Para jamaah haji dan umrah yang mengunjungi tanah suci tidak diperbolehkan berfoto atau mengambil gambar di dalam dua masjid suci di Kota Makkah, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Kegiatan tersebut secara resmi dilarang seperti disampaikan dalam nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
“Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan instruksi berisi larangan pengambilan gambar di dalam dua masjid suci dan serambinya dengan menggunakan segala jenis, bentuk, dan sarana apa pun,” demikian isi nota tersebut, Rabu (22/11/2017).
Pengumuman tersebut disampaikan Riyadh setelah diketahui bahwa beberapa jamaah dari berbagai kewarganegaraan yang menaikkan bendera negara mereka dan melakukan pengambilan gambar di koridor Masjidil Haram. Selain merupakan pelanggaran peraturan dan undang-undang tindakan itu juga dapat melukai kesucian dua masjid suci dan dapat memancing perasaan orang-orang yang berada di sana.
“Kementerian Haji dan Umrah mengimbau untuk kiranya dapat memberikan penyuluhan kepada jamaah haji dan umrah agar tidak melakukan perbuatan seperti ini dan menegaskan kepada mereka pentingnya merespons instruksi tersebut yang melarang pengambilan gambar di dalam dua masjid suci dengan kamera biasa, kamera televisi dan kamera video atau lainnya, dalam rangka mematuhi peraturan undang-undang, menghargai perasaan orang-orang yang ada di dua masjid suci dan tidak melakukan tindakan yang vulgar dan bersenda gurau ketika melaksanakan ibadah,” lanjut nota tersebut.
Nota ini juga mengingatkan bahwa jika peringatan tersebut dilanggar, pihak keamanan di dua masjid suci telah diberi instruksi untuk menyita hasil film dan jepretan kamera yang diambil jamaah.