Gadis Masih SMA Sudah Suka Masturbasi, Bagaimana Ini Ustadz?

Gadis Masih SMA Sudah Suka Masturbasi, Bagaimana Ini Ustadz?

author photo
Assalamualaikum, Ustadz. Saya gadis berumur 17 tahun masih duduk di bangku SMA, ingin bercerita dan saya membutuhkan jawaban dari Ustadz.

Sebelumnya saya minta maaf Ustadz, saya pernah melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan yaitu melampiaskan syahwat dengan cara masturbasi, dan saya pernah berciuman. Setiap saya melakukan itu saya merasa tidak tenang dan selalu merasa ragu-ragu dalam menjalankan ibadah seperti sholat dan puasa.

Gadis Masih SMA Sudah Suka Masturbasi, Bagaimana Ini Ustadz?


Saya takut jika ibadah saya itu tidaklah diterima oleh Allah atau tidak sah karena saya melakukan hal seperti itu. Setiap kali saya ingin menjauh dari hal-hal zina tersebut namun saya sering kali terjerumus lagi, dan saya ingin benar-benar menjauhkan hal-hal tersebut dari diri saya dan jujur saya menyesal Ustadz.

Saya minta maaf sebelumnya jika saya seperti itu sering keluar cairan bening dari kelamin saya dan saya bingung ustad itu madzi ataulah mani seperti halnya laki-laki. Namun saya masih perawan. Karena madzi tidak diharuskan untuk mandi besar, sehingga saya tidak mandi besar, hanya berwudu dan menjalankan ibadah lagi.

Jadi bagaimana saya harus menjauhkan hal tersebut dari diri saya agar tidak termakan hawa nafsu lagi? Dan bagaimana dengan cairan tersebut, Ustadz? Agar saya merasa tenang dan tidak ragu lagi karena saya ingin berubah lebih baik lagi. Jujur saya malu dengan diri saya sendiri.

Mohon untuk jawaban Ustadz. (TT, Boyolali)

Jawaban :

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Masturbasi atau aktivitas merangsang munculnya syahwat secara mandiri dan disengaja merupakan hal yang dilarang menurut mayoritas ulama. Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga kemaluan dari hal-hal yang dilarang kecuali kepada pasangan yang sah, dalam hal ini suami atau istri.

Kemampuan menjaga kemaluan dari hal-hal yang diharamkan merupakan salah satu prasyarat untuk bisa mendapatkan kemuliaan di surga Firdaus. Mari sejenak kita renungkan firman Allah dalam pembuka surat Al-Mukminun berikut :

Gadis Masih SMA Sudah Suka Masturbasi, Bagaimana Ini Ustadz?


"1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, 

2. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, 

3. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, 

4. dan orang-orang yang menunaikan zakat, 

5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, 

6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. 

7. Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. 

8. dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. 

9. dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya. 

10. mereka Itulah orang-orang yang akan mewarisi, 

11. (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. mereka kekal di dalamnya." (QS. al-Mu’minuun: 1-11)

Meski bukan zina secara hakiki, aktivitas masturbasi serta berciuman dengan pacar merupakan zina mata, pikiran juga anggota badan. Tentu saja muncul gejolak syahwat saat melakukan hal seperti itu. Disadari maupun tidak, umumnya orang yang terangsang syahwatnya akan mengeluarkan cairan bening dari farji atau kemaluannya. Hanya saja, mengenai status hukum cairan tersebut, perlu diteliti lagi.

Bila sudah terlanjur pernah melakukan masturbasi, maka ada kemungkinan mengeluarkan cairan berupa madzi, bisa juga mani. Perlu kehati-hatian dalam mengidentifikasi cairan tersebut.

Adapun sifat-sifat mani adalah :

1. Cairan yang berbau menyengat seperti bau adonan roti dan tepung ketika masih basah, sedang ketika sudah mengering seperti bau telur.

2. Keluarnya memuncrat

3. Berasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah syahwat

Bila salah satu dari ketiga sifat itu dipenuhi, maka hukumnya mani, tidak najis namun mewajibkan mandi besar.

Hanya saja menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslimnya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah.  Hal ini sebagaiman dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar.  

وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ

“Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41)

Sedangkan madzi adalah cairan putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas. Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa. Menururut Imam al-Haraiman—sebagaimana dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi—umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ

“Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki”. (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H)

Setelah mengetahui perbedaan sifat dan ciri antara mani dan madzi, kami harap Saudariku bisa membedakan sendiri cairan yang pernah keluar pasca masturbasi yang pernah Anda lakukan. Bila ternyata yang dulu itu mani, padahal Anda belum pernah mandi besar karena keluarnya cairan itu, maka segeralah mandi besar agar ibadah Anda setelah ini sah secara syari'at. Namun, bila sebatas madzi, maka tidak mengapa.

Saudariku, satu hal yang paling penting adalah upaya kita untuk menjauhkan diri dari hal yang dilarang. Meski saat ini sudah umum, aktivitas pacaran sendiri memang rawan menjerumuskan kita pada munculnya syahwat. Bertelpon ria, saling mengatakan sayang serta kangen-kangenan via ponsel, apalagi aktivitas fisik seperti bercumbu, jelas memunculkan gejlak syahwat. oleh karena itu, bila kita ingin terhindar dari perasaan tidak tenang, hendaknya kita menghindari pacaran.

Selain itu, kita perlu mengalihkan pikiran kita kepada hal-hal yang lebih positif, apalagi Anda masih muda. Belajarlah yang giat, dalami ajaran Islam dengan baik serta berkumpullah dengan orang-orang shalih. Perbanyaklah beribadah, membaca al-Qur'an serta miliki senjata ampuh untuk meredam hawa nafsu yakni dengan berpuasa. Memperbanyak puasa sunnah akan semakin menguatkan iman serta menjaga diri dari hal yang dilarang.

Baca Juga: Cara Bertaubat Dari Zina Menurut Islam

Semoga kita senantiasa berada dalam petunjuk dan taufiq dari Allah subhanahu wa ta'ala sehingga tidak merasa berat hati untuk menjalankan perintah serta menjauhi larangan-Nya.

Wallahu a'lam.



Next article Next Post
Previous article Previous Post