Islam begitu mementingkan kebersihan karena termasuk salah satu dari syarat sahnya suatu ibadah seperti shalat misalnya. Adapun untuk menjaga kebersihan pakaian, maka umat muslim diharuskan untuk mencucinya, terlebih ketika terkena najis.
Namun seiring perkembangan zaman, banyak umat muslim yang mampu membeli mesin cuci dan senantiasa menggunakannya untuk membersihkan pakaian. Lantas bagaimanakah hukumnya ketika mencuci pakaian yang terkena najis dalam mesin cuci dan dicampur dengan pakaian yang lainnya?
Ketahuilah bahwa inti dari mencuci najis adalah menghilangkan zat najis dalam pakaian tersebut. Jika najis tersebut berbentuk cair, maka cara membersihkannya adalah dengan disiram hingga zat najisnya hilang. Namun jika pakaian yang bernajis disatukan dengan pakaian yang suci dalam mesin cuci, maka bisa dipastikan bahwa najis akan tercemar kemana-mana.
Karenanya yang ideal adalah sebelum mencuci pakaian yang bernajis dengan pakaian yang suci, baiknya merontokkan najisnya dahulu secara terpisah. Setelah itu baru bisa digabungkan dengan pakaian yang suci atau tidak bernajis.
Lantas bagaimana jika langsung dicampurkan dalam mesin cuci?
Dalam Islam, benda suci bisa berubah menjadi najis jika najis itu menyebabkan perubahan bau, rasa dan warna pada benda tersebut. Adapun pakaian najis yang disatukan dengan pakaian yang suci dalam mesin cuci, maka ada dua kemungkinan.
Yang pertama adalah jika airnya sedikit, maka bisa menyebabkan kontaminasi najis dan membuat semua pakaian dalam mesin suci menjadi najis. Sementara jika airnya banyak, maka semua najisnya bisa hilang dan tidak menempel di pakaian atau dianggap telah suci.
Imam Ibnu Baz berkata: “Apabila pakaian dicuci dengan cara dicampur (yang najis), dengan menggunakan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan semua bekas najis, dan tidak mengalami kontaminasi najis, maka semua pakaian dianggap suci. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu suci, dan tidak bisa berubah menjadi najis karena benda lain.” Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasai, dan Turmudzi dengan sanad shahih.
Lebih lanjut, Ibnu Baz berkata: “Dan wajib bagi yang mencuci, hendaknya berusaha menggunakan air yang cukup, untuk mencuci dan membersihkan semuanya. Jika anda bisa memilah antara pakaian suci dan pakaian najis, maka yang lebih hati-hati, anda cuci pakaian najis disendirikan, dengan air yang cukup, sampai zat najisnya hilang, sehingga air untuk mencuci tetap suci, tidak berubah dengan najis.”
Wallahu A’lam
Baca Juga:
Namun seiring perkembangan zaman, banyak umat muslim yang mampu membeli mesin cuci dan senantiasa menggunakannya untuk membersihkan pakaian. Lantas bagaimanakah hukumnya ketika mencuci pakaian yang terkena najis dalam mesin cuci dan dicampur dengan pakaian yang lainnya?
Ketahuilah bahwa inti dari mencuci najis adalah menghilangkan zat najis dalam pakaian tersebut. Jika najis tersebut berbentuk cair, maka cara membersihkannya adalah dengan disiram hingga zat najisnya hilang. Namun jika pakaian yang bernajis disatukan dengan pakaian yang suci dalam mesin cuci, maka bisa dipastikan bahwa najis akan tercemar kemana-mana.
Karenanya yang ideal adalah sebelum mencuci pakaian yang bernajis dengan pakaian yang suci, baiknya merontokkan najisnya dahulu secara terpisah. Setelah itu baru bisa digabungkan dengan pakaian yang suci atau tidak bernajis.
Lantas bagaimana jika langsung dicampurkan dalam mesin cuci?
Dalam Islam, benda suci bisa berubah menjadi najis jika najis itu menyebabkan perubahan bau, rasa dan warna pada benda tersebut. Adapun pakaian najis yang disatukan dengan pakaian yang suci dalam mesin cuci, maka ada dua kemungkinan.
Yang pertama adalah jika airnya sedikit, maka bisa menyebabkan kontaminasi najis dan membuat semua pakaian dalam mesin suci menjadi najis. Sementara jika airnya banyak, maka semua najisnya bisa hilang dan tidak menempel di pakaian atau dianggap telah suci.
Imam Ibnu Baz berkata: “Apabila pakaian dicuci dengan cara dicampur (yang najis), dengan menggunakan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan semua bekas najis, dan tidak mengalami kontaminasi najis, maka semua pakaian dianggap suci. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu suci, dan tidak bisa berubah menjadi najis karena benda lain.” Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasai, dan Turmudzi dengan sanad shahih.
Lebih lanjut, Ibnu Baz berkata: “Dan wajib bagi yang mencuci, hendaknya berusaha menggunakan air yang cukup, untuk mencuci dan membersihkan semuanya. Jika anda bisa memilah antara pakaian suci dan pakaian najis, maka yang lebih hati-hati, anda cuci pakaian najis disendirikan, dengan air yang cukup, sampai zat najisnya hilang, sehingga air untuk mencuci tetap suci, tidak berubah dengan najis.”
Wallahu A’lam
Baca Juga:
- Ternyata Ini Rahasia Nabi Perintahkan Cuci Najis Mugholadoh Pakai Tanah
- Bolehkah Bersuci Dengan Tisu Toilet? Bagaimana Hukumnya?
- Kotoran Cicak Najis, Benarkah?