Dalam pengaruh minuman alkohol berat, pendukung cagub nomor 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bernama Iwan berbuat onar.
Kejadian ini bermula saat pria berumur 44 tahun ini mabuk berat kemudian berteriak lantang ditiap rumah warga seraya mengatakan 'Hidup Ahok' 'hidup Ahok' 'hidup Ahok'.
Selain berteriak tidak jelas, membuat keheningan malam pecah. Iwan juga mengumpat seorang nenek, Zaenab (59), dengan kata kasar. Umpatan ini membuat anaknya Zaenab, Rubi Pegi (25) marah, dia kemudian memukulnya Iwan hingga babak belur.
"Iwan dulu yang mulai. Datang ke rumah dan teriak nggak jelas. Saya kan kaget, saya tegur, tapi Iwan malah ngatain saya 'bangsat'. Anak mana yang ngga marah ibunya di bilang bangsat," kata Zaenab kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).
Kejadian ini terjadi pada Senin (13/3/2017) malam, disaat Zaenab tengah tertidur pulas. Kala itu, Iwan bersama dua temannya, Kabor (44) dan Gleng (44) datang ke rumah di Jalan Kalianyar 3, RT 09/01, Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam pengaruh alkohol seusai minum Vodka, Iwan berteriak keras 'hidup ahok' berulang kali. Zaenab sendiri terbangun dan menegurnya. Namun membalasnya dengan mengumpat.
Zaenab sendiri menyayangkan dengan kejadian ini. Sebab awal mula kejadian terjadi karena ulah Iwan. Namun bukannya di tangkap, kejadian membuat anaknya masuk bui.
Kanit Reskim Polsek Tambora, AKP Antonius membenarkan kejadian ini. Dia mengatakan, selain memukul Iwan di depan rumah, pelaku, Ruby Pegi juga melakukan pemukulan terhadap Iwan di pos RT 09 bersama dengan dua rekan Ruby."Keduanya sampai saat ini masih melakukan pencarian," jelasnya.
Meski demikian, Antonius sendiri enggan menanggapi perihal Iwan yang tengah mabok berat. Menurutnya, kasus yang dibahas mengenai kasus pemukulannya. Sebab, usai pengeroyokan Iwan dengan luka visum melaporkan kejadian ini ke Polisi.
"Kita fokus ke kasus pengeroyokannya,"tegas Antonius.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat Ruby dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dia pun terancam hukuman penjara tiga tahun.
Sementara itu, Ketua RT 09/11, Yanto mengatakan, sempat memisahkan keributan ini. Dia membenarkan tentang kondisi Iwan dan dua rekannya yang tengah mabok. Sementara, tiga pelaku pemukulan, salah satu Ruby kesal dengan tingkah Iwan yang mengumpat ibunya."Katanya abis minum vodka," tutup Yanto.
Kejadian ini bermula saat pria berumur 44 tahun ini mabuk berat kemudian berteriak lantang ditiap rumah warga seraya mengatakan 'Hidup Ahok' 'hidup Ahok' 'hidup Ahok'.
DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), menyikapi pengeroyokan Iwan di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (15/3). |
Selain berteriak tidak jelas, membuat keheningan malam pecah. Iwan juga mengumpat seorang nenek, Zaenab (59), dengan kata kasar. Umpatan ini membuat anaknya Zaenab, Rubi Pegi (25) marah, dia kemudian memukulnya Iwan hingga babak belur.
"Iwan dulu yang mulai. Datang ke rumah dan teriak nggak jelas. Saya kan kaget, saya tegur, tapi Iwan malah ngatain saya 'bangsat'. Anak mana yang ngga marah ibunya di bilang bangsat," kata Zaenab kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).
Kejadian ini terjadi pada Senin (13/3/2017) malam, disaat Zaenab tengah tertidur pulas. Kala itu, Iwan bersama dua temannya, Kabor (44) dan Gleng (44) datang ke rumah di Jalan Kalianyar 3, RT 09/01, Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam pengaruh alkohol seusai minum Vodka, Iwan berteriak keras 'hidup ahok' berulang kali. Zaenab sendiri terbangun dan menegurnya. Namun membalasnya dengan mengumpat.
Zaenab sendiri menyayangkan dengan kejadian ini. Sebab awal mula kejadian terjadi karena ulah Iwan. Namun bukannya di tangkap, kejadian membuat anaknya masuk bui.
Kanit Reskim Polsek Tambora, AKP Antonius membenarkan kejadian ini. Dia mengatakan, selain memukul Iwan di depan rumah, pelaku, Ruby Pegi juga melakukan pemukulan terhadap Iwan di pos RT 09 bersama dengan dua rekan Ruby."Keduanya sampai saat ini masih melakukan pencarian," jelasnya.
Meski demikian, Antonius sendiri enggan menanggapi perihal Iwan yang tengah mabok berat. Menurutnya, kasus yang dibahas mengenai kasus pemukulannya. Sebab, usai pengeroyokan Iwan dengan luka visum melaporkan kejadian ini ke Polisi.
"Kita fokus ke kasus pengeroyokannya,"tegas Antonius.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat Ruby dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dia pun terancam hukuman penjara tiga tahun.
Sementara itu, Ketua RT 09/11, Yanto mengatakan, sempat memisahkan keributan ini. Dia membenarkan tentang kondisi Iwan dan dua rekannya yang tengah mabok. Sementara, tiga pelaku pemukulan, salah satu Ruby kesal dengan tingkah Iwan yang mengumpat ibunya."Katanya abis minum vodka," tutup Yanto.