Diprotes Berbagai Pihak, Begini Penjelasan Jokowi Soal Dana Haji Untuk Infrastruktur

Diprotes Berbagai Pihak, Begini Penjelasan Jokowi Soal Dana Haji Untuk Infrastruktur

author photo
Terkait masalah dana haji, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap penggunaan dan pemanfaatan dana haji harus mengacu pada perundang-undangan yang ada.

Selain itu ia juga memerintahkan agar penggunaan dana haji harus teliti dan hati-hati. Pasalnya dana tersebut bukan milik pemerintah melainkan milik umat.

DIprotes Berbagai Pihak, Begini Penjelasan Jokowi Soal Dana Haji Untuk Infrastruktur


"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan Undang-undang yang ada. Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus prundent, harus hati-hati," kata Jokowi saat menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7).

Jokowi memerintahkan agar dana haji dipakai untuk pembiayaan infrastruktur atau ditempatkan pada investasi syariah lainnya.

"Silakan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah," terangnya.

"Saya peringatkan lagi, perlu di kalkulasi, dihitung cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada," tambahnya.

Lanjut dia, penempatan dana haji ini memberikan keuntungan, baik untuk umat Islam, pemilik dana, untuk keumatan lainnya juga untuk negara dikutip Antara.

Sebelumnya, Jokowi berharap Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa mengelola dana haji dengan baik dan nantinya bisa diinvestasikan sehingga keuntungan yang diperoleh bisa untuk menyubsidi ongkos atau biaya haji di masa mendatang.

"Dana yang ada bisa dikelola, diinvestasikan di tempat yang memberikan keuntungan yang baik. Sehingga dari keuntungan itu nanti bisa dipakai untuk menyubsidi ongkos-ongkos, biaya-biaya, sehingga nanti lebih turun, turun, turun terus," katanya saat melantik Badan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH di Istana Negara, Rabu (26/7) lalu.

MUI: Perlu Izin dari Jamaah

Menanggapi wacana Jokowi terkait pengelolaan dana haji untuk infrastruktur, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI, KH Cholil Nafis menegaskan pemerintah harus mendapatkan izin dari jamaah haji.

"Secara garis besarnya perlu izin dari jamaah saat setor biaya haji melalui akad yang disepakati, demikian juga izin dari jamaah yang sudah setor sebelum undang-undabg nomor 34 tahun 2014 disahkan. Sebab sah dan tidaknya suatu transaksi adalah tergantung akadnya," ujarnya seperti dilansir Republika.co.id, Ahad (30/7).

Apalagi calon jamaah haji yang menyetor sebelum 2014 atau sampai sekarang tak ada yang berniat atau memberikan izin danaya diinvestasikan untuk hal lain, termasuk infrastruktur. Jika pemerintah tetap ingin wacana tersebut direaliasikan, izin dari jamaah pun harus dikantongi. Caranya bisa dengan teknologi.

"Mekanisme izin bisa dicari yang paling mudah untuk diumumkan kepada masyarakat melaui sarana teknologi yang tersedia saat ini. Mungkin juga BPKH menawarkan kepada jamaah siapa yang mau diinvestasikan dan siapa yang hanya menyetor untuk haji saja, sehingga di dalam akad itu jelas tak ada paksaan," ucapnya.

Kiai Cholil mengatakan, transparansi dalam akad pengelolaan keuangan haji juga sangat penting dilakukan. Jika menggunakan akad wakalah, lanjut dia, maka BPKH hanya bisa menerima ujrah atau ongkos mengelola sesuai dengan kesepakatan dalam isi akad. Kemudian, hasil dari investasi harus dikembalikan kepada calon jamaah pemilik dana sesuai dengan jumlah prosentasenya.

Baca Juga: Jokowi Ingin Dana Haji Dipakai Untuk Infrastruktur, DPR: Dilaknat Allah

"Hasil investasi tak boleh kembali ke pemerintah atau dipakai biaya penyelenggaraan haji karena dana haji itu sebagian milik jamaah yang masih waiting list," kata dia.

Next article Next Post
Previous article Previous Post