Jamaah umroh asal Rembang bernama Sarman Parto Pai (80 tahun) akhirnya bisa kembali ke tanah air setelah ditahan selama 6 bulan di Mekkah Arab Saudi. Ia dituduh pihak otoritas setempat telah melakukan hubungan sejenis di pelataran basement Masjidil Haram.
Hal ini bermula dari pertemuan Sarman dengan seorang warga Yaman di basement Masjidil Haram. Pihak kepolisian setempat yang menemukan keduanya pun menuding bahwa mereka telah melakukan hubungan sesama sejenis dan terancam kurungan penjara selama 10 bulan.
Setelah melalui proses yang panjang akhirnya pihak pengadilan memvonis Sarman kurungan selama 6 bulan dan 80 kali cambukan.
Dituturkan oleh Konjen Ri di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin bahwa kebanyakan Warga Negara Indonesia yang ditahan di Mekkah dikarenakan kasus asusila.
"Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di Penjara Mekkah dan Jeddah. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," kata M Hery Saripudin seperti dilansir dari Kumparan, Minggu (26/3).
Setelah melakukan upaya pembebasan, akhirnya pihak KJRI bisa membebaskan hukuman cambuk untuk Sarman. Selain itu warga Rembang tersebut dipindahkan ke penampungan milik Indonesia sebagai ganti kurungan penjara.
Dijelaskan oleh Dicky Yunus selaku Koordinator Pelayanan Warga KJRI Jeddah bahwa bahwa WNI yang tidak mengetahui aturan yang berlaku di Arab Saudi.
"Pembekalan bagi mereka yang akan berangkat ibadah Umroh harus menjadi suatu keniscayaan bagi travel pelaksana perjalanan Umroh," jelas Dicky Yunus.
Sementara itu kakek yang biasa dipanggil Abah Sarman mengaku gembira ketika akan pulang dalam perjalanan menuju Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah.
"Ingin segera ketemu cucu dan cicit," ucapnya.
Hal ini bermula dari pertemuan Sarman dengan seorang warga Yaman di basement Masjidil Haram. Pihak kepolisian setempat yang menemukan keduanya pun menuding bahwa mereka telah melakukan hubungan sesama sejenis dan terancam kurungan penjara selama 10 bulan.
Setelah melalui proses yang panjang akhirnya pihak pengadilan memvonis Sarman kurungan selama 6 bulan dan 80 kali cambukan.
Dituturkan oleh Konjen Ri di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin bahwa kebanyakan Warga Negara Indonesia yang ditahan di Mekkah dikarenakan kasus asusila.
"Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di Penjara Mekkah dan Jeddah. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," kata M Hery Saripudin seperti dilansir dari Kumparan, Minggu (26/3).
Setelah melakukan upaya pembebasan, akhirnya pihak KJRI bisa membebaskan hukuman cambuk untuk Sarman. Selain itu warga Rembang tersebut dipindahkan ke penampungan milik Indonesia sebagai ganti kurungan penjara.
Dijelaskan oleh Dicky Yunus selaku Koordinator Pelayanan Warga KJRI Jeddah bahwa bahwa WNI yang tidak mengetahui aturan yang berlaku di Arab Saudi.
"Pembekalan bagi mereka yang akan berangkat ibadah Umroh harus menjadi suatu keniscayaan bagi travel pelaksana perjalanan Umroh," jelas Dicky Yunus.
Sementara itu kakek yang biasa dipanggil Abah Sarman mengaku gembira ketika akan pulang dalam perjalanan menuju Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah.
"Ingin segera ketemu cucu dan cicit," ucapnya.
Baca Juga: Kedapatan Main Gituan Dan Terekam CCTV, Sarman Dicambuk Dan Ditahan 6 Bulan Di Penjara Makkah