Dinikahi Setelah Dihamili, Setelah Nikah Ditalak Tiga, Bagaimana Ini Ustadz?

Dinikahi Setelah Dihamili, Setelah Nikah Ditalak Tiga, Bagaimana Ini Ustadz?

author photo
Assalamualaikun ustadz. Saya mau bertanya karena saya tidak paham sama sekali tentang hal ini. Saya sudah berumah tangga selama 4 tahun. Sebelum saya menikah, saya hamil di luar nikah dengan suami saya ini, tetapi saya sudah melangsungkan akad nikah ketika kehamilan saya berjalan 3 bulan.

Setelah anak saya lahir dan berusia 1 tahun, saya akad nikah lagi dengan suami tapi tanpa ayah sebagai wali dan juga tanpa dihadiri saudara manapun, karena saya takut ayah saya taau msalah yang sebenarnya. Yang hadir hanya saya, suami dan seorang ustadz yg menikahkan kami.

Apakah pernikahan kami ini sudah sah menurut agama? Karena saat ini suami saya sudah menjatuhkan talak 3 pada saya dan menyesal ingin kembali rujuk, tetapi kami takut salah melangkah lagi, jadi saya mohon penjelasan dari ustadz. Terimakasih.

Wassalamualaikum. (**riindri****@gmail.com)

Dinikahi Setelah Dihamili, Setelah Nikah Ditalak Tiga, Bagaimana Ini Ustadz?


Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Bismillah, washsholaatu wassalaamu ‘ala Rasulillah.

Saudariku yang dirahmati Allah, pernikahan merupakan janji yang suci. Kata “miitsaaqan ghaliizhan” (janji yang teguh) yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 21 mengenai janji pernikahan, juga dinyatakan oleh Allah dalam surat al-Ahzab ayat 7 mengenai janji para Nabi kepada Allah. Ini berarti janji menikahi seorang wanita setara dengan janji para Nabi Allah. Oleh karena itu, institusi pernikahan tidak boleh dijadikan “mainan”. Fenomena nikah-cerai yang saat ini banyak terjadi terutama di kalangan selebriti tidak patut untuk ditiru.

Hubungan antara lawan jenis sebelum pernikahan juga seharusnya dijaga agar tidak terjerumus dalam perzinaan. Selain merupakan dosa besar, bila sudah terlanjur terjadi perzinaan apalagi muncul kehamilan, pasti banyak pihak yang menanggung malu. Karena itu, ada sebagian orang yang ingin segera menikah karena terlanjur hamil duluan agar tidak banyak yang tahu mengenai status kehamilan yang sebenarnya.

Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai akad nikah yang dilangsungkan saat mempelai wanita sedang hamil. Ada yang membolehkan, ada yang mengharamkan. Jika yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy-Syafi’i adalah boleh. Imam Abu Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia melahirkan. Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu pula Imam Malik dan Imam Ibnu Taimiyah.

Sedangkan, jika yang menikahinya adalah laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu Taimiyah juga tidak boleh kecuali ia bertaubat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus iddahnya selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad.

Jika kita mengikuti pendapat Syafi’iyah, hukum pernikahan di antara saudari dengan suami sudah sah, asalkan telah terpenuhi syarat dan rukunnya, yakni ada ijab qabul yang dilakukan oleh suami dengan ayah kandung saudari disertai keberadaan 2 orang saksi laki-laki yang akil, baligh, merdeka, dan 'adil. Karena sudah sah, maka tidak perlu diulang. Hanya saja, harapannya Saudari dan suami menyesali kesalahan di masa lalu dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.

Kemudian, setelah mengarungi bahtera rumah tangga, bila terjadi permasalahan, seorang suami juga hendaknya tidak menjatuhkan talak dengan mudah. Karena talak merupakan kebolehan yang paling dibenci oleh Allah. “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah Talak” (HR Abu Dawud dari Umar Radhiyallahu ‘anhu).

Hukum talak sendiri terbagi menjadi dua macam yakni talaq raj’i dan talaq bain. Talaq raj'i adalah talaq yang masih membolehkan suami masih rujuk (kembali) kepada bekas isterinya (tanpa harus melalui akad nikah yang baru) selama bekas isterinya itu masih dalam keadaan masa iddah.

Talaq bain adalah talaq di mana suami tidak berhak rujuk kepada bekas isterinya kecuali melalui akad nikah yang baru. Talaq ini terbagi kepada dua macam ; talaq ba’in shugra (kecil) dan talaq ba’in kubra (besar). Talaq ba’in shugra adalah talaq pertama dan kedua yang disertai uang tebusan (‘iwadh) dari pihak isteri. Suami yang menjatuhkan talaq pertama dan kedua kepada isterinya dengan menerima uang tebusan (‘iwadh) dari isterinya, tidak boleh rujuk dengan bekas isterinya itu kecuali dengan akad nikah yang baru. Adapun talaq bain kubra adalah talaq yang ketiga kali oleh suami sehingga ia tidak dapat rujuk kembali, kecuali setelah bekas isterinya itu terlebih dahulu menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai serta lebih jauh dari itu ia telah pernah berkumpul (bersetubuh) dengan suaminya yang baru.

Di  dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa kebolehan talaq  hanya sampai dua kali, artinya dalam batasan ini, seorang suami dapat kembali (ruju’) kepada isterinya. Adapun selebihnya, tidak boleh melakukan ruju’ kecuali wanita yang telah ditalaq itu kawin dengan laki-laki lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

الطلآق مرتان فأمـسـاك بـمعـروف اوتـسـريح بإحـسان ولايحـل لـكم أن تأخذوا مما أتـيـتـمـوهن شـيـئا الا ان يخافا الايـقـيما حدود الله فإن خفـت الا يـقـيـما حدود الله فلآ جناح عليـهما فيـما افـتـدت به تلك حدود الله فلآ تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولـئك هم الظلمون

“Talaq (yang dapat diruju’) dua kali. Setelah itu boleh ruju’ lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”.  (QS. Al Baqarah : 229)

Ayat selanjutnya :

فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره فإن طلقها فلا جناح عليهما ان يتراجعا إن ظنا ان يقيما حدودالله.

”Kemudian jika suami mentalaqnya (sesudah talaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah”. (QS. Al Baqarah : 230)

Kesimpulannya, jika suami Saudari sudah menjatuhkan talaq tiga, maka tidak boleh rujuk kembali kecuali Saudari sudah menikah dengan laki-laki lain tanpa rekayasa serta sudah “berkumpul” dengannya lalu ia menceraikan Saudari.

Demikian jawaban dari kami, semoga Saudari senantiasa diberikan kekuatan oleh Allah untuk menghadapi cobaan hidup.

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Next article Next Post
Previous article Previous Post