MUI: 4 Mie Instan Ini Mengandung Babi, Harus Ditarik Dari Peredaran

MUI: 4 Mie Instan Ini Mengandung Babi, Harus Ditarik Dari Peredaran

author photo
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan beberapa produk mie instan asal Korea Selatan mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai prosedur. Oleh sebab itu, BPOM dikabarkan bakal menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan toko-toko ritel.

MUI: 4 Mie Instan Ini Mengandung Babi, Harus Ditarik Dari Peredaran


Diantara produk tersebut adalah Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen) yang baru-baru ini dinyatakan positif mengandung fragmen babi dan ditarik oleh BPOM.

Apa yang dilakukan BPOM sejalan dengan MUI. Makanan yang mengandung babi adalah haram. Konsumen muslim harus dilindungi.

"UU jaminan produk halal mengatur bahwa Produk pangan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia wajib menjamin kehalalan," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam, (18/6).

Menurut Niam, produk pangan mengandung babi tak boleh dikonsumsi umat Islam.

"Yang terbukti haram memang harus ditarik," ungkapnya.

MUI: 4 Mie Instan Ini Mengandung Babi, Harus Ditarik Dari Peredaran
Samyang - Kimchi Ramen


"Ini semata untuk melindungi konsumen muslim," tegas dia lagi.

Penarikan produk itu untuk melindungi umat Islam dari produk haram.

"Ini bagian dari wujud tanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Bagian dari wujud perlindungan konsumen adalah jaminan kehalalan produk," tandasnya.

BPOM meminta penarikan produk mie asal korea itu karena mengandung fragmen babi. Menurut Niam, produk mie itu juga tak bekerjasama dengan MUI untuk mendapatkan label halal.

"Tidak, karena importir masih bebas, halal atau tidak halal masih bebas artinya masih hutan belantara ya. Memang ada jenis rasa yang sedang mengajukan tapi tidak ada dalam daftar itu," terangnya.

Menurutnya, seharusnya produk mie itu memberikan label babi jika mengandung fragmen babi. Jika produk itu tidak mengandung fragmen babi, maka dalam kemasan diberikan label halal.

Mengenai mekanisme untuk mendapatkan label halal, kata dia, produk mie itu harus melengkapi dokumen. Setelah itu, MUI melakukan pemeriksaan pabrik ke Korea dan kemudian MUI memutuskan untuk memberikan label atau tidak.

"Mereka mendaftar lalu ke kita, lalu melengkapi dokumennya. Setelah periksa dokumen lengkap, baru kemudian pemeriksaan pabrik ke Korea, belum satu pun yang kami kunjungi. Setelah periksa pabrik kita bahas, kita rapatkan baik temuan maupun tidak ada temuan baru kemudian kita putuskan," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyatakan, pihaknya merespon positif langkah yang diambil BPOM untuk menarik produk makanan yang mengandung bahan yang tak sesuai.

"Kami apresiasi BPOM yang menindak produk yang diduga mengandung bahan yang tak sesuai," kata Roy ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Roy menuturkan, pihaknya memiliki semangat yang sama dengan BPOM untuk menghadirkan produk-produk yang sesuai dengan ketentuan. Sehingga, masyarakat dan konsumen memperoleh produk yang baik dan dengan kualitas yang baik pula.

Seperti diketahui, BPOM akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea. Sebab, keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi tidak dicantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Next article Next Post
Previous article Previous Post