Wakil Ketua GNPF MUI Ustadz Zaitun Rasmin mengatakan, pengajuan banding terpidana kasus penistaan agama Basuki T Purnama merupakan haknya. Namun, banding tersebut justru bisa menjadi blunder dan semakin membuat hukuman Ahok lebih berat.
"Banding itu kan haknya dia. Kita cuma mengingatkan, banding itu tidak selamanya menjadi ringan, tapi juga bisa menjadi berat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).
Adapun soal vonis 2 tahun yang diberikan untuk Ahok, dia mengapresiasi tindakan majelis hakim tersebut yang telah objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonisnya. Hakim melalui vonisnya menunjukan independensinya.
Meski vonis hakim tersebut tidak maksimal, lanjutnya, majelis hakim telah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam menangani kasus penistaan agama sehingga patut dihormati. Dia mengimbau agar masyarakat, khususnya umat Islam yang telah berjuang selama ini menerima putusan hakim.
"Saya berharap umat serahkan sepenuhnya pada putusan hakim ini. Kita sudah berjuang semaksimal kita, kita sudah tawakkal pada Allah, berdoa, dan sudah diputuskan hakim," tutup Ketua Umum Ormas Wahdah Islamiyah itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis hakim memvonis Basuki T Purnama atau Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinilai bersalah melakukan penistaan agama. Ahok melakukan pidana murni.
Atas vonis itu, Ahok tidak terima. Ahok melakukan perlawanan hukum.
"Kami akan banding," kata Ahok di ruang sidang Aula Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)
"Banding itu kan haknya dia. Kita cuma mengingatkan, banding itu tidak selamanya menjadi ringan, tapi juga bisa menjadi berat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).
Adapun soal vonis 2 tahun yang diberikan untuk Ahok, dia mengapresiasi tindakan majelis hakim tersebut yang telah objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonisnya. Hakim melalui vonisnya menunjukan independensinya.
Meski vonis hakim tersebut tidak maksimal, lanjutnya, majelis hakim telah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam menangani kasus penistaan agama sehingga patut dihormati. Dia mengimbau agar masyarakat, khususnya umat Islam yang telah berjuang selama ini menerima putusan hakim.
"Saya berharap umat serahkan sepenuhnya pada putusan hakim ini. Kita sudah berjuang semaksimal kita, kita sudah tawakkal pada Allah, berdoa, dan sudah diputuskan hakim," tutup Ketua Umum Ormas Wahdah Islamiyah itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis hakim memvonis Basuki T Purnama atau Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinilai bersalah melakukan penistaan agama. Ahok melakukan pidana murni.
Atas vonis itu, Ahok tidak terima. Ahok melakukan perlawanan hukum.
"Kami akan banding," kata Ahok di ruang sidang Aula Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)
Baca Juga:
Demikian juga penasihat hukum yang menyatakan akan mengajukan banding. Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan untuk segera menahan Ahok.