Lebih Baik Mana, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? Tolong Bagikan Agar Banyak Yang Tahu!

Lebih Baik Mana, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? Tolong Bagikan Agar Banyak Yang Tahu!

Lebih Baik Mana, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? Tolong Bagikan Agar Banyak Yang Tahu!


Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di masjid ataukah shalat sendirian di rumah?

Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

“Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225).

Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

“Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)



Perempuan Baiknya Shalat Di Rumah

Memang ini kaidah dasarnya bahwa baiknya memang perempuan tidak sering berada diluar kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Bahkan untuk shalat pun tetap baiknya di rumah, lebih aman wudhunya, lebih terjaga buat ganti pakaian, lebih nyaman jika sewaktu-waktu butuh ke kamar mandi/toilet, dst.

Bukan bermaksud menghalangi perempuan berekspresi di luar, apalagi menghinakan perempuan dengan kaidah dasar ini, tapi begitulah adanya bahwa memang tabiat perempuan itu sendiri menghendaki bahwa mereka tidak bisa disamakan persis dengan dengan tabiat laki-laki.

Fenomena remaja putri yang sering ke masjid di malam hari juga patut diwaspadai, karena bukannya pahala yang dipereoleh dari masjid justru yang didapat adalah pacar/teman kencan baru. Dan ini juga salah satu negatifnya yang harus dibenarkan.

Keberadaan perempuan di rumah adalah sebagai jalan kehati-hatian agar hal-hal diatas tidak terjadi. Apalagi jika sudah memiliki suami dan anak, sudah sudah barang tentu suami ingin diurus layaknya anak-anak diurus. Terlebih saat bulan puasa Ramadhan, biasanya suami dan anak banyak maunya, ingin disiapkan menu berbuka dan sahur yang variatif, hingga rumah yang selalu harus dalam keadaan rapi dan kinclong, karena tidak semua sanggup dan mau untuk memanggil pembantu rumah tangga.

Perempuan Jangan Dilarang Shalat Di Masjid

Jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.

Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442).

Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami.

Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74)

Karena kemungkinan dampak negatif dari keberadaan perempuan diluar rumah memang tidak bisa dipungkiri, terlebih dalam urusan pergaulan lawan jenis, dimana perempuan biasanya menjadi pusat perhatian laki-laki yang memang memiliki kecendrungan kesana, belum lagi dalam kenyataannya terlalu banyak perempuan yang menjadi ‘korban’, baik korban kecopetan, korban hati, korban kehormatan, hingga korban pembunuhan.

Bahkan dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas menyatakan:

ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ

“Izinkanlah untuk para perempuan pergi ke masjid di malam hari” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menggaris bawahi kata al-lail/malam yang dimaksud oleh hadits diatas, bahwa izin tersebut untuk shalat isyak dan subuh dimana waktu malam terbentang diantara keduanya. Dengan demikian sudah barang tentu bahwa shalat tarawih termasuk didalamnya. Jika malam saja hendaknya dizinkan maka jika untuk shalat disiang hari juga hendaknya diberi izin.

Walaupun oleh sebagian ulama Hanafiyah memahami teks hadits tersebut apa adanya. Imam Ibnu Hajar menuliskan pendapat tersebut didalam kitabnya Fath al-Bari:

وَقد عكس هَذَا بعض الْحَنَفِيَّة فَجرى على ظَاهر الْخَبَر فَقَالَ التَّقْيِيد بِاللَّيْلِ لكَون الْفُسَّاق فِيهِ فِي شغل بفسقهم بِخِلَاف النَّهَار فَإِنَّهُم ينتشرون فِيهِ

Bahwa izin tersebut hanya boleh diberikan untuk waktu malam, bukan diwaktu siang, karena pada malam hari biasanya para fussaq/penjahat  itu sibuk dengan kefasikannya dimalam hari, dan jika siang mereka bertebaran dimana-mana.

Tentunya pemahaman ini tidak bisa disalahkan begitu saja, sama halya juga tidak bisa dibenarkan begitu saja. mungkin pada zaman tersebut tabiat penjahat berbeda dengan tabiat penjahat modern yang siang malam sibuk mengganggu ketentraman masyarakat.

Ada beberapa kebaikan yang juga bisa didapat dari hadirnya perempuan di masjid:

Pertama: Menghilangkan kebosanan. Hidup dua puluh empat jam dengan seabrek pekerjaan rumah tangga yang tidak pernah ada hentinya sudah pasti akan membuat jiwa bosan. Apalagi jika hidup dirumah kontrakan yang sempit. Mungkin hadir di masjid bisa menjadi obat melepas kelelahan dan juga untuk menghirup udara lebih segar, agar semangat hidup kembali lagi.

Kedua: Mendengar Al-Quran. Keberadaan istri yang selalu ditinggal suami shalat di masjid mungkin juga membuat istri rindu mendengar langsung tilawah Al-Quran dari imam, apalagi jika ternyata di rumah tidak ada yang mampu membaca Al-Quran dengan fasih. Mendengarkan Al-Quran juga menjadi obat tersendiri bagi jiwa, jika ikhlas mendengarkannya tidak sedikit jiwa tersentuh dengan ayat-ayat yang dibaca oleh imam masjid.

Ketiga: Menambah Ilmu. Mengurus rumah tangga membuat sebagian besar perempuan tertinggal banyak hal, apalagi untuk menela’ah kitab-kitab, karenanya kehadiran perempuan di masjid dengan beragam aktivitas ta’lim yang ada didalamnya juga bisa membantu menambah ilmu dan wawasan agama bagi mereka.

Keempat: Ibadah lebih semangat. Tidak bisa dipungkiri bahwa shalat dirumah sendirian itu lebih cepat bosan, cepat ngantuk, dan shalatnya kadang apa adanya. Berbeda yang dirasa jika shalat berjamaah di masjid dengan mengikut imam yang bacaannya standar, tartil, dan lebih semangat dengan kehadiran jamaah lainnya.

Kelima: Mendapat temen baru. Dengan berjamaah di masjid para perempuan bisa bertemu dengan tetangga kiri dan kanan yang mungkin sebelumnya belum saling kenal, hingga akhirnya mendapat teman dan sahabat baru.

Kesimpulan

Bagi perempuan memang baiknya shalat dirumah, tapi jangan dilarang jika ingin shalat di masjid, karena didalamnya ada juga kebaikan, asalkan ke masjid dengan menutup aurat, tidak bersolek/memakai wewangian dan tentunya mendapat izin suami atau orang tua, serta tidak melanggar adab-adab keluar rumah lainnnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post