Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh, Ustadz saya mau bertanya tentang Hukum Berkali-Kali Bilang Cerai.
Saya dan istri sudah mengarungi bahtera rumah tangga sudah lebih dari 5 tahun dan alhamdulillah dikaruniai Allah 2 anak, saya termasuk orang yang cuek dalam urusan rumah tangga. Saya memiliki kebiasaan buruk sering mengucapkan kata 'cerai' kepada istri hanya karena masalah kecil yang membuat saya merasa tidak nyaman. Dan kalau saya hitung telah lebih dari seratus kali.
Beberapa hari yang lalu istri mengingatkan tentang status pernikahan kami, setelah berkonsultasi dengan seorang Ustadz. Saya malah jadi ketakutan. Bagaimana status pernikahan kami dan apakah kami perlu melakukan nikah ulang?
Atas jawaban Ustadz, saya haturkan jazakumullah khairan.
Budi, Bandung
Jawaban
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku Budi yang dirahmati Allah, Ketahuilah bahwa lafadz cerai ada dua macam, yaitu sharih (jelas) dan kina’i.
Lafadz sharih adalah ucapan yang maknanya tidak bisa ditafsirkan selain talak. Ia tetap jatuh sebagai talak meski tidak diniatkan karena jelasnya arti ucapan itu. Biasanya dengan kata kerja lampau (fi’il madhi), atau menyebutkan status isteri bahwa dirinya adalah wanita yang terceraikan.
Sedang lafazh kina'i atau kinayah adalah ucapan yang hukumnya dikembalikan kepada niat atau ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat, jadi tidak bisa langsung dihukumi telah jatuh talak.
Terlepas dari berapa kali Anda mengucapkan cerai, sebaiknya segera menemui Ustadz bersangkutan untuk memperjelas hukum ucapan Anda. Jangan main-main dengan syariat, agar tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk di kemudian hari.
Sebab di dalam Islam, batas kebolehan seorang suami menceraikan istrinya adalah 3 kali, sehingga banyaknya kata cerai yang Anda ucapkan memang telah melewati batas itu. Dan hal ini berarti Anda dan istri secara syariat sudah talak ba'in kubra, alias sudah batal pernikahan Anda berdua.
Untuk itu, ungkapkan masalah Anda kepada Ustadz itu, Terangkan apa yang terjadi secara detail agar beliau bisa memberikan penjelasan yang benar tentang status pernikahan Anda berdua.
Bertanyalah sebaik mungkin agar Anda tidak menolak kebenaran dan dilanda keraguan. Belajarlah berlapang dada tentang apapun hukum yang nanti beliau putuskan. Jika memang pernikahan Anda berdua sudah batal, semoga Anda bisa menerima keputusan ini dengan baik.
Jagalah hubungan dengan mantan secara baik, banyaklah bertaubat dan segeralah menyelesaikan legal formalnya.
Demikian penjelasan dari kami, Wallahu A'lam.
Saya dan istri sudah mengarungi bahtera rumah tangga sudah lebih dari 5 tahun dan alhamdulillah dikaruniai Allah 2 anak, saya termasuk orang yang cuek dalam urusan rumah tangga. Saya memiliki kebiasaan buruk sering mengucapkan kata 'cerai' kepada istri hanya karena masalah kecil yang membuat saya merasa tidak nyaman. Dan kalau saya hitung telah lebih dari seratus kali.
Beberapa hari yang lalu istri mengingatkan tentang status pernikahan kami, setelah berkonsultasi dengan seorang Ustadz. Saya malah jadi ketakutan. Bagaimana status pernikahan kami dan apakah kami perlu melakukan nikah ulang?
Atas jawaban Ustadz, saya haturkan jazakumullah khairan.
Budi, Bandung
Jawaban
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku Budi yang dirahmati Allah, Ketahuilah bahwa lafadz cerai ada dua macam, yaitu sharih (jelas) dan kina’i.
Lafadz sharih adalah ucapan yang maknanya tidak bisa ditafsirkan selain talak. Ia tetap jatuh sebagai talak meski tidak diniatkan karena jelasnya arti ucapan itu. Biasanya dengan kata kerja lampau (fi’il madhi), atau menyebutkan status isteri bahwa dirinya adalah wanita yang terceraikan.
Sedang lafazh kina'i atau kinayah adalah ucapan yang hukumnya dikembalikan kepada niat atau ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat, jadi tidak bisa langsung dihukumi telah jatuh talak.
Terlepas dari berapa kali Anda mengucapkan cerai, sebaiknya segera menemui Ustadz bersangkutan untuk memperjelas hukum ucapan Anda. Jangan main-main dengan syariat, agar tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk di kemudian hari.
Sebab di dalam Islam, batas kebolehan seorang suami menceraikan istrinya adalah 3 kali, sehingga banyaknya kata cerai yang Anda ucapkan memang telah melewati batas itu. Dan hal ini berarti Anda dan istri secara syariat sudah talak ba'in kubra, alias sudah batal pernikahan Anda berdua.
Untuk itu, ungkapkan masalah Anda kepada Ustadz itu, Terangkan apa yang terjadi secara detail agar beliau bisa memberikan penjelasan yang benar tentang status pernikahan Anda berdua.
Bertanyalah sebaik mungkin agar Anda tidak menolak kebenaran dan dilanda keraguan. Belajarlah berlapang dada tentang apapun hukum yang nanti beliau putuskan. Jika memang pernikahan Anda berdua sudah batal, semoga Anda bisa menerima keputusan ini dengan baik.
Baca Juga: Kisah Istri Yang Mengkhianati Suaminya Gara-gara Facebook
Jagalah hubungan dengan mantan secara baik, banyaklah bertaubat dan segeralah menyelesaikan legal formalnya.
Demikian penjelasan dari kami, Wallahu A'lam.