Mulutmu adalah harimaumu. Ungkapan ini rasanya cocok disematkan kepada kepada Natalius Telaumbanua di Silima Banua. Pemuda asal Nias Utara, Sumatera Utara itu ditangkap polisi lantaran telah menista agama Islam.
Natalius diduga menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebook milik kerabatnya, Hendri Agustinus Telaumbanua.
Lewat akun Facebook milik Hendri yang diketahui sudah tidak terpakai sejak Februari lalu, Natalius memposting konten hate speech yang menghina Nabi Muhammad SAW di grup Facebook "Debat Islam vs Kristen Mencari Kebenaran".
Proses penangkapan dipimpin Kasubdit II Dit Siber Polri Kombes Himawan Bayu Aji. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan sebuah telefon genggam merek Advan S4T.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait apa motif pelaku sehingga berani mem-posting ujaran kebencian tersebut.
"Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran ketika dikonfirmasi, Jumat 21 April 2017.
Fadil menambahkan, mereka sampai sekarang masih melacak akun-akun di media sosial yang tergolong melakukan ujaran kebencian agar segera ditindak hukum. "Penindakan hukum sebagai dasar dan upaya penegakkan etika dalam beraktivitas di dunia maya," pungkasnya.
Natalius diduga menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebook milik kerabatnya, Hendri Agustinus Telaumbanua.
Lewat akun Facebook milik Hendri yang diketahui sudah tidak terpakai sejak Februari lalu, Natalius memposting konten hate speech yang menghina Nabi Muhammad SAW di grup Facebook "Debat Islam vs Kristen Mencari Kebenaran".
Proses penangkapan dipimpin Kasubdit II Dit Siber Polri Kombes Himawan Bayu Aji. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan sebuah telefon genggam merek Advan S4T.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait apa motif pelaku sehingga berani mem-posting ujaran kebencian tersebut.
"Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran ketika dikonfirmasi, Jumat 21 April 2017.
Fadil menambahkan, mereka sampai sekarang masih melacak akun-akun di media sosial yang tergolong melakukan ujaran kebencian agar segera ditindak hukum. "Penindakan hukum sebagai dasar dan upaya penegakkan etika dalam beraktivitas di dunia maya," pungkasnya.