Palu Sudah Diketuk, Vonis Sudah Dijatuhkan, Ahok Masih Ngeyel Bahwa Dia Tak Bersalah

Palu Sudah Diketuk, Vonis Sudah Dijatuhkan, Ahok Masih Ngeyel Bahwa Dia Tak Bersalah

author photo
Majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

Palu Sudah Diketuk, Vonis Sudah Dijatuhkan, Ahok Masih Ngeyel Bahwa Dia Tak Bersalah


Untuk hal memberatkan, kata hakim, Basuki atau Ahok tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini.

"Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Selain itu, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah umat Islam.

Perbuatan Ahok juga disebut berpotensi memecah umat beragama dan golongan.

Untuk hal yang meringankan, Ahok dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

Selain itu, Ahok juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok langsung dieksekusi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, usai majelis hakim membacakan vonis, Selasa (9/5/2017).

Dia tidak keluar lewat pintu biasa dirinya pulang usai menjalani sidang.

Berdasarkan keterangan salah seorang tim penasihat hukum, Ahok sudah dibawa ke Rutan Cipinang.

"Iya dibawa," katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar membenarkan kalau Ahok ditahan di sana.

"Iya (di Rutan)," kata Asep.

Diketahui, terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara.

Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso dalam persidangan.

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.


Ajukan banding

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, ketegangan nampak terlihat di wajah Ahok saat hakim ketua membacakan vonis. Setelah hakim ketua membacakan vonis, Dwiarso memberikan kesempatan kepada Ahok untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Bagaimana terdakwa apakah akan mengajukan banding, silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum saudara," ujar Dwiarso di ruang sidang, Selasa (9/5/2017).

Usai berkonsultasi degan kuasa hukumnya, Ahok langsung mengajukan banding ke majelis hakim. "Saya mengajukan banding yang mulia," ujar Ahok.

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengatakan meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan Ahok harus mencatatkannya di panitera.


Next article Next Post
Previous article Previous Post