Perjalanan Mochammad Khamim Setiawan (28), berjalan kaki dari Pekalongan ke Makkah, menjadi bahan pembicaraan banyak orang.
Namun seperti biasa ditanggapi warganet Indonesia, kegiatan sebagus apapun, tentu ada yang mencibir, membully, menyangsikan bahkan menganggapnya hoax.
Melintasi beberapa negara dengan berjalan kaki, dianggap hal yang tidak masuk akal, karena ketatnya imigrasi antar negara.
Padahal sesungguhnya, Khamim sudah mempersiapkan segala sesuatunya.
Dia seorang sarjana ekonomi, dan punya perusahaan kontraktor, tentu punya pengetahuan yang cukup untuk bepergian ke luar negeri.
Bupati Pekalongan Asip Khalbihi mengungkap bahwa perjalanan haji jalan kaki yang dilakukan Khamim adalah resmi atau legal.
Karena semua perizinan dia tunaikan dan lengkapi dengan baik.
Paspor dan visa semua lengkap sudah diurus.
Khamim juga mendapatkan surat rekomendasi untuk beribadah haji lewat jalur darat, dari Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan.
Di Jakarta, Khamim juga mengurus Surat Rekomendasi Dukungan Perjalanan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga.
Surat dari Kementrian Pemuda dan Olahraga tersebut memberikan rekomendasi kepada Direktur Konsuler cq Kasubdit Visa Kementrian Luar Negeri.
Isinya memberikan rekomendasi, agar pihak Kasubdit Visa Kementrian Luar Negeri memberi kemudahan pengurusan visa dan kemudahan pengurusan lainnya, untuk masing-masing negara yang dilewati dalam perjalanan darat tersebut.
Negara-negara tersebut adalah Malaysia, Thailand, Myanmar/Burma, India, Pakistan, Oman, Yaman dan Saudi Arabia.
Berikut surat rekomendasi untuk beribadah haji lewat jalur darat yang diberikan untuk Khamim, dari Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan.
Berikutnya adalah surat rekomendasi Dukungan Perjalanan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga kepada Kementrian Luar negeri.
Namun seperti biasa ditanggapi warganet Indonesia, kegiatan sebagus apapun, tentu ada yang mencibir, membully, menyangsikan bahkan menganggapnya hoax.
Melintasi beberapa negara dengan berjalan kaki, dianggap hal yang tidak masuk akal, karena ketatnya imigrasi antar negara.
Padahal sesungguhnya, Khamim sudah mempersiapkan segala sesuatunya.
Dia seorang sarjana ekonomi, dan punya perusahaan kontraktor, tentu punya pengetahuan yang cukup untuk bepergian ke luar negeri.
Bupati Pekalongan Asip Khalbihi mengungkap bahwa perjalanan haji jalan kaki yang dilakukan Khamim adalah resmi atau legal.
Karena semua perizinan dia tunaikan dan lengkapi dengan baik.
Paspor dan visa semua lengkap sudah diurus.
Khamim juga mendapatkan surat rekomendasi untuk beribadah haji lewat jalur darat, dari Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan.
Di Jakarta, Khamim juga mengurus Surat Rekomendasi Dukungan Perjalanan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga.
Surat dari Kementrian Pemuda dan Olahraga tersebut memberikan rekomendasi kepada Direktur Konsuler cq Kasubdit Visa Kementrian Luar Negeri.
Isinya memberikan rekomendasi, agar pihak Kasubdit Visa Kementrian Luar Negeri memberi kemudahan pengurusan visa dan kemudahan pengurusan lainnya, untuk masing-masing negara yang dilewati dalam perjalanan darat tersebut.
Negara-negara tersebut adalah Malaysia, Thailand, Myanmar/Burma, India, Pakistan, Oman, Yaman dan Saudi Arabia.
Berikut surat rekomendasi untuk beribadah haji lewat jalur darat yang diberikan untuk Khamim, dari Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan.
Berikutnya adalah surat rekomendasi Dukungan Perjalanan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga kepada Kementrian Luar negeri.