Ngeri, Dalam Lapas Nusakambangan, Aseng Bawa Masuk 1.2 Juta Ekstasi Ke Indonesia

Ngeri, Dalam Lapas Nusakambangan, Aseng Bawa Masuk 1.2 Juta Ekstasi Ke Indonesia

author photo
Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional. Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada 21 Juli 2017.

Ngeri, Dalam Lapas Nusakambangan, Aseng Bawa Masuk 1.2 Juta Ekstasi Ke Indonesia


"Jenis ekstasi dari Belanda sejumlah 120 bungkus dikemas dalam plastik aluminium dengan berat perbungkus 2,2 kilogram," ujar Eko melalui keterangan tertulis, Senin (31/7/2017).

Setelah itu, polisi menangkap tersangka bernama An Liy Kit Cung alias Acung sebagai penerima di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.

Usai diinterogasi, Acung mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatam Nusakambangan bernama Aseng.

Aseng sendiri merupakan terpidana 15 tahun kasus sabu yang sudah ditahan di LP Nusakambangan ssejak 2014 lalu. Ternyata bilik penjara Nusakambangan tak membuat dia jera. Malahan, dia bermain lagi dari balik penjara. 1,2 Juta ekstasi dari Belanda dia kendalikan lewat kurir.

"Kemudian, pada tanggal 23 Juli, berhasil ditangkap tersangka Erwin sebagai kurir," kata Eko.

Erwin ditangkap di kawasan Alam Sutra, saat mengantar 56 bungkus ekstasi atas perintah Aseng. Saat ini, Satgas Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya. Belum diketahui juga ke mana saja paket tersebut akan diedarkan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan pihaknya akan memeriksa Aseng di Nusakambangan. Aseng diduga sebagai pengendali sindikat 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda.

Polisi saat ini sedang menunggu surat balasan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berisi izin kepada polisi untuk memeriksa Aseng.

"Yang tahu jalur (masuknya 1,2 juta butir) ekstasi adalah Aseng. Kami sudah buat surat ke Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham untuk kiranya diberikan akses untuk bertemu yang bersangkutan," kata Eko di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trumojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

Eko menjelaskan keputusan penyidik memeriksa Aseng di lapas didasari pertimbangan keamanan dan keselamatan polisi ataupun Aseng sendiri. Eko menilai polisi mengambil terlalu banyak risiko jika Aseng dibawa keluar dari area lapas.

"Nanti kami periksa di ruang kalapas-nya. Pertimbangannya apa di Nusakambangan? Kami tidak ingin hal-hal yang berisiko terjadi. Misalnya dalam perjalanan, dia mencoba kabur atau membahayakan anggota," ucap Eko.

Jika dalam satu-dua hari ke depan penyidik mengantongi surat izin dari Ditjen Pas Kemenkumham, tambah Eko, para penyidik akan bertolak ke Nusakambangan pada Rabu (9/8) pekan depan.

"Kalau dalam waktu sehari, dua hari, surat rekomendasi kami untuk memeriksa Aseng keluar, insyaallah Rabu penyidik akan berangkat ke Cilacap untuk memeriksa tersangka," ucap Eko.

Next article Next Post
Previous article Previous Post