Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 macam, penjelasannya sebagai berikut :
Pertama, waktu wajib. Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal, atau menemui terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Dengan demikian, orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati. Hanya saja, kata "tidak wajib" bukan berarti tidak boleh.
Kedua, waktu jawaz. Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib. Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat fitrah misalnya di lembaga-lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan Ramadhan, maka hal ini diperbolehkan, karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Ketiga, waktu paling utama. Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
Keempat, waktu makruh. Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
Kelima, waktu haram. Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawal adalah qodho’.
____
Bulan suci Ramadhan akan segera berlalu. Sebagai penyempurnaan ibadah kita di bulan suci ini, Allah mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah mengandung hikmah untuk mensucikan diri serta berbagi dengan saudara yang membutuhkan agar mereka juga bergembira pada saat hari raya umat Islam.
Zakat fitrah yang disyariatkan oleh Fiqh Islam, penjelasannya yakni :
Pertama, berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang). Namun, menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk qimah (nilai) atau uang yang sepadan.
Kedua, sejenis, tidak boleh campuran. Jadi tidak boleh mencampurkan beras dan jagung untuk zakat.
Ketiga, jumlahnya mencapai satu Sha’ untuk setiap orang. Ukuran 1 Sha’ setara dengan 4 mud atau hampir 3 kilo (untuk kehati-hatian dalam takaran maupun timbangan).
Keempat, diberikan di tempatnya orang yang dizakati. Sebagai contoh, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras, bermaksud menzakati anaknya yang berada di Madura yang makanan pokoknya jagung. Dengan demikian, jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat adalah jagung dan diberikan pada kaum fakir dan miskin di daerah Kediri.
Penjelasan selanjutnya, mengenai orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Secara terperinci, mereka adalah :
1. Orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Merdeka (bukan budak maupun hamba sahaya). Adapun budak maupun hamba sahaya, kewajiban zakat mereka menjadi tanggungan majikannya. Demikian pula anak-anak yang belum berpenghasilan, zakatnya menjadi tanggungan orang tuanya.
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
Yang dimaksud "mempunyai kelebihan" di sini yakni kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Oleh karena itu, barang kebutuhan sehari-hari, misalnya rumah yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain, tidak menjadi perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda pokok tersebut tidak wajib dijual untuk menanggung biaya mengeluarkan zakat.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya). Batasan waktu ini adalah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
Baca Juga:
Demikian penjelasan mengenai zakat fitrah, semoga bermanfaat.
Pertama, waktu wajib. Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal, atau menemui terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Dengan demikian, orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati. Hanya saja, kata "tidak wajib" bukan berarti tidak boleh.
Kedua, waktu jawaz. Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib. Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat fitrah misalnya di lembaga-lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan Ramadhan, maka hal ini diperbolehkan, karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Ketiga, waktu paling utama. Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
Keempat, waktu makruh. Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
Kelima, waktu haram. Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawal adalah qodho’.
____
Bulan suci Ramadhan akan segera berlalu. Sebagai penyempurnaan ibadah kita di bulan suci ini, Allah mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah mengandung hikmah untuk mensucikan diri serta berbagi dengan saudara yang membutuhkan agar mereka juga bergembira pada saat hari raya umat Islam.
Zakat fitrah yang disyariatkan oleh Fiqh Islam, penjelasannya yakni :
Pertama, berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang). Namun, menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk qimah (nilai) atau uang yang sepadan.
Kedua, sejenis, tidak boleh campuran. Jadi tidak boleh mencampurkan beras dan jagung untuk zakat.
Ketiga, jumlahnya mencapai satu Sha’ untuk setiap orang. Ukuran 1 Sha’ setara dengan 4 mud atau hampir 3 kilo (untuk kehati-hatian dalam takaran maupun timbangan).
Keempat, diberikan di tempatnya orang yang dizakati. Sebagai contoh, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras, bermaksud menzakati anaknya yang berada di Madura yang makanan pokoknya jagung. Dengan demikian, jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat adalah jagung dan diberikan pada kaum fakir dan miskin di daerah Kediri.
Penjelasan selanjutnya, mengenai orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Secara terperinci, mereka adalah :
1. Orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Merdeka (bukan budak maupun hamba sahaya). Adapun budak maupun hamba sahaya, kewajiban zakat mereka menjadi tanggungan majikannya. Demikian pula anak-anak yang belum berpenghasilan, zakatnya menjadi tanggungan orang tuanya.
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
Yang dimaksud "mempunyai kelebihan" di sini yakni kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Oleh karena itu, barang kebutuhan sehari-hari, misalnya rumah yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain, tidak menjadi perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda pokok tersebut tidak wajib dijual untuk menanggung biaya mengeluarkan zakat.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya). Batasan waktu ini adalah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
Baca Juga:
- Hukum Membayar Zakat Dengan Uang
- Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Dan Keluarga
- Kenapa Mualaf Harus Diberi Zakat Fitrah? Ternyata Ini Alasannya
Demikian penjelasan mengenai zakat fitrah, semoga bermanfaat.