Belum reda pro-kontra tentang rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, kini muncul pula wacana pemerintah mengelola sedekah untuk membiayai pembangunan.
Lewat skema ini, pemerintah mengharapkan dan memastikan program pembangunan berkelanjutan bisa selesai tahun 2030.
Dilansir dari merdeka.com, Selasa 1 Agustus 2017, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang P. S. Brodjonegoro, mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Aturan ini akan ditandatangani pada 2 Agustus 2017 nanti.
"Kehadiran filantropi ini diharapkan bisa menutup apabila terjadi hambatan. Kalau pemerintah tidak ada hambatan, filantropi ini justru bisa mempercepat," kata Bambang.
Dia menjelaskan, banyak ragam kegiatan yang akan dilakukan oleh filantropi, contohnya skema pembiayaan wirausaha atau kegiatan sosial. Filantropi tak hanya orang mengincar orang kaya, tetapi juga organisasi yang biasa.
"Tapi, mereka bisa memobilisasi dana masyarakat dan memberi kontribusi di dalam pembangunan," kata mantan menteri keuangan di era SBY itu.
Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menerapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGS) yang telah disepakati secara global seluruh negara anggota PBB pada September 2015.
TPB/SDGs ditujukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, serta melaksanakan pembangunan yang inklusif dengan tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup penduduk Indonesia.
Menteri Perencanaan Dan Pembangunan Nasional, Bambang P. S. Brodjonegoro. |
Lewat skema ini, pemerintah mengharapkan dan memastikan program pembangunan berkelanjutan bisa selesai tahun 2030.
Dilansir dari merdeka.com, Selasa 1 Agustus 2017, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang P. S. Brodjonegoro, mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Aturan ini akan ditandatangani pada 2 Agustus 2017 nanti.
"Kehadiran filantropi ini diharapkan bisa menutup apabila terjadi hambatan. Kalau pemerintah tidak ada hambatan, filantropi ini justru bisa mempercepat," kata Bambang.
Dia menjelaskan, banyak ragam kegiatan yang akan dilakukan oleh filantropi, contohnya skema pembiayaan wirausaha atau kegiatan sosial. Filantropi tak hanya orang mengincar orang kaya, tetapi juga organisasi yang biasa.
"Tapi, mereka bisa memobilisasi dana masyarakat dan memberi kontribusi di dalam pembangunan," kata mantan menteri keuangan di era SBY itu.
Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menerapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGS) yang telah disepakati secara global seluruh negara anggota PBB pada September 2015.
TPB/SDGs ditujukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, serta melaksanakan pembangunan yang inklusif dengan tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup penduduk Indonesia.