Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan ibadah umroh dan haji khusus mulai tahun ini. Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag RI tertanggal 7 Maret 2017.
Bagi masyarakat yang akan mengurus paspor dalam rangka ibadah umroh dan haji khusus kini sudah harus mengantongi surat rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten/ kota setempat.
“Surat rekomendasi ini menjadi salah satu syarat saat calon jamaah akan mengurus paspor di kantor Imigrasi,” kata Kaswad Sartono, Kepala Bidang Haji dan Umroh, Rabu (8/3).
Menurut Kaswad, aturan diterbitkan untuk mencegah praktik perdagangan orang. Selain itu, untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi calon jamaah umroh dan haji khusus agar tidak ada lagi kasus jamaah terlantar.
“Dengan aturan ini kita bisa lebih proteksi masyarakat dari biro perjalanan nakal dan kita bisa tahu data riil berapa jamaah yang berangkat tiap tahunnya,” jelasnya.
Untuk mengurus surat rekomendasi ini bisa melapor ke kantor kemenag setempat. Bisa perseorangan maupun kolektif.
Selain itu, tidak dipungut biaya dalam pengurusan rekomendasi ini. “Kita tekankan tidak dipungut biaya saat mengurus surat ini,” ujarnya.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis menyatakan jamaah umroh harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Rekomendasi ini bisa diperoleh tanpa dipungut biaya apapun.
Dijelaskan Yanis, rekomendasi tersebut merupakan persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi.
Sejauh ini, kata dia, pihak kabupaten/kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai Rabu (8/3) ini. Namun yang perlu diperhatikan, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama (Kemag).
Yanis menyebutkan, pemberlakukan rekomendasi merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan terkait pada 23 Februari 2017 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya," ujarnya.
Menanggapi peraturan baru tersebut, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelengara Umroh dan Haji (Himpuh) H Muharom Ahmad mengaku keberatan atas peraturan ini yang tanpa sosialisasi. Baik dari Dirjen Imigrasi maupun Dirjen Haji dan Umroh.
"Tiba-tiba kita dikejutkan berita dari media masa bahwa di beberapa kota calon jamaah umroh yang sudah datang di kantor imigrasi setempat, tidak bisa memproses pengajuan pembuatan visa karena syaratnya tidak terpenuhi. Padahal, syarat tersebut tidak tercantum dalam web imigrasi saat mengajukan secara online maaupun manual," katanya.
"Sedemikian gentingkah? Hingga peraturan langsung diterapkan tanpa kajian menyeluruh dan tanpa sosialisasi?," ucapnya.
Menurut Muharom, sudah sejak lama umroh dituding sebagai pintu ilegal untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di Saudi Arabia. Sehingga, isu manajemen ketenagakerjaan bergeser dari BNP2TKI dan Kemenaker ke kemenag. "Padahal, akar masalahnya bukan di situ (TKI-red)," tegasnya.
Dikatakan Muharom, yang sulit dipahami masyarakat adalah kasus dan masalah ketenagakerjaan di Malaysia jauh lebih besar di banding dengan Saudi Arabia. Kata dia, hampir setiap bulan masyarakat mendapat kabar bahwa puluhan bahkan ratusan TKI diusir dari Malaysia.
Ironisnya lagi, pengusiran para TKI itu kerap tidak manusiawi. Akibatnya, berulang kali kabar tragis mereka menjemput maut saat kepulangannya akibat perahu tenggelam di perairan antara Malyasia dengan Indonesia, kerap kita lihat dan dengar.
"Karena itu, menurut saya, peraturan tambahan pada pembuatan paspor bagi jamaah umroh adalah peraturan yang diskriminatif, tidak tepat guna, dan cenderung melecehkan kegiatan ibadah," ucap Muharom.
Bagi masyarakat yang akan mengurus paspor dalam rangka ibadah umroh dan haji khusus kini sudah harus mengantongi surat rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten/ kota setempat.
“Surat rekomendasi ini menjadi salah satu syarat saat calon jamaah akan mengurus paspor di kantor Imigrasi,” kata Kaswad Sartono, Kepala Bidang Haji dan Umroh, Rabu (8/3).
Menurut Kaswad, aturan diterbitkan untuk mencegah praktik perdagangan orang. Selain itu, untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi calon jamaah umroh dan haji khusus agar tidak ada lagi kasus jamaah terlantar.
“Dengan aturan ini kita bisa lebih proteksi masyarakat dari biro perjalanan nakal dan kita bisa tahu data riil berapa jamaah yang berangkat tiap tahunnya,” jelasnya.
Untuk mengurus surat rekomendasi ini bisa melapor ke kantor kemenag setempat. Bisa perseorangan maupun kolektif.
Selain itu, tidak dipungut biaya dalam pengurusan rekomendasi ini. “Kita tekankan tidak dipungut biaya saat mengurus surat ini,” ujarnya.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis menyatakan jamaah umroh harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Rekomendasi ini bisa diperoleh tanpa dipungut biaya apapun.
Dijelaskan Yanis, rekomendasi tersebut merupakan persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi.
Sejauh ini, kata dia, pihak kabupaten/kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai Rabu (8/3) ini. Namun yang perlu diperhatikan, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama (Kemag).
Yanis menyebutkan, pemberlakukan rekomendasi merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan terkait pada 23 Februari 2017 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya," ujarnya.
Menanggapi peraturan baru tersebut, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelengara Umroh dan Haji (Himpuh) H Muharom Ahmad mengaku keberatan atas peraturan ini yang tanpa sosialisasi. Baik dari Dirjen Imigrasi maupun Dirjen Haji dan Umroh.
"Tiba-tiba kita dikejutkan berita dari media masa bahwa di beberapa kota calon jamaah umroh yang sudah datang di kantor imigrasi setempat, tidak bisa memproses pengajuan pembuatan visa karena syaratnya tidak terpenuhi. Padahal, syarat tersebut tidak tercantum dalam web imigrasi saat mengajukan secara online maaupun manual," katanya.
"Sedemikian gentingkah? Hingga peraturan langsung diterapkan tanpa kajian menyeluruh dan tanpa sosialisasi?," ucapnya.
Menurut Muharom, sudah sejak lama umroh dituding sebagai pintu ilegal untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di Saudi Arabia. Sehingga, isu manajemen ketenagakerjaan bergeser dari BNP2TKI dan Kemenaker ke kemenag. "Padahal, akar masalahnya bukan di situ (TKI-red)," tegasnya.
Dikatakan Muharom, yang sulit dipahami masyarakat adalah kasus dan masalah ketenagakerjaan di Malaysia jauh lebih besar di banding dengan Saudi Arabia. Kata dia, hampir setiap bulan masyarakat mendapat kabar bahwa puluhan bahkan ratusan TKI diusir dari Malaysia.
Ironisnya lagi, pengusiran para TKI itu kerap tidak manusiawi. Akibatnya, berulang kali kabar tragis mereka menjemput maut saat kepulangannya akibat perahu tenggelam di perairan antara Malyasia dengan Indonesia, kerap kita lihat dan dengar.
"Karena itu, menurut saya, peraturan tambahan pada pembuatan paspor bagi jamaah umroh adalah peraturan yang diskriminatif, tidak tepat guna, dan cenderung melecehkan kegiatan ibadah," ucap Muharom.