Hukum Wanita Memakai Celana Panjang, Muslimah Wajib Baca
Assalamualaikum ustadz, saya ingin tanya tentang Hukum Wanita Memakai Celana Panjang, dalam hal ini bercelana panjang saat beraktivitas sehari-hari, misalnya waktu ke kampus, sebenarnya dalam agama Islam boleh atau tidak sih?
Padahal kita tahu,saat ini model busana cenderung ke arah praktis dan sporti. Apalagi model-model busana muslimah pun sekarang lebih banyak yang model atasan dengan bawahan berupa celana. Dan menurut saya busana tersebut juga tidak menyalahi sopan santun, sepanjang tidak terlalu ketat.
Tetapi di sisi lain kita pun tahu bahwa seorang wanita itu tidak boleh menyerupai laki-laki, begitu juga sbaliknya. Nah di sini saya ingin tahu sebenarnya seperti apakah yang dimaksud wanita yang menyerupai laki-laki, khususnya dalam hal berpakaian? dan menurut ustad, pakaian muslim yang modelnya bercelana itu sesuai dengan ajaran Islam nggak?
Kiranya itu saja yang saya tanyakan.Terima kasih atas jawaban yang diberikan oleh ustadz.
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
Pada dasarnya masalah hukum Wanita Memakai Celana Panjang berangkat dari illat tasyabbuh (penyerupaan) pakaian wanita dengan pakaian laki-laki.
Rasulullah SAW,d alam berbagai riwayat kerap menjelaskan, bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ اَلْمُخَنَّثِينَ مِنْ اَلرِّجَالِ, وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ اَلنِّسَاءِ, وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dan Rasulullullah SAW bersabda, "Keluarkan mereka dari rumah kalian." (HR Bukhari)
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita."
Celana panjang secara ‘urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti ‘urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.
Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.
Dengan dasar tersebut, para ulama banyak memfatwakan bahwa hukum memakai celana panjang bagi wanita itu diperbolehkan, asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.
Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang 'berkeberatan' dengan celana model itu (seperti kulot).
Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.*
Tidak ada kebaikan dalam bertasyabuh, kecuali bertasyabuh kepada orang shalih. Kenakanlah pakaian yang Allah izinkan. Jenis pakaian cukup banyak, maka kenakan pakaian yang engkau sukai asal tidak melanggar ketentuan syari'at. Yaitu pakaian yang membawa fitnah dan membangkitkan syahwat dengan cara yang tidak diizinkan Allah.
Sesungguhnya Islam adalah agama moderat, antara berlebih dalam berpakaian sehingga menyeret tanah dan terlalu sempit sehingga telihat lekuk tubuh. Islam adalah agama yang lurus, karenanya akan menjaga kecantikan dan kehormatan wanita dalam berpakaian dan berpenampilan.
Sungguh Allah adalah Dzat yang Mahaindah dan menyukai keindahan, karenanya Allah menyuruh seorang wanita untuk berpakaian yang bagus asal tidak bertasyabuh dengan orang kafir.
Wallahu a'lam bishshawab
* Catatan: Celana panjang untuk digunakan sebagai dalaman, agar jika bawahan tersingkap auratnya tetap tertutup diperbolehkan. Yang menjadi perbincangan adalah wanita memakai celana panjang sebagai pakaian luar.
Assalamualaikum ustadz, saya ingin tanya tentang Hukum Wanita Memakai Celana Panjang, dalam hal ini bercelana panjang saat beraktivitas sehari-hari, misalnya waktu ke kampus, sebenarnya dalam agama Islam boleh atau tidak sih?
Padahal kita tahu,saat ini model busana cenderung ke arah praktis dan sporti. Apalagi model-model busana muslimah pun sekarang lebih banyak yang model atasan dengan bawahan berupa celana. Dan menurut saya busana tersebut juga tidak menyalahi sopan santun, sepanjang tidak terlalu ketat.
Tetapi di sisi lain kita pun tahu bahwa seorang wanita itu tidak boleh menyerupai laki-laki, begitu juga sbaliknya. Nah di sini saya ingin tahu sebenarnya seperti apakah yang dimaksud wanita yang menyerupai laki-laki, khususnya dalam hal berpakaian? dan menurut ustad, pakaian muslim yang modelnya bercelana itu sesuai dengan ajaran Islam nggak?
Kiranya itu saja yang saya tanyakan.Terima kasih atas jawaban yang diberikan oleh ustadz.
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
Pada dasarnya masalah hukum Wanita Memakai Celana Panjang berangkat dari illat tasyabbuh (penyerupaan) pakaian wanita dengan pakaian laki-laki.
Rasulullah SAW,d alam berbagai riwayat kerap menjelaskan, bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ اَلْمُخَنَّثِينَ مِنْ اَلرِّجَالِ, وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ اَلنِّسَاءِ, وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dan Rasulullullah SAW bersabda, "Keluarkan mereka dari rumah kalian." (HR Bukhari)
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita."
Celana panjang secara ‘urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti ‘urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.
Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.
Dengan dasar tersebut, para ulama banyak memfatwakan bahwa hukum memakai celana panjang bagi wanita itu diperbolehkan, asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.
Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang 'berkeberatan' dengan celana model itu (seperti kulot).
Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.*
Tidak ada kebaikan dalam bertasyabuh, kecuali bertasyabuh kepada orang shalih. Kenakanlah pakaian yang Allah izinkan. Jenis pakaian cukup banyak, maka kenakan pakaian yang engkau sukai asal tidak melanggar ketentuan syari'at. Yaitu pakaian yang membawa fitnah dan membangkitkan syahwat dengan cara yang tidak diizinkan Allah.
Sesungguhnya Islam adalah agama moderat, antara berlebih dalam berpakaian sehingga menyeret tanah dan terlalu sempit sehingga telihat lekuk tubuh. Islam adalah agama yang lurus, karenanya akan menjaga kecantikan dan kehormatan wanita dalam berpakaian dan berpenampilan.
Sungguh Allah adalah Dzat yang Mahaindah dan menyukai keindahan, karenanya Allah menyuruh seorang wanita untuk berpakaian yang bagus asal tidak bertasyabuh dengan orang kafir.
Wallahu a'lam bishshawab
* Catatan: Celana panjang untuk digunakan sebagai dalaman, agar jika bawahan tersingkap auratnya tetap tertutup diperbolehkan. Yang menjadi perbincangan adalah wanita memakai celana panjang sebagai pakaian luar.