Hukum Menikah Tanpa Restu Dari Orang Tua Pihak Perempuan

Hukum Menikah Tanpa Restu Dari Orang Tua Pihak Perempuan

author photo
Assalamu 'alaikum ustadz,  Saya perempuan berusia 17 tahun, dan pacar saya usia 26 tahun. Kami sudah pacaran selama 4 tahun dan sembunyi-sembunyi karena orang tua saya sama sekali tidak merestui hubungan kami.

Insyaallah di tahun ini kami ingin menikah. Yang ingin saya tanyakan, Apakah bisa Menikah Tanpa Restu Dari Orang Tua Pihak Perempuan? Dan jika itu dilakukan bagaimana hukumnya?

Hukum Menikah Tanpa Restu Dari Orang Tua Pihak Perempuan


Mereka sama sekali tidak mau diajak kompromi. Apakah saya bisa memakai wali dari orang lain yang masih ada hubungan keluarga atau hubungan dekat, jika bisa bagaimana? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan agar saya bisa menikah secara sah dan agama? Atau lebih baik saya menikah siri saja? Tolong dibalas secepatnya. Saya dan pacar saya sangat saling serius dan mencintai. Terima kasih.

Jawaban :

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,

Jika Ayah Anda masih hidup maka nikah tanpa wali dari ayah kandung anda dengan apapun istilahnya tidak sah.

Karena ayah kandung adalah wali urutan pertama yang tak bisa digantikan oleh siapapun, kecuali beliau sendiri yang menjadi wali. Atau beliau menyerahkan perwalian itu kepada orang lain.

Sedangkan menikah dengan wali selain ayah kandung dalam keadaan beliau tidak mengizinkan, maka pernikahan tersebut tidak sah dan sama saja dengan zina. Dosanya sangat besar di akhirat.

Lalu harus bagaimana?

Hanya ada 2 pilihan yang ada. Pertama, upayakan dengan segala cara yang baik untuk dibolehkan menikah, meski harus ganti calon suami. Yang penting bisa nikah dan tidak terjadi zina. Toh setiap manusia ada batasnya. Lagi pula ngapain membela calon suami tapi kehilangan ridho dari ayah kandung?

Kedua, anda bisa saja datang melaporkan kelakuan ayah kandung yang tidak mau menikahkan anda kepada pemerintah, dalam hal ini adalah KUA setempat. nanti pihak KUA akan memanggil ayah kandung anda itu untuk dikonfirmasi dan dicermati masalahnya.

Hasilnya boleh jadi dipandang bahwa argumentasi ayah kandung anda tidak kuat, sehingga pemerintah berhak 'memaksa' si ayah untuk menikahkan anda sebagai anak gadisnya. Dengan pertimbangan dari pada jatuh ke dalam zina.

Tetapi bisa jadi sebaliknya, argumentasi si ayah dipandang sangat kuat oleh mereka. Sehingga pengaduan anda tidak bisa diteruskan menjadi perintah khusus.

Dalam keadaan ini, akal sehat dan nalar anda perlu lebih diprioritaskan, sedangkan perasaan cinta, sayang dan lainnya kepada calon suami masih bisa dikorbankan. Bukankah anda baru mengenalnya selama 4 tahun? Sementara anda tidak mungkin ada di dunia ini kalau tidak ada ayah kandung anda.

Logikanya, nilai dan bobot orang tua ata uayah kandung anda harus lebih menjadi prioritas ketimbang membela calon suami yang belum teruji. Tapi semua itu terserah anda. Yang penting pesan kami, jangan sampai anda jatuh ke jurang zina dan jangan jadi anak yang durhaka pada orang tua.

Keduanya adalah dosa yang teramat besar, tidak sebanding dengan apa yang akan anda dapat dari calon suami anda, yang baru anda kenal 4 tahun yang lalu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
Next article Next Post
Previous article Previous Post