Bagi muslimah, rambut adalah aurat. Karena itulah, mereka diwajibkan untuk menutupi kepala mereka dengan jilbab yang dijulurkan sampai menutupi dada. Terlebih ketika shalat. Para wanita harus menutupi aurat mereka dengan sempurna, karena itu bagian dari syarat sah shalat. Termasuk menutup rapat kepalanya, jangan sampai ada rambut yang keluar dan terlihat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah – Shahih)
Bagaimana jika ada rambut yang tersingkap?
Tersingkapnya rambut wanita ketika shalat, hukumnya sama dengan ketika ada aurat lain yang tersingkap. Untuk kasus ini, ulama memberikan rincian sebagai berikut:
Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.
Imam As-Syirazi –ulama Syafi’iyah mengatakan, “Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tiak batal.” (al-Muhadzab, 1/87)
Kedua, jika yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi. Masalah ini ulama berbeda pendapat. Pendapat Imam Syafi’i, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja. Pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, hukumnya tidak batal. Karena rambut hanya menampakkan sedikit aurat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah – Shahih)
Bagaimana jika ada rambut yang tersingkap?
Tersingkapnya rambut wanita ketika shalat, hukumnya sama dengan ketika ada aurat lain yang tersingkap. Untuk kasus ini, ulama memberikan rincian sebagai berikut:
Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.
Imam As-Syirazi –ulama Syafi’iyah mengatakan, “Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tiak batal.” (al-Muhadzab, 1/87)
Kedua, jika yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi. Masalah ini ulama berbeda pendapat. Pendapat Imam Syafi’i, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja. Pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, hukumnya tidak batal. Karena rambut hanya menampakkan sedikit aurat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123)