Baru-baru ini petugas gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Cilegon dan Dinas Perdangan dan Perindustrian (Diperdagin), Dinas Kesehatan Cilegon berhasil menangkap pelaku penjual daging sapi yang dicampur daging babi di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Sabtu (17/6/2017), dini hari.
Selain membekuk penjual daging haram, petugas juga membekuk penjual tahu berformalin yang beredar di Pasar Induk Kota Cilegon tersebut.
Pelaku yang diduga menjual daging sapi dicampur daging babi itu yakni KA (22) warga Kampung Tanjung Harapan Desa Pagadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dan AM (18) Penduduk Kampung Pinang Sari RT.03/04 Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Atas kejadian tersebut petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 4 kantong plastik yang berisikan daging babi seberat 35 kg, satu buah timbangan, 4 buah pisau pemotong daging, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX No. Pol : A 6731 VX.
Sementara para pelaku sekarang ini sudah ditahan di Mapolres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Bidang Pasar pada Disperdagin Kota Cilegon, Muhamad Satiri membenarkan aksi penggerebekan pelaku penjual daging babi tersebut. Kata dia, pelaku langsung diamankan Pihak Satreskrim Polres Cilegon.
“Mereka ternyata bukan orang jauh, tapi orang deket sini, daerah Kramatwatu. Dua orang diamankan. Ini anak buahnya, bosnya kabur,” ungkap Satiri.
Satiri menyatakan, penggerebekan itu merupakan tindaklanjut dari surat pemberitahuan dari Dinas Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, Nomor 324.3/835/PKH tertanggal 12 Juni 2017 yang menyebutkan adanya sampel daging sapi di Pasar Kranggot yang mengandung spesies babi.
“Malam tadi kita juga sempat mengamankan dugaan tahu berformalin, namun setelah kita cek ternyata negatif,”tandasnya.
Selain membekuk penjual daging haram, petugas juga membekuk penjual tahu berformalin yang beredar di Pasar Induk Kota Cilegon tersebut.
Pelaku yang diduga menjual daging sapi dicampur daging babi itu yakni KA (22) warga Kampung Tanjung Harapan Desa Pagadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dan AM (18) Penduduk Kampung Pinang Sari RT.03/04 Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Atas kejadian tersebut petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 4 kantong plastik yang berisikan daging babi seberat 35 kg, satu buah timbangan, 4 buah pisau pemotong daging, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX No. Pol : A 6731 VX.
Sementara para pelaku sekarang ini sudah ditahan di Mapolres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Bidang Pasar pada Disperdagin Kota Cilegon, Muhamad Satiri membenarkan aksi penggerebekan pelaku penjual daging babi tersebut. Kata dia, pelaku langsung diamankan Pihak Satreskrim Polres Cilegon.
“Mereka ternyata bukan orang jauh, tapi orang deket sini, daerah Kramatwatu. Dua orang diamankan. Ini anak buahnya, bosnya kabur,” ungkap Satiri.
Satiri menyatakan, penggerebekan itu merupakan tindaklanjut dari surat pemberitahuan dari Dinas Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, Nomor 324.3/835/PKH tertanggal 12 Juni 2017 yang menyebutkan adanya sampel daging sapi di Pasar Kranggot yang mengandung spesies babi.
“Malam tadi kita juga sempat mengamankan dugaan tahu berformalin, namun setelah kita cek ternyata negatif,”tandasnya.