Mahkamah Konstitusi Minta Pemerintah Jujur Soal Rp 100 Triliun Dana Haji

Mahkamah Konstitusi Minta Pemerintah Jujur Soal Rp 100 Triliun Dana Haji

author photo
Hakim konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah melengkapi beberapa argumen mereka terkait pengelolaan keuangan haji. Salah satunya adalah soal argumen perumusan UU 34/2014 dengan DPR.

"Pertama supaya ada keterangan tambahan dari pemerintah terkait argumen ketika UU dirumuskan soal peluang investasi dana haji. Kan ada perdebatan dengan DPR soal investasi," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).

Mahkamah Konstitusi Minta Pemerintah Jujur Soal Rp 100 Triliun Dana Haji


Selain itu, Saldi juga minta penjelasan dari pemeritah soal berapa sebenarnya biaya yang diperlukan calon jamaah untuk menunaikan ibadah haji. Dia mau pemerintah menjelaskan dari jumlah setoran lunas yang dibayarkan oleh jamaah, berapa uang yang dikeluarkan pemerintah untuk menutupi kekurangan jamaah.

"Apakah itu diambil dari investasi? Itu penting sebab ada ruang pada pemerintah untuk menjelaskan bagaimana cara pemerintah memenuhi dana haji bagi calon jamaah," ucapnya.

Tak hanya itu, Saldi ingin pemerintah menjelaskan selama ini berapa besaran investasi yang diperoleh dari pemerintah dalam mengelola keuangan haji dan dikelola dalam bentuk apa.

"Jadi publik bisa menilai penting atau tidaknya investasi ini," tuturnya.

Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyebut pemerintah belum menjelaskan secara terperinci soal pengelolaan dana haji. Dia juga masih merasa bingung selama ini dana haji dikelola oleh pihak mana.

"Siapa yang kelola uang itu, sampai sekarang kalau lebih 3 juta jamaah yang ingin naik haji dikali Rp 30 juta sudah hampir Rp 100 triliun. Itu siapa yang mengelola?" tanya Wahiduddin.

"Apa ada resiko dari investasi itu yang tidak menguntungkan?" tanyanya lagi.

Terakhir, dia minta penjelasan pemerintah soal badan pengawas dan badan pengelola dana haji yang dalam gugatan pemohon disebut tidak ada unsur dari calon jamaah haji.

"Berikutnya, di badan pengawas dan pengelola tidak ada unsur calon haji. Bisa dijelaskan sehingga majelis dan pemohon bisa dapat gambaran yang lengkap," tuturnya.

Hakim konstitusi Anwar Usman juga mengajukan beberapa pertanyaan pada pemerintah. Usman menanyakan apakah selama ini investasi dana haji selalu menggunakan bank syariah atau bank konvensional. Dia juga bertanya berapa dana yang sudah diinvestasikan dan apa selalu menguntungkan.

"Di pasal 48 ayat 1 diperbolehkan investasi dalam produk perbankan. Itu perbankan syariah apa konvensional. Kedua, dari jumlah yang diterima, dari setoran awal dan lunas, berapa yang terkumpul? Berapa yang sudah diinvestasikan? Apa selalu menguntungkan?" tanya Anwar.

Karena banyaknya pertanyaan dari hakim, ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat menanyakan apakah pemerintah ingin menjawab langsung atau menjawab secara tertulis. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nazir Ali, menjawab bila mereka akan menjawab secara tertulis.

"Pemerintah akan menjawab langsung atau melalui pernyatan tertulis?" tanya Arief.

"Dijawab secara tertulis Yang Mulia," jawab Nazir.  (dtk/asp)
Next article Next Post
Previous article Previous Post