Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar duka sekaligus mengejutkan datang dari Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Kata dia, penghasilan ceramah ustadz dikenai pajak dan ikut tax amnesty.
"Mengenai gus-gus (ustadz), duit dari pendapatan apa pun harus bayar pajaknya. Mau dapat dari pengajian, dari kotak kaleng, atau apa pun kalau namanya penghasilan harus dibayar pajaknya," jelas Suryo menjawab pertanyaan pengusaha tersebut, Selasa (21/2/2017) seperti dilansir detik.
"Kalau mau ikut (tax amnesty) Alhamdulillah. Walau pun ustadz bojo papat, ojo lali bayar pajak," lanjut Suryo.
Suryo mengatakan itu saat menjawab pertanyaan seorang pengusaha asal Jawa Timur bertanya perihal kyai dan ustadz yang memiliki banyak pendapatan dari ceramah-ceramah dalam Diskusi Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pendapat Suryo tersebut diamini oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo. Ia menjelaskan pajak yang dibayar ustadz dari pendapatan ceramah-ceramah sebetulnya sama seperti ustadz yang mendapat penghasilan dari mengisi acara stasiun televisi.
"Dalam UU Pajak tidak ada pembedaan, pengusaha atau ustadz, kalau pendapatan ya kena pajak. Ustadz-ustadz yang jadi artis kan banyak juga. Setiap hari manggung di televisi kan itu dipotong pajaknya. Mau penyanyi atau ustadz, pajaknya sama," papar Mardiasmo.
Periode terakhir tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir pada 31 Maret nanti. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik, termasuk soal harta dari jenis pendapatan apa yang perlu dilaporkan.
Di kalangan masyarakat sendiri, penghasilan ceramah ustadz biasanya disebut dengan istilah amplop. Jadi, para ustadz harus siap-siap mulai saat ini melaporkan amplop hasil ceramahnya.
"Mengenai gus-gus (ustadz), duit dari pendapatan apa pun harus bayar pajaknya. Mau dapat dari pengajian, dari kotak kaleng, atau apa pun kalau namanya penghasilan harus dibayar pajaknya," jelas Suryo menjawab pertanyaan pengusaha tersebut, Selasa (21/2/2017) seperti dilansir detik.
"Kalau mau ikut (tax amnesty) Alhamdulillah. Walau pun ustadz bojo papat, ojo lali bayar pajak," lanjut Suryo.
Suryo mengatakan itu saat menjawab pertanyaan seorang pengusaha asal Jawa Timur bertanya perihal kyai dan ustadz yang memiliki banyak pendapatan dari ceramah-ceramah dalam Diskusi Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pendapat Suryo tersebut diamini oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo. Ia menjelaskan pajak yang dibayar ustadz dari pendapatan ceramah-ceramah sebetulnya sama seperti ustadz yang mendapat penghasilan dari mengisi acara stasiun televisi.
"Dalam UU Pajak tidak ada pembedaan, pengusaha atau ustadz, kalau pendapatan ya kena pajak. Ustadz-ustadz yang jadi artis kan banyak juga. Setiap hari manggung di televisi kan itu dipotong pajaknya. Mau penyanyi atau ustadz, pajaknya sama," papar Mardiasmo.
Periode terakhir tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir pada 31 Maret nanti. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik, termasuk soal harta dari jenis pendapatan apa yang perlu dilaporkan.
Di kalangan masyarakat sendiri, penghasilan ceramah ustadz biasanya disebut dengan istilah amplop. Jadi, para ustadz harus siap-siap mulai saat ini melaporkan amplop hasil ceramahnya.