Menanggapi maraknya aksi penistaan agama dan pelecehan yang berujung pada perpecahan bangsa, Maka aparat kepolisian dengan gencar akan memburu para pelaku penyebar kebencian seperti yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Bali. Mereka baru-baru ini meringkus pemilik akun sosial media yang memposting rekaman video berkonten SARA dan diduga melanggar pidana UU ITE.
Seorang Pria yang bernama Donald Ignatius tersebut ditangkap pada hari Rabu, (26/7/2017).
Diketahui bahwa seorang pria bernama Donald Ignatius Suyanto memang telah lama aktif melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap agama di Indonesia khususnya Islam, dan aksi yang dilakukan Donald ini sering memancing keresahan dan melukai perasaan umat Islam di Indonesia.
Pemilik Akun FB dan Youtube chanel Donald Bali ini ditangkap di kediamannya di daerah Tegal Wangi Kuta, Denpasar. Pria yang sudah berusia 39 Tahun ini dicokok Satgas patroli siber bersama jajaran Polda Bali, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y2 warna putih beserta 2 (dua) buah kartu SIM Indosat dan kartu memory Micro-SD.
Tersangka merekam secara pribadi dan mengupload 12 video dalam chanel Youtube dan FB a.n Donald Bali yang berkonten penghinaan terhadap agama Islam dan Ulama kemudian mendapat respon dan kecaman dari netizen.
Tersangka ditahan dengan Pasal 45 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 Tahun dalam proses Penyidikan oleh Polda Bali.
Seorang Pria yang bernama Donald Ignatius tersebut ditangkap pada hari Rabu, (26/7/2017).
Diketahui bahwa seorang pria bernama Donald Ignatius Suyanto memang telah lama aktif melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap agama di Indonesia khususnya Islam, dan aksi yang dilakukan Donald ini sering memancing keresahan dan melukai perasaan umat Islam di Indonesia.
Pemilik Akun FB dan Youtube chanel Donald Bali ini ditangkap di kediamannya di daerah Tegal Wangi Kuta, Denpasar. Pria yang sudah berusia 39 Tahun ini dicokok Satgas patroli siber bersama jajaran Polda Bali, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y2 warna putih beserta 2 (dua) buah kartu SIM Indosat dan kartu memory Micro-SD.
Tersangka merekam secara pribadi dan mengupload 12 video dalam chanel Youtube dan FB a.n Donald Bali yang berkonten penghinaan terhadap agama Islam dan Ulama kemudian mendapat respon dan kecaman dari netizen.
Tersangka ditahan dengan Pasal 45 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 Tahun dalam proses Penyidikan oleh Polda Bali.