Hukum Belanja Secara Berlebihan Menurut Islam, Bolehkah?

Hukum Belanja Secara Berlebihan Menurut Islam, Bolehkah?

author photo
Berbelanja (shopping) baik online maupun offline adalah aktivitas yang ditunggu-tunggu oleh kebanyakan orang, terutama kaum wanita.

Tak jarang ketika berbelanja, banyak rupiah digelontorkan untuk membeli barang yang diinginkan. Ironisnya, tak sedikit dari mereka yang berlebih-lebihan hingga menghabiskan dana bahkan uang tabungan.

Hukum Belanja Secara Berlebihan Menurut Islam


Akibat ‘virus’ berbelanja yang kelewat batas, tak sedikit dari mereka yang terpaksa terlilit utang kartu kredit.

Lalu bagaimana Islam memandang hukum berbelanja dengan gambaran kasus di atas, atawa berlebih-lebihan dalam berbelanja? Bolehkah wanita membelanjakan hartanya sedemikian rupa?

Syekh Yusuf Al Qardhawi, dalam laman resminya menyebutkan sikap rakus belanja serta menghabiskan uang, sangat dikecam dalam Islam. Hukumnya jelas haram untuk dilakukan. Walaupun uang tersebut adalah hasil keringat sendiri.

Karena konsep kepemilikan harta yang berlaku dalam Islam, pada dasarnya uang yang dimiliki bukanlah kepunyaan pribadi secara mutlak.

Harta itu hanya titipan Allah kepada yang bersangkutan. Ada hak orang lain di sebagian harta itu.

Karena itu, ada hukum pemblokiran dana bagi mereka yang belum dapat mengelola keuangan. “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS An Nisaa’ : 5).

Qardhawi yang menjabat sebagai ketua Perhimpunan Ulama se-Dunia itu mengatakan bahwa hal tersebut bukan berarti Islam melarang berbelanja. Namun, yang ditekankan ialah pentingnya prinsip wasathiyah atau keseimbangan.

Artinya, berbelanja boleh-boleh saja, tetapi tetap tidak menghambur-hamburkan uang. Di sisi lain, ke seimbangan itu juga melarang sikap ter lalu irit hingga menyulitkan diri sendiri.

Apakah takaran belanja yang berlebihan? Menurut Qaradhawi yang memperoleh gelar doktor di Univer sitas Al Azhar, Kairo, Mesir, itu ukuran nya ialah pengalokasian dana untuk membeli barang yang terlampau me wah dan kurang dari segi peruntuk kannya. Misalnya saja berbelanja wa dah atau aksesori berbahan dasar emas, perak, intan, dan permata hanya untuk keperluan perabotan rumah.

Qardhawi pun lantas mengutip pendapat para bijak yang mengatakan keutamaan itu akan melimpah berada di antara sikap berlebih-lebihan dan kikir. Belanja berlebihan termasuk kate gori tabzir yang dilarang .Sedangkan terlalu mengirit adalah kikir. Tidak terlalu boros dan tidak pula irit adalah keutamaan.

Inilah bedanya Islam dengan dua agama sebelumnya. Risalah Yahudi menitikberatkan pada kekakuan dan kekasaran hidup. Sedangkan Nasrani terlampau memberikan kelonggaran.

Ajaran Islam berada di tengah-tengah. Syekh Thahir bin Asyur mencoba mengungkapkan dampak dari sikap boros berbelanja. Menurut dia, selain tindakan itu tidak disukai oleh Allah SWT, berlebihan ketika belanja bisa mendorong seseorang untuk mendapatkan rezeki dengan cara apapun, termasuk menempuh jalan haram.

Mengapa demikian? Karena menurutnya, orang yang boros akan susah hidupnya. Dana yang ia miliki tidak akan pernah cukup. Ia pun tak segan untuk menggali lubang berutang sana-sini. Maka itu, solusi jangka pendek baginya tak lain ialah memperoleh uang dengan cepat dan jalan pintas.
Next article Next Post
Previous article Previous Post