Sadis, Mobil Sudah Berhenti, Polisi Tetap Brutal Menembaki

Sadis, Mobil Sudah Berhenti, Polisi Tetap Brutal Menembaki

author photo
Insiden penembakan dalam mobil oleh oknum polisi dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan mengakibatkan dua orang tewas. Keduanya terkena tembakan cukup sadis, yakni di kepala dan badan. Sedangkan korban lainnnya masih dalam kondisi kritis.

Sadis, Mobil Sudah Berhenti, Polisi Tetap Brutal Menembaki
Ilustrasi

"Awalnya kami dengar tembakan ada sekitar empat kali dari depan penjahit Setia," kata saksi yang enggan disebutkan namanya seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (19/4).

Selanjutnya, mobil Honda City BG 1488 ON berhenti di lokasi. Tepatnya di belakang mobil lain yang sedang parkir. “Setelah berhenti, polisi menembak lagi, mungkin ada dua kali," beber warga itu.

Lebih lanjut dikatakan saksi tersebut, sopir mobil Honda yang diketahui bernama Diki (30) ditarik keluar. Saat diperiksa ternyata di barisan belakang sopir ibu-ibu dan bapak-bapak. "Yang posisi belakang bapak-bapak paru baya, dua perempuan dan sama anak-anak. Sedangkan di depan ada kakek-kakek, satu anak,  sopir. Jadi ada tujuh orang dalam mobil itu," bebernya.

IQ menduga, kemungkinan yang terkena tembakan adalah penumpang yang duduk di belakang sebelah kanan. "Ada juga Ibu-ibu yang kena tembak. Terus ada juga anak-anak kena, sepertinya kena timbus di kepala," ungkapnya.

Selanjutnya setelah kejadian, korban langsung diselamatkan. "Sudah diselamatkan galo yang luko tadi. Yang di depan dak keno, yang belakang keno galo. Cuman yang parah bapak-bapak samo Ibu-ibu," timpalnya.

Sadis, Mobil Sudah Berhenti, Polisi Tetap Brutal Menembaki
Mobil berisi satu rombongan keluarga yang sedang melintas yang ditembaki oleh oknum diduga polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (18/4/2017)


Berdasarkan data yang dihimpun, Surini tewas diduga tertembak bagian paha kiri satu lobang, luka tembak di perut sebelah kiri dan tiga luka tembak di bagian bawah payudara sebelah kanan. Sedangkan Galih tidak mengalami luka. Lainnya diduga alami luka dan dirawat di RS Dr Sobirin.

Pantauan di lapangan, pasca kejadian polisi berjaga ketat di rumah sakit Siti Aisyah Lubuklinggau dan rumah sakit dr Sobirin Mura di Lubuklinggau.

Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara sempat terlihat mengecek korban di kedua rumah sakit tersebut. Namun dia enggan memberikan jawaban kepada wartawan.

"Biar tidak simpang siur satu corong saja kita tunggu Kapolres," kata Andi Kumara.

Untuk diketahui para korban mobil nahas tersebut, Novianti (30), warga Lubuklinggau Timur I. Dia mengalami luka tembak pada pundak kanannya. Lantas Genta (2), putra Novianto yang tertembak di kepala samping kiri.

Empat korban lainnya, Dewi Erlina (40), warga Rejang Lebong terkena tembakan bahu kiri atas. Surini (54), ibunda Dewi Erlina, menderita tiga luka tembak di dada kanan. Dia meninggal dunia di RS Siti Aisyah.

Kemudian, Indra (33), tertembak leher depan, kondisinya kritis. Terakhir, Diki (30), sopir, tertembak di perut kiri. Keempatnya warga Desa Blitar, Kelurahan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (wek/iil/JPG)

Kontras: Polisi Penembak Mobil Isi Satu Keluarga Langgar Banyak Aturan

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ikut menyoroti peristiwa penembakan polisi terhadap satu keluarga di dalam mobil di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, beberapa hari lalu.

Koordinator Kontras Yati Andriani mengungkapkan, alasan polisi terhadap kasus penembakan di mobil itu tidak bisa dibenarkan. Pihak polisi mengatakan, penembakan diawali karena mobil terus melaju. Bahkan meski sudah dilepaskan tembakan peringatan.

"Dalih adanya tembakan peringatan, namun mobil tetap terus melaju dan menghindar patroli kepolisian, yang diikuti dengan pemberondongan mobil menggunakan senjata api polisi tidak dapat dibenarkan," ujar Yati melalui siaran pers, Kamis (20/4/2017).

Yati melihat tidak ada kondisi yang mengharuskan polisi melepaskan tembakan ke arah mobil. Bahkan tidak ada seorangpun di antara penumpang yang diketahui membawa senjata api atau tersangka kejahatan target polisi.

"Artinya apa? Ada penggunaan instrumen hukum yang dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi Polres Lubuklinggau lebih memilih untuk merespons terburu-buru yakni dengan menembak serampangan, dibanding mengupayakan tindakan pencegahan yang dapat mengurangi kerugian atau dampak lebih fatal," ujar Yati.

Beberapa di antaranya Pasal 2 Ayat (2) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Pasal 49 (1) huruf d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Atas dasar itu, Kontras mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk bertanggung jawab atas peristiwa penembakan brutal ini dengan melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota Polres Lubuklinggau yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban.

Selain itu, Tito juga harus memastikan dilakukannya evaluasi dan audit berkala terkait penggunaan senjata api oleh anggota-anggotanya di lapangan yang seringkali melakukan proses hukum secara sewenang-wenang.

Baca Juga:




"Kapolri juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri," ujar Yati.
Next article Next Post
Previous article Previous Post