Siapapun akan bersedih ketika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Terlebih jika peristiwa itu diakibatkan kelalaian atau perlakuan seseorang. Pihak keluarga pun akan menuntut agar pelakunya segera dijerat dengan hukuman yang setimpal.
Namun seorang pria Saudi bernama Ghaleb Nasir Al Hamri Al Balawi justru mencabut tuntutannya terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah menyiksa bayi perempuannya (11 bulan) hingga meninggal dunia. Hal itu Ghaleb lakukan di Pengadilan Arab Saudi sebelum vonis dijatuhkan.
Diungkapkan Ghaleb bahwa ada beberapa alasan mengapa dirinya memaafkan perlakuan sang perawat anaknya tujuh tahun lalu tersebut.
"Yang paling penting adalah perintah Allah untuk memaafkan, dan mencari berkat dan cinta Allah. Lebih lanjut, orang tua saya mengajarkan kami memaafkan orang lain dan mereka meminta bebaskan rumah agar lebih bersih. Ketiga, melihatnya dihukum tidak akan membuat anak saya kembali hidup. Di samping itu saya akan menghancurkan seluruh hidupnya terutama dia masih muda," kata Ghaleb, seperti dikutip dari Al Arabiya, 24 Maret 2017.
Dituturkannya bahwa tujuh tahun yang lalu ia mempekerjakan seorang TKI untuk merawat anak-anaknya. Di saat kejadian Ghaleb sedang berada di acara pemakaman di Qurayyat, sementara istrinya di Tabuk.
Kedua suami istri ini kemudian kaget mendapati anak perempuannya meninggal dunia. Setelah dilakukan autopsi terungkap bahwa terdapat memar di bagian belakang tubuh anaknya dan tanda merah di wajahnya.
"Kami tidak menuding siapa-siapa. Namun sesaat kemudian polisi datang, memeriksa TKI yang kami bawa tujuh bulan sebelum peristiwa ini," kata Ghaleb.
"Dia mengaku telah membungkus bayi dengan bedung ketat hingga tewas. TKI itu kemudian menjalani pemeriksaan dan tuntutan." lanjutnya.
Selain memaafkan dan membebaskan TKI itu dari segala tuntutan, Ghaleb juga akan memenuhi harapan sang TKI untuk bisa menjalankan ibadah haji. Ia mengaku lelah dengan peristiwa tujuh tahun lalu tersebut dan memutuskan untuk memaafkan sang TKI.
"Terimakasih, setelah kematian bayi perempuan saya, Allah yang baik memberikan saya tiga anak, dua laki-laki dan satu perempuan," ujarnya.
Ghaleb sendiri menikah dengan tiga istri dan memiliki 17 anak. Adapun anak yang meninggal merupakan dari istri keduanya. Setelah peristiwa itu, Ghaleb tidak lagi mempekerjakan orang untuk merawat bayinya. Ia dan istrinya pun memutuskan merawat anak-anak mereka bersama-sama.
Namun seorang pria Saudi bernama Ghaleb Nasir Al Hamri Al Balawi justru mencabut tuntutannya terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah menyiksa bayi perempuannya (11 bulan) hingga meninggal dunia. Hal itu Ghaleb lakukan di Pengadilan Arab Saudi sebelum vonis dijatuhkan.
Diungkapkan Ghaleb bahwa ada beberapa alasan mengapa dirinya memaafkan perlakuan sang perawat anaknya tujuh tahun lalu tersebut.
"Yang paling penting adalah perintah Allah untuk memaafkan, dan mencari berkat dan cinta Allah. Lebih lanjut, orang tua saya mengajarkan kami memaafkan orang lain dan mereka meminta bebaskan rumah agar lebih bersih. Ketiga, melihatnya dihukum tidak akan membuat anak saya kembali hidup. Di samping itu saya akan menghancurkan seluruh hidupnya terutama dia masih muda," kata Ghaleb, seperti dikutip dari Al Arabiya, 24 Maret 2017.
Dituturkannya bahwa tujuh tahun yang lalu ia mempekerjakan seorang TKI untuk merawat anak-anaknya. Di saat kejadian Ghaleb sedang berada di acara pemakaman di Qurayyat, sementara istrinya di Tabuk.
Kedua suami istri ini kemudian kaget mendapati anak perempuannya meninggal dunia. Setelah dilakukan autopsi terungkap bahwa terdapat memar di bagian belakang tubuh anaknya dan tanda merah di wajahnya.
"Kami tidak menuding siapa-siapa. Namun sesaat kemudian polisi datang, memeriksa TKI yang kami bawa tujuh bulan sebelum peristiwa ini," kata Ghaleb.
"Dia mengaku telah membungkus bayi dengan bedung ketat hingga tewas. TKI itu kemudian menjalani pemeriksaan dan tuntutan." lanjutnya.
Selain memaafkan dan membebaskan TKI itu dari segala tuntutan, Ghaleb juga akan memenuhi harapan sang TKI untuk bisa menjalankan ibadah haji. Ia mengaku lelah dengan peristiwa tujuh tahun lalu tersebut dan memutuskan untuk memaafkan sang TKI.
"Terimakasih, setelah kematian bayi perempuan saya, Allah yang baik memberikan saya tiga anak, dua laki-laki dan satu perempuan," ujarnya.
Ghaleb sendiri menikah dengan tiga istri dan memiliki 17 anak. Adapun anak yang meninggal merupakan dari istri keduanya. Setelah peristiwa itu, Ghaleb tidak lagi mempekerjakan orang untuk merawat bayinya. Ia dan istrinya pun memutuskan merawat anak-anak mereka bersama-sama.
Baca Juga: Indahnya Hukum Islam, Ketika Keluarga Korban Maafkan Pembunuh Dari Hukum Qishash