Berita Haji - Kepala Panitia Pelaksana Ibadah Haji Daker Makkah Nasrullah Jasam mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jamaah haji Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017.
Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Makkah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jemaah haji Indonesia.
Nasrullah dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah.
“Jamaah haji Indonesia agar memperhatikan dan menaati jadwal waktu melontar jumrah,” tulisnya, seperti dikutip Senin (14/8/2017).
Maklumat mengatakan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara telah merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Berdasarkan edaran tersebut, berikut ini waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 06.00 s.d. 10.30 WAS
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 14.00 s.d. 18.00 WAS
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 10.30 s.d. 14.00 WAS
Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar menyosialisaikan waktu larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah haji Indonesia.
Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Makkah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jemaah haji Indonesia.
Jamarat : Tempat melempar jumrah jamaah haji di Makkah |
Nasrullah dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah.
“Jamaah haji Indonesia agar memperhatikan dan menaati jadwal waktu melontar jumrah,” tulisnya, seperti dikutip Senin (14/8/2017).
Maklumat mengatakan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara telah merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Berdasarkan edaran tersebut, berikut ini waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 06.00 s.d. 10.30 WAS
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 14.00 s.d. 18.00 WAS
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 10.30 s.d. 14.00 WAS
Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar menyosialisaikan waktu larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah haji Indonesia.