Menkopolhukam Wiranto menggelar konferensi pers mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas itu dibubarkan karena dianggap membahayakan NKRI.
"Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).
Wiranto menyatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tuturnya.
Wiranto mengatakan keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, melainkan semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu Jubir HTI Ismail Yusanto menyatakan ormas tersebut bergerak dalam dakwah Islam. Dia membantah HTI anti-Pancasila.
"Kita juga tidak tahu apa duduk masalahnya, karena HTI ini kan bukan organisasi baru. Sudah bergerak lama dan sudah menjalankan kegiatan dengan baik. Dengan damai," ujar jubir HTI Ismail Yusanto ketika dimintai konfirmasi, Selasa (2/5/2017).
Kajian yang dilakukan Kemenkopolhukam itu terkait dengan konsep khilafah yang diusung HTI. Hasil kajian ini akan digunakan sebagai dasar sikap pemerintah.
Ismail mengatakan dasar kegiatan HTI merupakan dakwah Islam. Dia juga menggarisbawahi bahwa HTI merupakan organisasi legal.
"Satu hal yang saya kira penting diingat adalah HTI ini kelompok dakwah. Yang kegiatan utamanya tentu saja dakwah. Yang disampaikan HTI itu ajaran Islam. Semua. Ada syariah, khilafah, semuanya ajaran Islam. Secara administrasi, kami juga sah, kami memiliki badan hukum," kata Ismail.
Konsep khilafah yang diusung HTI sering dikaitkan dengan sikap anti-Pancasila. Ismail menepis anggapan ini.
"Itu tuduhan politik. Kami ini melakukan dakwah Islam dan dakwah Islam itu kan tidak bertentangan dengan Pancasila," tutur Ismail.
Ismail lantas meminta pemerintah mempertanyakan hal-hal lain yang terindikasi tidak sesuai dengan Pancasila.
"Kalau tuduhan substansial, banyak hal yang pantas dipertanyakan. Misalkan, peradilan yang tidak adil itu apakah sesuai dengan Pancasila? Menista Alquran apakah sesuai dengan Pancasila? Melindungi penista Alquran apakah sesuai dengan Pancasila?" ujar Ismail.
Wiranto mengumumkan langkah pembubaran HTI/Foto: Ari Saputra |
"Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).
Wiranto menyatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tuturnya.
Wiranto mengatakan keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, melainkan semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Foto: Pernyataan resmi pemerintah mengenai pembubaran HTI |
Sementara itu Jubir HTI Ismail Yusanto menyatakan ormas tersebut bergerak dalam dakwah Islam. Dia membantah HTI anti-Pancasila.
"Kita juga tidak tahu apa duduk masalahnya, karena HTI ini kan bukan organisasi baru. Sudah bergerak lama dan sudah menjalankan kegiatan dengan baik. Dengan damai," ujar jubir HTI Ismail Yusanto ketika dimintai konfirmasi, Selasa (2/5/2017).
Kajian yang dilakukan Kemenkopolhukam itu terkait dengan konsep khilafah yang diusung HTI. Hasil kajian ini akan digunakan sebagai dasar sikap pemerintah.
Ismail mengatakan dasar kegiatan HTI merupakan dakwah Islam. Dia juga menggarisbawahi bahwa HTI merupakan organisasi legal.
"Satu hal yang saya kira penting diingat adalah HTI ini kelompok dakwah. Yang kegiatan utamanya tentu saja dakwah. Yang disampaikan HTI itu ajaran Islam. Semua. Ada syariah, khilafah, semuanya ajaran Islam. Secara administrasi, kami juga sah, kami memiliki badan hukum," kata Ismail.
Konsep khilafah yang diusung HTI sering dikaitkan dengan sikap anti-Pancasila. Ismail menepis anggapan ini.
"Itu tuduhan politik. Kami ini melakukan dakwah Islam dan dakwah Islam itu kan tidak bertentangan dengan Pancasila," tutur Ismail.
Ismail lantas meminta pemerintah mempertanyakan hal-hal lain yang terindikasi tidak sesuai dengan Pancasila.
"Kalau tuduhan substansial, banyak hal yang pantas dipertanyakan. Misalkan, peradilan yang tidak adil itu apakah sesuai dengan Pancasila? Menista Alquran apakah sesuai dengan Pancasila? Melindungi penista Alquran apakah sesuai dengan Pancasila?" ujar Ismail.