Selama hidup saya sebagian besarnya saja jalani tanpa pernah mengerjakan shalat, apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah meng-qadha-nya ataukah ada kafarah ataukah taubat? Jika qadha bagaimana caranya saya meng-qadha semuanya? Ataukah ada cara lain?
Shalat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim, bahkan merupakan rukun Islam. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya?
“Maka celakalah orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya‘ (QS. Al Ma’un: 4-5)
Yang pertama harus dilakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga shalat di sisa hidup anda. Dan hendaknya bersungguh-sungguh dalam bertaubat (taubat nasuha).
- Menyesal atas dosa yang telah dilakukan
- Berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya
- Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut
Yang kedua adalah melakukan qadha’ shalat. Mengqadha’ shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya.
Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada, telah bersepakat atas wajibnya qadha’ shalat. Para ulama Imam empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha’ shalat fardhu yang terlewat adalah wajib. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat kuat, tidak ada satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha’ shalat.
Lalu bagaimana cara shalat qadha’?
Para ulama sepakat bahwa prinsipnya shalat yang terlewat karena terlupa wajib dikerjakan begitu ingat. Namun para ulama umumnya tidak lagi mengharuskan qadha’ shalat dilakukan dengan tertib sesuai urutannya manakala jumlah shalat yang diqadha sangat banyak. Sehingga yang mana saja yang dikerjakan terlebih dahulu, tidak menjadi masalah. Misalnya selama 5 tahun shalatnya bolong-bolong dan sudah tidak ingat jumlahnya.
Maka dalam hal ini ada ulama yang memperbolehkan shalat-shalat yang sama dikerjakan beberapa kali, berdasarkan waktunya. Misalnya, setiap selesai melakukan shalat Dzhuhur, maka seseorang boleh mengqadha beberapa shalat Dhuhur sesuai dengan jumlah yang diinginkannya, dicicil terus setiap hari hingga sampai lunas semua hutang-hutangnya. Begitu pun pada shalat Ashar, boleh diqadha’ beberapa shalat Ashar yang dahulu pernah terlewat. Dan demikian juga dengan waktu yang lain, yaitu Maghrib, Isya’ dan Shubuh.
Baca Juga: Cara Qadha Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Selama Puluhan Tahun