Pemerintah Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Pancung di Arab Saudi

Pemerintah Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Pancung di Arab Saudi

Dua WNI kembali dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Saudi Arabia.

Setelah mendekam sekian lama di penjara wanita Jeddah, kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut tiba di Indonesia hari ini Sabtu (14/10/2017) melalui Bandara Soekarno-Hatta.


Pemerintah Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Pancung di Arab Saudi



Keduanya dipulangkan setelah menyelesaikan hukuman pidana kurungan dan cambuk.

DT dan AHB datang ke Saudi sebelum tahun 2002 sebagai pekerja illegal di Jeddah.

Lazimnya para pekerja ilegal, keduanya hidup bersama pekerja ilegal Indonesia lainnya di penampungan gelap di sekitar Kota Jeddah.

Kasus bermula pada Mei 2002, saat ditemukannya jenazah wanita WNI atas nama AA di penampungan gelap tersebut.

Jenazah tersebut dalam kondisi mengenaskan karena tubuhnya terpotong menjadi dua.

Seorang pria Thailand yang berstatus suami korban dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah.

Sementara DT dan AHB dijadikan tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri pada peristiwa tersebut.

Keduanya divonis hukuman mati mutlak tanpa peluang pemaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010.

Sejak awal Pemerintah mengawal kasus ini, salah satunya dengan menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan.

Semua celah hukum yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk mengupayakan pembebasan kedua WNI tersebut, baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan kasasi.

Termasuk di dalamnya celah hukum akibat tidak diberikannya penterjemah yang mumpuni dan obyektif kepada kedua WNI selama berlangsungnya proses hukum sejak tahun 2002.

Belakangan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengacara Al Zahrani dikabulkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.

Melalui proses PK tersebut, pada 24 Agustus 2014 pengadilan kemudian mengubah putusan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman 5 tahun penjara dan 300 kali cambukan.

Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2015-2017), Pemerintah sudah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 di antaranya di Arab Saudi.

Dengan demikian, saat ini masih terdapat 175 WNI yang terancam hukuman mati, 19 di antaranya di Arab Saudi.

Pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya pendampingan hukum bagi WNI terancam hukuman mati, dengan tetap menghormati hukum setempat.


Next article Next Post
Previous article Previous Post