan haji dan membawa beberapa pesan. Dia mengatakan bahwa dia diminta sebagian dari orang-orang untuk membawa sesuatu dari Mekkah dan Madinah seperti batu, ait atau sedikit tanah atau yang semisalny. Apa yang harus diperbuat?

Beliau menjawab: “Pesanan yang disebutkan tadi, membawa tanah, air atau batu dari tanah haram untuk orang yang memesannya, tidak harus dipenuhi, dan dia berhak menolaknya. Kalau saja pesannya agar mereka didoakan di tempat-tempat mulia tersebut, hal itu lebih baik dan lebih tepat. Maka jika pesan-pesan tersebut diganti dengan mendoakan mereka kepada Allah di tempat-tempat mulia untuk kebaikan agama dan dunia mereka, hal itu lebih utama, lebih tepat dan lebih bagus.” (Fatawa Nurun Ala Darb)

Keempat: Barangsiapa yang sudah mengambil sesuatu dari tanah haram ke luar (tanah) haram, hendaklah dia memohon ampun kepada Allah ta’ala atas perbuatannya. Kemudian dia harus mengembalikan ke tempat haram dimana saja jika (hal itu) memungkinkan. Tidak harus dirinya yang mengembalikannya. Bahkan kalau dia berikan kepada orang yang dia percaya untuk mengembalikannya, hal itu dibolehkan.

Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/195, “Mazhab Syafi’i dengan jelas mengharamkan untuk memindahkan tanah dan batu di tanah haram serta apa yang dibuat dari tanahnya –seperti kendi dan lainnya- ke (tanah) halal, maka (jika ada yang memindahkannya) harus dikembalikan ke tanah haram."

Al-Mawardi rahimahullah berkata: “Kalau mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia diharuskan mengembalikan ke tempatnya dan memasukkan ke haram."

Al-Hawi Fi Al-Fiqhi As-Syafi’i, 4/314. Dinukil dari An-Nawawi dalam Al-Majmu, 7/460 dan dikuatkannya.

Wallahu’alam.

Bagi Yang Sudah Terlanjur Mengambil

Bagi yang sudah terlanjur mengambil dan membawanya ke tanah air maka dia bisa melakukan tahapan berikut,

[1] Bertaubat dan memohon ampun kepada Allah karena telah melakukan kesalahan

[2] Mengembalikan tanah atau bebatuan, baik dikembalikan sendiri atau dititipkan orang lain

Dalam Ensiklopedi Islam dinyatakan,

صرح الشافعية بحرمة نقل تراب الحرم ، وأحجاره ، وما عمل من طينه – كالأباريق وغيرها – إلى الحل ، فيجب رده إلى الحرم

Syafi’iyah menegaskan haramnya membawa keluar tanah atau bebatuannya dari daerah haram. Juga tidak boleh membuat kreasi dari tanah Mekah, misalnya dibuat kendi. Jika dibawa ke luar tanah haram maka wajib mengembalikannya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/195)

Al-Mawardi mengatakan,

فإن أخرج من حجارة الحرم ، أو من ترابه شيئاً : فعليه ردُّه إلى موضعه ، وإعادته إلى الحرم

Jika dia membawa keluar bebatuan dari daerah haram atau sebagian tanahnya, maka dia wajib mengembalikannya ke tempat semula dan mengembalikannya ke tanah haram. (al-Hawi fi al-Fiqh as-Syafii, 4/314).

Wallahu a’lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post