Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, perkenalkan nama saya Nurul, umur saya 16 tahun.
Saya beragama muslim, dan saya memiliki seorang pacar. Pacar saya juga beragama muslim dan sudah berumur 19 tahun, dia seorang mahasiswa.
Saya tinggal bersama kakek dan nenek saya karena orang tua saya sudah bercerai. nenek saya dan kakek saya tidak pernah merestui hubungan kami, karena keluarga pacar saya yang sederhana dan bukan kalangan bangsawan.
Astagfirullah, saya pernah melakukan zina dengan pacar saya dan saya sangat menyesal melakukan perbuatan zina tersebut. Saya sudah hamil sebanyak dua kali dan kehamilan pertama berusia 2 bulan saya menggugurkannya, kehamilan kedua usia 3 bulan saya menggugurkannya lagi. Dan sekarang saya tengah hamil dengan usia 1 bulan. Saya sangat menyesal telah melakukan aborsi tersebut.
Saya termasuk anak yang tidak diperhatikan oleh orang tua saya. Ibu saya sudah menikah dan tinggal di kota yang berbeda. Dan ayah saya masih memiliki pacar yang serumah dengannya.
Saya bingung jalan apa yang harus saya ambil. Saya ingin bertaubat, saya ingin memohon pengampunan atas apa yang saya alami.
Apa yang harus saya lakukan? apakah saya harus menceritakan dan menikah dengan pacar saya ? Tapi pacar saya sudah beberapa kali memperlakukan saya secara kasar, seperti mencubit sampai biru keunguan.
Mohon saran dari ustadz. Terima kasih.
Nurul, Bandung
Jawaban :
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudari Nurul yang dirahmati Allah. Pintu taubat dari dosa termasuk perzinaan masih terbuka sebelum ajal datang. Kami senang Anda menyadari kesalahan yang telah Anda lakukan. Taubat Anda yang tulus insya Allah diterima bila Anda benar-benar menyesali perbuatan dosa tersebut seraya berkomitmen untuk tidak pernah mengulanginya kembali. Dan langkah selanjutnya, buka lembaran baru dengan menjauhi pacaran serta memperbanyak ibadah kepada Allah.
Al-Qur'an secara tegas melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan zina. Mendekati saja dilarang, apalagi benar-benar melakukannya.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Terjemah QS. Al-Isra' : 32)
Di ayat selanjutnya, Allah juga mengharamkan perbuatan membunuh jiwa manusia tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syari'at.
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar..."(Terjemah QS. Al Isra' : 33)
Ada korelasi atau hubungan antara ayat 32 dengan ayat 33 dalam surat Al-Isra', yakni faedah dari larangan zina salah satunya adalah untuk mencegah adanya aborsi atau pembunuhan janin hasil zina yang kehadirannya di dunia tidak diinginkan.
Terus terang kami agak terkejut Anda telah melakukan aborsi sampai dua kali dan nampaknya pacar Anda tidak mengetahuinya, atau mungkin memang hal itu atas sepengetahuan pacar Anda, yang tahu jawabannya Anda sendiri. Untuk kehamilan ketiga ini, saran kami segera beritahu pacar Anda, ajaklah ia untuk segera bertaubat dari perzinaan. Taubat yang kami maksud bukan berarti dengan hanya menikah, tapi harus dilandasi dengan benar-benar menyesali perbuatan zina yang telah kalian berdua lakukan berkali-kali itu.
Aborsi yang pernah Anda lakukan ini juga merupakan dosa besar, jadi jangan tambah lagi dengan yang ketiga kalinya. Memang para ulama ada yang membolehkan mengaborsi janin sebelum usia 120 hari (4 bulan), namun semuanya dilandasi ketika ada udzur seperti kehamilan yang beresiko, atau bagi korban perkosaan. Bila janin itu merupakan hasil zina yang dilandasi suka sama suka, maka haram hukumnya melakukan aborsi.
Oleh karena itu, sampaikan dengan baik-baik agar Anda tidak mendapatkan perlakuan kasar, mintalah pacar Anda untuk bertanggungjawab atas perbuatannya dengan Anda. Meskipun ia masih kuliah, hal ini merupakan konsekuensi yang harus ia tanggung. Dan untuk kakek-nenek Anda, jika sudah terlanjur begini kondisinya, kami yakin ia bisa menerima meski dengan berat hati.
Pacar Anda merupakan pihak yang wajib menutupi aib Anda. Jika pacar Anda bersikeras untuk tidak mau menikahi Anda, maka ini berarti cobaan untuk Anda. Berdoalah kepada Allah dengan sungguh-sungguh agar dikuatkan untuk menjalani hidup yang lebih baik dan semakin mendekat kepada-Nya.
Baca Juga:
Allah Yang Maha Tahu jalan terbaik untuk Anda, jadi kita wajib berbaik sangka kepada-Nya. Bila pacar Anda enggan menikahi Anda yang telah bertaubat, mungkin pacar Anda memang belum terbuka hatinya untuk bertaubat. Kalau demikian, berbaik sangkalah, berarti ia bukanlah pasangan yang baik untuk Anda dan semoga Allah mendatangkan orang yang baik menurut-Nya untuk mendampingi Anda.
Sekian jawaban kami, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
Ustadz, perkenalkan nama saya Nurul, umur saya 16 tahun.
Saya beragama muslim, dan saya memiliki seorang pacar. Pacar saya juga beragama muslim dan sudah berumur 19 tahun, dia seorang mahasiswa.
Ilustrasi |
Saya tinggal bersama kakek dan nenek saya karena orang tua saya sudah bercerai. nenek saya dan kakek saya tidak pernah merestui hubungan kami, karena keluarga pacar saya yang sederhana dan bukan kalangan bangsawan.
Astagfirullah, saya pernah melakukan zina dengan pacar saya dan saya sangat menyesal melakukan perbuatan zina tersebut. Saya sudah hamil sebanyak dua kali dan kehamilan pertama berusia 2 bulan saya menggugurkannya, kehamilan kedua usia 3 bulan saya menggugurkannya lagi. Dan sekarang saya tengah hamil dengan usia 1 bulan. Saya sangat menyesal telah melakukan aborsi tersebut.
Saya termasuk anak yang tidak diperhatikan oleh orang tua saya. Ibu saya sudah menikah dan tinggal di kota yang berbeda. Dan ayah saya masih memiliki pacar yang serumah dengannya.
Saya bingung jalan apa yang harus saya ambil. Saya ingin bertaubat, saya ingin memohon pengampunan atas apa yang saya alami.
Apa yang harus saya lakukan? apakah saya harus menceritakan dan menikah dengan pacar saya ? Tapi pacar saya sudah beberapa kali memperlakukan saya secara kasar, seperti mencubit sampai biru keunguan.
Mohon saran dari ustadz. Terima kasih.
Nurul, Bandung
Jawaban :
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudari Nurul yang dirahmati Allah. Pintu taubat dari dosa termasuk perzinaan masih terbuka sebelum ajal datang. Kami senang Anda menyadari kesalahan yang telah Anda lakukan. Taubat Anda yang tulus insya Allah diterima bila Anda benar-benar menyesali perbuatan dosa tersebut seraya berkomitmen untuk tidak pernah mengulanginya kembali. Dan langkah selanjutnya, buka lembaran baru dengan menjauhi pacaran serta memperbanyak ibadah kepada Allah.
Al-Qur'an secara tegas melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan zina. Mendekati saja dilarang, apalagi benar-benar melakukannya.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Terjemah QS. Al-Isra' : 32)
Di ayat selanjutnya, Allah juga mengharamkan perbuatan membunuh jiwa manusia tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syari'at.
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar..."(Terjemah QS. Al Isra' : 33)
Ada korelasi atau hubungan antara ayat 32 dengan ayat 33 dalam surat Al-Isra', yakni faedah dari larangan zina salah satunya adalah untuk mencegah adanya aborsi atau pembunuhan janin hasil zina yang kehadirannya di dunia tidak diinginkan.
Terus terang kami agak terkejut Anda telah melakukan aborsi sampai dua kali dan nampaknya pacar Anda tidak mengetahuinya, atau mungkin memang hal itu atas sepengetahuan pacar Anda, yang tahu jawabannya Anda sendiri. Untuk kehamilan ketiga ini, saran kami segera beritahu pacar Anda, ajaklah ia untuk segera bertaubat dari perzinaan. Taubat yang kami maksud bukan berarti dengan hanya menikah, tapi harus dilandasi dengan benar-benar menyesali perbuatan zina yang telah kalian berdua lakukan berkali-kali itu.
Aborsi yang pernah Anda lakukan ini juga merupakan dosa besar, jadi jangan tambah lagi dengan yang ketiga kalinya. Memang para ulama ada yang membolehkan mengaborsi janin sebelum usia 120 hari (4 bulan), namun semuanya dilandasi ketika ada udzur seperti kehamilan yang beresiko, atau bagi korban perkosaan. Bila janin itu merupakan hasil zina yang dilandasi suka sama suka, maka haram hukumnya melakukan aborsi.
Oleh karena itu, sampaikan dengan baik-baik agar Anda tidak mendapatkan perlakuan kasar, mintalah pacar Anda untuk bertanggungjawab atas perbuatannya dengan Anda. Meskipun ia masih kuliah, hal ini merupakan konsekuensi yang harus ia tanggung. Dan untuk kakek-nenek Anda, jika sudah terlanjur begini kondisinya, kami yakin ia bisa menerima meski dengan berat hati.
Pacar Anda merupakan pihak yang wajib menutupi aib Anda. Jika pacar Anda bersikeras untuk tidak mau menikahi Anda, maka ini berarti cobaan untuk Anda. Berdoalah kepada Allah dengan sungguh-sungguh agar dikuatkan untuk menjalani hidup yang lebih baik dan semakin mendekat kepada-Nya.
Baca Juga:
- Cara Bertaubat Dari Zina Menurut Islam
- Menjelang Kiamat, Manusia Tak Malu Berzina Di Jalanan
- Setelah Gagal Berzina, Istrinya Malah Dizinai Orang Lain
Allah Yang Maha Tahu jalan terbaik untuk Anda, jadi kita wajib berbaik sangka kepada-Nya. Bila pacar Anda enggan menikahi Anda yang telah bertaubat, mungkin pacar Anda memang belum terbuka hatinya untuk bertaubat. Kalau demikian, berbaik sangkalah, berarti ia bukanlah pasangan yang baik untuk Anda dan semoga Allah mendatangkan orang yang baik menurut-Nya untuk mendampingi Anda.
Sekian jawaban kami, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
Artikel ini adalah jawaban dari pertanyaan salah satu pembaca Kabarmakkah.com, Jika Anda ingin bertanya tentang Hukum Islam silahkan kirim email ke admin@kabarmakkah.com