Hukum Memajang Foto Selfie Di Facebook, Bolehkah?
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Tim KabarMakkah, Saya Latifah (22), saat ini Alhamdulillah sudah berhijrah untuk mengenakan hijab. Saya termasuk yang gemar menggunakan media sosial, terutama aplikasi berbagi foto yang saat ini sedang "hits". Saya banyak sekali membagikan foto pada media tersebut, bermacam-macam mulai dari selfie wajah, foto di tempat hiburan/bersejarah, foto ramai-ramai dalam suatu acara, hingga foto-foto yang sifatnya seni dan artistik. Pertanyaan saya, bagaimana hukum memajang foto selfie? Saya selfie tetapi tetap menggunakan hijab, hanya saja saya memang memperlihatkan wajah dan belum mengenakan cadar.
Saya bingung, karena di beberapa artikel yang saya baca, paling banyak melarang mengumbar foto selfie karena dikatakan, foto selfie wanita akan mengganggu pria dalam menjaga pandangan, lalu apakah laki-laki juga memikirkan hal yg sama (mengganggu wanita dlm menjaga pandangan)?
Saya juga berpikiran, jaman sekarang lelaki lebih senang dengan wanita yg eksis. Saya khawatir bagaimana jika saya nantinya terlalu menutup diri dari pergaulan yang sesuai, sehingga saya tidak menemukan pasangan?
Mohon kiranya penjelasan dari Tim KabarMakkah.
Atas perhatiannya, saya mengucapkan terimakasih (LAN)
Jawaban :
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudariku Latifah yang dirahmati Allah, kami senang saudari telah mengenakan hijab. Karena memang demikian seharusnya para wanita muslimah, yakni menutup aurat di depan non mahramnya. Hanya saja, batasan menutup aurat wanita memang diperselisihkan di kalangan ulama. Perbedaan pendapat ini berdasarkan perbedaan penafsiran mengenai potongan ayat 31 surat An-Nuur
" وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَمِنْهَا " (dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak dari mereka)”. Ungkapan “kecuali apa yang biasa nampak dari mereka” inilah yang menjadi perdebatan.
Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Sedangkan ulama Hambali serta salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan.
Adapun hijab yang digunakan untuk menutup aurat hendaknya tebal, tidak nerawang dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Riwayat Imam Muslim bahwa Allah melaknat para wanita yang berpakaian namun telanjang. Berpakaian tetapi telanjang merupakan ungkapan bila pakaian yang dipakai justru menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.
Kemudian mengenai hukum memajang foto di sosial media, hukum asalnya boleh bila sudah menutup aurat. Namun, ada hal lain yang perlu diperhatikan yakni mengenai dampak yang mungkin akan muncul bila foto kita terakses oleh banyak orang, bahkan yang belum kita kenal perangainya.
Foto selfie yang sedang menjamur di sosial media menurut hemat kami banyak yang berlebihan dan justru mengundang pikiran negatif bagi yang melihat, terutama bagi laki-laki. Memang tidak semua laki-laki memiliki pikiran negatif bila sepintas melihat kecantikan wajah kaum wanita, karena mereka mampu menundukkan pandangan. Namun, sebagaimana wanita, ada sebagian lelaki yang kurang bisa menundukkan pandangan hingga muncul syahwat mereka.
Dengan berkembangnya teknologi dan skill yang dikuasai seseorang, foto kita bisa dibajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu hal semacam ini tidak kita inginkan.
Selain itu, niat mengambil serta memajang foto selfie juga perlu diluruskan. Rasa ujub yang mungkin muncul dengan memajang foto seperti itu tentu harus dikendalikan. Oleh karena itu, bila kita ingin memajang foto suatu kegiatan atau lokasi bersejarah, hendaknya fokus pada hal itu, meski kita berada dalam foto tersebut.
Masalah jodoh bukan tergantung pada eksis tidaknya kita di dunia maya. Proses untuk menemukan pasangan secara syar’i hendaknya kita jalani. Menurut kami, justru wanita yang berusaha menjaga diri merupakan wanita idaman laki-laki yang shalih. Semoga Saudari suatu saat nanti mendapatkan jodoh yang shalih yang mampu bersama-sama berusaha istiqomah dalam ketaatan kepada Allah. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa melimpahkan hidayah-Nya kepada kita semua. Aamiin.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Tim KabarMakkah, Saya Latifah (22), saat ini Alhamdulillah sudah berhijrah untuk mengenakan hijab. Saya termasuk yang gemar menggunakan media sosial, terutama aplikasi berbagi foto yang saat ini sedang "hits". Saya banyak sekali membagikan foto pada media tersebut, bermacam-macam mulai dari selfie wajah, foto di tempat hiburan/bersejarah, foto ramai-ramai dalam suatu acara, hingga foto-foto yang sifatnya seni dan artistik. Pertanyaan saya, bagaimana hukum memajang foto selfie? Saya selfie tetapi tetap menggunakan hijab, hanya saja saya memang memperlihatkan wajah dan belum mengenakan cadar.
Saya bingung, karena di beberapa artikel yang saya baca, paling banyak melarang mengumbar foto selfie karena dikatakan, foto selfie wanita akan mengganggu pria dalam menjaga pandangan, lalu apakah laki-laki juga memikirkan hal yg sama (mengganggu wanita dlm menjaga pandangan)?
Saya juga berpikiran, jaman sekarang lelaki lebih senang dengan wanita yg eksis. Saya khawatir bagaimana jika saya nantinya terlalu menutup diri dari pergaulan yang sesuai, sehingga saya tidak menemukan pasangan?
Mohon kiranya penjelasan dari Tim KabarMakkah.
Atas perhatiannya, saya mengucapkan terimakasih (LAN)
Jawaban :
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudariku Latifah yang dirahmati Allah, kami senang saudari telah mengenakan hijab. Karena memang demikian seharusnya para wanita muslimah, yakni menutup aurat di depan non mahramnya. Hanya saja, batasan menutup aurat wanita memang diperselisihkan di kalangan ulama. Perbedaan pendapat ini berdasarkan perbedaan penafsiran mengenai potongan ayat 31 surat An-Nuur
" وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَمِنْهَا " (dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak dari mereka)”. Ungkapan “kecuali apa yang biasa nampak dari mereka” inilah yang menjadi perdebatan.
Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Sedangkan ulama Hambali serta salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan.
Adapun hijab yang digunakan untuk menutup aurat hendaknya tebal, tidak nerawang dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Riwayat Imam Muslim bahwa Allah melaknat para wanita yang berpakaian namun telanjang. Berpakaian tetapi telanjang merupakan ungkapan bila pakaian yang dipakai justru menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.
Kemudian mengenai hukum memajang foto di sosial media, hukum asalnya boleh bila sudah menutup aurat. Namun, ada hal lain yang perlu diperhatikan yakni mengenai dampak yang mungkin akan muncul bila foto kita terakses oleh banyak orang, bahkan yang belum kita kenal perangainya.
Foto selfie yang sedang menjamur di sosial media menurut hemat kami banyak yang berlebihan dan justru mengundang pikiran negatif bagi yang melihat, terutama bagi laki-laki. Memang tidak semua laki-laki memiliki pikiran negatif bila sepintas melihat kecantikan wajah kaum wanita, karena mereka mampu menundukkan pandangan. Namun, sebagaimana wanita, ada sebagian lelaki yang kurang bisa menundukkan pandangan hingga muncul syahwat mereka.
Dengan berkembangnya teknologi dan skill yang dikuasai seseorang, foto kita bisa dibajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu hal semacam ini tidak kita inginkan.
Selain itu, niat mengambil serta memajang foto selfie juga perlu diluruskan. Rasa ujub yang mungkin muncul dengan memajang foto seperti itu tentu harus dikendalikan. Oleh karena itu, bila kita ingin memajang foto suatu kegiatan atau lokasi bersejarah, hendaknya fokus pada hal itu, meski kita berada dalam foto tersebut.
Masalah jodoh bukan tergantung pada eksis tidaknya kita di dunia maya. Proses untuk menemukan pasangan secara syar’i hendaknya kita jalani. Menurut kami, justru wanita yang berusaha menjaga diri merupakan wanita idaman laki-laki yang shalih. Semoga Saudari suatu saat nanti mendapatkan jodoh yang shalih yang mampu bersama-sama berusaha istiqomah dalam ketaatan kepada Allah. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa melimpahkan hidayah-Nya kepada kita semua. Aamiin.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.