Dalam ibadah-ibadah tertentu, ada beberapa hal yang disunnahkan, salah satunya adalah mandi. Para ahli fikih memerinci beberapa mandi yang disunnahkan ketika akan atau setelah melakukan ibadah tertentu.
Mandi sunnah dalam hal ini bukanlah sebuah keharusan dalam melaksanakan suatu ibadah, ataupun tanpa melakukan mandi tersebut, ibadah atau hal-hal yang kita lakukan tetaplah sah. Namun, syariat mensunnahkannya, sebagai bagian dari kesempurnaan suatu ibadah.
Berikut mandi-mandi yang disunnahkan sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqih Manhaji karya Dr. Musthafa al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha:
1. Mandi Jumat
Mandi jumat ini disunnahkan bagi setiap orang yang berkewajiban melakukan shalat jumat, maupun orang-orang yang tidak berkewajiban melakukan shalat jumat: seperti perempuan, musafir (orang yang sedang melakukan perjalanan) atau anak-anak.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
إذا أراد أحدكم أن يأتي الجمعة فليغتسل
“Jika kalian ingin melaksanakan shalat jumat, maka mandilah!” (HR: Bukhari dan Muslim)
Perintah dalam hadis di atas menunjukkan arti sunnah, bukanlah kewajiban. Hal ini didasarkan hadis lain yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:
من توضأ يوم الجمعة فبها ونعمت، و من اغتسل فالغسل أفضل
“Siapa yang berwudhu pada hari jumat, maka hal itu baik. Sedangkan bagi yang mandi, maka mandi itu lebih utama.”(HR: At-Tirmidzi)
Sedangkan waktu melakukan mandi hari jumat adalah dimulai dari terbitnya fajar shadiq (waktu shalat subuh) hingga sebelum pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat jumat.
Adapun waktu yang paling utama untuk mandi jumat adalah sebelum berangkat menuju masjid, karena tujuan dari disunnahkannya mandi adalah agar ketika berkumpul dengan para jamaah jumat, tidak tercium bau yang tidak enak. Karena Nabi pernah melarang para sahabat makan bawang atau makanan lain yang memiliki bau menyengat sebelum berangkat ke masjid, karena hal itu bisa mengganggu ibadah shalat jamaah yang lain.
2. Mandi Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
Mandi untuk hari raya ini juga disunnahkan bagi orang yang akan melakukan shalat Ied maupun tidak, karena hari raya merupakan hari berhias, sehingga disunnahkan untuk mandi pada hari-hari tersebut.
Kesunnahan mandi hari raya didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya melalui riwayat Ibnu Abbas berikut:
كان رسول الله ص م يغتسل يوم الفطر ويوم الأضحي
“Rasulullah Saw selalu mandi Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Raya Idul Adha.” (HR: Ibnu Majah)
Walaupun hadis di atas hukumnya lemah, namun ada atsar sahabat yang menguatkannya. Atsar tersebut diriwayatkan Imam Malik dalam kitab Muwattha’-nya, bahwa Abdullah bin Umar juga selalu melakukan mandi sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan Idul Fitri.
Adapun waktu melakukan mandi hari raya adalah dimulai dari tengah malam hingga sebelum berangkat ke masjid.
3. Mandi Sebelum Shalat Gerhana Bulan atau Matahari
Dasar kesunnah mandi shalat gerhana ini berdasarkan qiyas dengan kesunahan mandi shalat jumat, karena antara shalat gerhana maupun shalat jumat memiliki kesamaan, yakni berjamaah dan berkumpul bersama para jamaah.
Sedangkan waktu mandi yang disunnahkan adalah ketika dimulainya gerhana hingga selesainya gerhana.
4. Mandi untuk Melakukan Shalat Istisqa’
Disunnahkan mandi sebelum berangkat melakukan shalat istisqa berdasarkan qiyas dengan mandi shalat gerhana.
5. Mandi Setelah Memandikan Jenazah
Kesunnahan mandi tersebut didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad dan Tirmidzi:
من غسل ميتا فليغتسل
“Siapa yang telah memandikan jenazah, maka sebaiknya dia mandi (setelah itu).”
6. Mandi Ketika Akan Melaksanakan Ibadah Haji
Adapun penjelasan mandi yang berkaitan dengan haji, bisa dibaca melalui link berikut ini:
Adapun bagi orang yang menjalankan ibadah haji sunahkan mandi pada sepuluh sesi.
Sepuluh sesi tersebut yang pertama adalah saat akan memakai pakaian ihram baik untuk haji maupun umrah.
Kedua, saat memasuki kota Makkah. Bagi siapa saja yang memasuki kota Makkah baik untuk keperluan haji-umrah maupun tujuan lain, disunahkan untuk mandi terlebih dahulu.
Ketiga, saat wukuf di Arafah. Mandi di Arafah ini yang paling utama dilakukan di Namirah saat matahari berada di posisi barat (bakda Dzuhur) meskipun apabila dilakukan sejak sehabis shalat shubuh sudah mendapatkan kesunahan sebagaimana sunahnya mandi saat hari Jum’at.
Keempat, saat wukuf di muzdalifah. Mandi di Muzdalifah disunahkan pada tanggal 10 Dzul Hijjah mulai lewat tengah malam. Waktunya sebagaimana mandi sunah untuk shalat Id.
Kelima, saat akan menjalankan thawaf ifadlah. Thawaf ifadlah adalah thawaf yang dilakukan sebagai rukun haji. Keenam, yaitu ketika akan mencukur atau memotong rambut. Ketujuh, kedelapan dan kesembilan adalah mandi di setiap akan melempar jumrah selama tiga hari tasyriq atau tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah.
Sedangkan yang terakhir adalah mandi sunah dalam rangka akan melaksanakan thawaf wada’, yaitu thawaf dalam rangka berpamitan ingin pulang ke tempat atau negara masing-masing. Dan barangsiapa yang tidak menemukan air untuk mandi sunah, boleh menggantinya dengan tayammum. []
(Disarikan dari Imam Nawawi dalam kitab Al Idlah fi Manasik al Hajj wa al Umrah, Al Maktabah Al Imdadiyah : hlm. 125-126)