Ancaman Rasul bagi yang Merusak Pernikahan Orang, Hukumnya Dosa Besar dan Tidak Diakui Sebagai Umat Nabi Muhammad

Ancaman Rasul bagi yang Merusak Pernikahan Orang, Hukumnya Dosa Besar dan Tidak Diakui Sebagai Umat Nabi Muhammad

Ancaman Rasul bagi yang Merusak Pernikahan Orang, Hukumnya Dosa Besar dan Tidak Diakui Sebagai Umat Nabi Muhammad


PERTAMA, diantara ciri lelaki yang baik, dia bukan tipe orang yang suka tebar pesona, menggoda banyak wanita. Apalagi sampai mengganggu rumah tangga orang lain. Menarik perhatian istri orang lain, membuka peluang untuk menikah dengannya.

Bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan ancaman buruk bagi lelaki yang menarik perhatian istri orang lain, hingga merusak hubungan keluarga mereka. Dalam hadis, mereka disebut Khabbab, perbuatannya disebut takhbib.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya." (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku." (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib dengan pernyataan, "Merusak hati wanita terhadap suaminya." (Dosa-dosa besar, hal. 209).

Jika lelaki mantan pacar itu orang saleh, tentu dia tidak akan mengganggu keluarga orang lain. Lelaki semacam ini tidak bisa dipercaya. Bisa jadi, setelah dia menikah dengan anda, dia akan mencari mangsa yang lain, dengan mengganggu istri orang lain.

Kedua, gugat cerai yang dilakukan wanita tanpa sebab, itu dosa besar. Bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutnya sebagai wanita munafik.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafik." (HR. Nasai 3461 dan dishahihkan al-Albani)

Al-Munawi menjelaskan hadis di atas, "Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.

Beliau juga menjelaskan makna munafik dalam hadis ini, "Munafik amali (munafik kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami as-Shogiir, 1:607).

Dalam hadis lain, dari Tsauban radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga" (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Hadis ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat. Dalam Aunul Ma'bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna tanpa kondisi mendesak, "Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai" (Aunul Mabud, 6:220)

Ketiga, syukuri keberadaan suami saleh di tengah anda.

Betapa banyak wanita yang merasa keluarganya seperti neraka. Suaminya keras kepala, ibarat setan berkepala manusia. Kasar, keras, dan ucapannya serba menyakitkan. Anda yang diberi oleh Allah suami yang baik, bisa menjadi pemimpin keluarga yang baik, seharusnya sangat bersyukur, karena ini anugerah besar dari Allah untuk anda.

Di sini kita di dunia. Semua serba ada kekurangannya. Karena lelaki dunia bukan malaikat, dan wanita dunia juga bukan bidadari. Allahu alam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post