Assalamu’alaikum, Ustadz yang dirahmati Allah, saya ingin bertanya mengenai Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia? Bolehkah kita sebagai orang Islam mengucapkan kata tersebut untuk non muslim yang meninggal dunia?
Atas jawabannya, Terima kasih. (AW, Jakarta)
Waalaikumussalam Warahmatulah Wabarakatuh
Kalimat Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Roji’un atau sering disebut dengan kalimat istirja’ biasa digunakan jika seseorang mendapatkan suatu musibah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana firman-Nya:
Artinya : "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun". (QS. Al Baqoroh : 155 – 156)
Juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, "Hendaklah kalian mengucapkan istirja’ terhadap segala sesuatu bahkan terhadap tali sandal yang putus karena ini termasuk juga musibah." (HR. al Bazzar)
Jadi Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia maka hal itu diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil diatas. Dan bukan hanya ketika mendengar kabar orang meninggal dunia, Mengucapkan kata Innalillahi juga disunnahkan ketika melihat suatu musibah yang menimpa diri kita ataupun orang lain.
Namun perlu dicatat, Islam melarang kita untuk mendoakan non muslim dengan doa semacam: “semoga tenang di sisi-Nya”, “Semoga diampuni dan mendapat tempat tertinggi”. Tidak boleh kita doakan dengan doa semacam ini, yakni doa diampuni doa mendapat ketenangan dan semisalnya.
Dan untuk menghibur keluarga non muslim yang ditinggalkan, tidak mengapa jika kita mengucapkan kata penghibur untuk mereka seperti: “addzamallahu ajraka fihi”, “Ahsana ‘aza-aka fihi” ,“maa fi ba’sin” (“semoga Allah memberikan pahala yang besar untukmu dengan kematiannya dan memberikan hiburan pelipur lara untukmu sebagai pengganti kematiannya”)
Wallahu A'lam.
Atas jawabannya, Terima kasih. (AW, Jakarta)
Waalaikumussalam Warahmatulah Wabarakatuh
Kalimat Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Roji’un atau sering disebut dengan kalimat istirja’ biasa digunakan jika seseorang mendapatkan suatu musibah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana firman-Nya:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ * الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
Juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, "Hendaklah kalian mengucapkan istirja’ terhadap segala sesuatu bahkan terhadap tali sandal yang putus karena ini termasuk juga musibah." (HR. al Bazzar)
Jadi Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia maka hal itu diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil diatas. Dan bukan hanya ketika mendengar kabar orang meninggal dunia, Mengucapkan kata Innalillahi juga disunnahkan ketika melihat suatu musibah yang menimpa diri kita ataupun orang lain.
Namun perlu dicatat, Islam melarang kita untuk mendoakan non muslim dengan doa semacam: “semoga tenang di sisi-Nya”, “Semoga diampuni dan mendapat tempat tertinggi”. Tidak boleh kita doakan dengan doa semacam ini, yakni doa diampuni doa mendapat ketenangan dan semisalnya.
Dan untuk menghibur keluarga non muslim yang ditinggalkan, tidak mengapa jika kita mengucapkan kata penghibur untuk mereka seperti: “addzamallahu ajraka fihi”, “Ahsana ‘aza-aka fihi” ,“maa fi ba’sin” (“semoga Allah memberikan pahala yang besar untukmu dengan kematiannya dan memberikan hiburan pelipur lara untukmu sebagai pengganti kematiannya”)
Wallahu A'lam.