KabarMakkah.Com – Sebagai pasangan suami istri yang telah sah dan halal, kedua pasangan sejatinya boleh melakukan hubungan dengan gaya apapun. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah 223 mengenai kiasan seorang istri yang bagaikan ladang yang bisa ditanami oleh suami dengan bebas.
Akan tetapi meskipun begitu, Islam tetap memberikan batasan dan rambu-rambu dimana terdapat lima rambu terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh seorang suami meski telah berstatus suami istri yang sah.
1. Masuk Lewat Jalur Belakang
Artinya seorang suami tidak diperbolehkan untuk menggauli dengan melalui dubur sang istri. Allah pun melaknat perbuatan orang yang melakukan hal tersebut.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Benar-benar terlaknat orang yang menggauli istrinya di duburnya.” (HR Ahmad dengan sanad Hasan)
2. Merapat Di Lapangan Merah
Maksud perkataan tersebut adalah larangan bagi seorang suami untuk menggauli sang istri pada masa haidnya. Al Quran sendiri menyatakan bahwa haid merupakan darah kotor dan haram hukumnya bagi seorang suami melakukan hubungan pada masa itu.
Rasulullah pun memberikan penjelasan terhadap firman Allah tersebut dalam hadistnya.
“Barang siapa yang menggauli wanita haid atau menggauli wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu A’laihi Wasallam.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
3. Merapat Pada Lapangan Merah Kedua
Maksudnya adalah selain haram mendekati istri pada masa haid, seorang suami juga dilarang menggauli istrinya pada masa nifas. Nifas adalah masa keluarnya darah setelah melahirkan.
Adapun darah yang keluar saat nifas sama dengan haid yaitu sama-sama kotor dan menjadikan seorang wanita terkena hukum hadast besar dan wajib mandi besar setelah berakhirnya.
4. Melakukan Oral S3k5 Tanpa Batasan
Beberapa ulama memperbolehkan pasangan suami istri melakukan hubungan secara oral s3k5. Namun tentunya ada batasan yaitu selama hal tersebut hanya sebagai sebuah pemanasan dan tidak menelan madzi yang dianggap sebagai suatu najis oleh para ulama.
Sementara itu ada juga ulama yang melarangnya dengan alasan takut jika madzi tertelan dan perbuatan tersebut juga dirasa kurang terhormat.
Akan tetapi secara umum, para ulama sepakat untuk melarang orals3k5 tanpa batasan, bahkan menelan madzi.
5. Menelan Madzi Atau Sperma
Meski anggap bukan najis dan berbeda dengan madzi, namun sperma yang keluar dari seorang suami haram tertelan. Apalagi madzi yang sudah jelas najis dan harus dijauhi.
Demikian beberapa hal yang harus para suami istri ketahui karena sesungguhnya syariat yang Allah buat tidak hanya semata-mata tentang ibadah ataupun muamalah saja. Melainkan mencakup segala hal, bahkan pada hal yang tabu sekalipun untuk dibicarakan.
Wallahu A’lam.