Mobil yang diduga milik tim kotak-kotak nyaris dibakar massa, Mobil ini mengangkut ratusan paket Sembako yang diduga bakal dibagi-bagikan oleh tim sukses Ahok - Djarot, lantaran dihadang massa di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Effendi membenarkan kejadian tersebut, namun pihaknya berhasil mengamankan tkp untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Polisi sebagai Kamtibmas menjalankan fungsi sehingga kami hanya mengamankan dan tidak ada yang sampai dipukuli," ujar Effendi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/4/2017) malam.
Effendi menjelaskan pihaknya tidak mengetahui dari tim sukses mana yang sengaja ingin membagi-bagikan paket sembako tersebut.
"Semua sembako masih terbungkus rapi di dalam kardus, di dalam mobil-mobil yang sudah kami amankan. Masyarakat yang menduga tim dari salah satu pasangan calon Pilkada DKI," bebernya.
"Saat ini sudah aman terkendali, itu di Pegadungan, sudah aman semua tidak ada keributan. Kita jaga jangan sampai dibakar," pungkas Kapolsek.
Sebelumnya Bakrun (39) warga yang mengaku ikut menghalau agar pembagian sembako tersebut tidak dilakukan. "Sudah ada pihak kepolisian yang mengamankan. Tadi sempat tegang mau ribut mau dibakar mobil-mobil itu," ujarnya.
Membantah
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Basuki-Djarot), TB Ace Hasan Syadzily, membantah pihaknya memiliki program pembagian sembako.
"Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan pembagian sembako, itu di luar tanggung jawab tim pemenangan secara resmi," kata Ace di Jakarta, Sabtu, mengklarifikasi pemberitaan aksi bagi-bagi sembako murah sebagaimana disebutkan Bawaslu DKI Jakarta.
Menurut Ace, pemeriksaan Bawaslu terhadap pihak yang diduga membagikan sembako murah tidak bisa disimpulkan sebagai kerja Tim Pemenangan Basuki-Djarot.
Bawaslu
Wakil Ketua Asosiasi Cinta Tanah Air (ACTA), Agustyar meminta Bawaslu DKI Jakarta profesional dalam menyikapi politik uang. Bawaslu tidak boleh membiarkan aksi politik uang dalam bentuk pembagian sembako yang ditemukan ACTA dengan alasan tidak ada ajakan langsung untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Secara logika tidak masuk akal ada pembagian sembako secara massif tanpa maksud tertentu. Perlu digaris-bawahi bahwa pengaturan tindak pidana politik uang dalam UU Pilkada yang baru lebih luas dari sebelumnya," ujarnya, Minggu (16/4).
Agustyar menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU Pilkada selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.
Kapolsek Kalideres Kompol Effendi membenarkan kejadian tersebut, namun pihaknya berhasil mengamankan tkp untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Polisi sebagai Kamtibmas menjalankan fungsi sehingga kami hanya mengamankan dan tidak ada yang sampai dipukuli," ujar Effendi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/4/2017) malam.
Effendi menjelaskan pihaknya tidak mengetahui dari tim sukses mana yang sengaja ingin membagi-bagikan paket sembako tersebut.
"Semua sembako masih terbungkus rapi di dalam kardus, di dalam mobil-mobil yang sudah kami amankan. Masyarakat yang menduga tim dari salah satu pasangan calon Pilkada DKI," bebernya.
"Saat ini sudah aman terkendali, itu di Pegadungan, sudah aman semua tidak ada keributan. Kita jaga jangan sampai dibakar," pungkas Kapolsek.
Sebelumnya Bakrun (39) warga yang mengaku ikut menghalau agar pembagian sembako tersebut tidak dilakukan. "Sudah ada pihak kepolisian yang mengamankan. Tadi sempat tegang mau ribut mau dibakar mobil-mobil itu," ujarnya.
Membantah
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Basuki-Djarot), TB Ace Hasan Syadzily, membantah pihaknya memiliki program pembagian sembako.
"Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan pembagian sembako, itu di luar tanggung jawab tim pemenangan secara resmi," kata Ace di Jakarta, Sabtu, mengklarifikasi pemberitaan aksi bagi-bagi sembako murah sebagaimana disebutkan Bawaslu DKI Jakarta.
Menurut Ace, pemeriksaan Bawaslu terhadap pihak yang diduga membagikan sembako murah tidak bisa disimpulkan sebagai kerja Tim Pemenangan Basuki-Djarot.
Bawaslu
Wakil Ketua Asosiasi Cinta Tanah Air (ACTA), Agustyar meminta Bawaslu DKI Jakarta profesional dalam menyikapi politik uang. Bawaslu tidak boleh membiarkan aksi politik uang dalam bentuk pembagian sembako yang ditemukan ACTA dengan alasan tidak ada ajakan langsung untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Secara logika tidak masuk akal ada pembagian sembako secara massif tanpa maksud tertentu. Perlu digaris-bawahi bahwa pengaturan tindak pidana politik uang dalam UU Pilkada yang baru lebih luas dari sebelumnya," ujarnya, Minggu (16/4).
Agustyar menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU Pilkada selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.