Innalillahi, Perempuan Renta Ini Dituntut 1,8 Miliar Oleh Anak Kandung Sendiri

Innalillahi, Perempuan Renta Ini Dituntut 1,8 Miliar Oleh Anak Kandung Sendiri

author photo
Puluhan tahun besarkan anak sendirian. Saat tua dituntut ke pengadilan.

Sosok ibu adalah figur yang memiliki gelar ‘Malaikat’ bagi anak-anaknya. Oleh sebab itu, seorang anak haruslah memuliakan dan menghormati ibunya sampai kapanpun. Namun, apa yang terjadi dalam kisah nyata ini justru sebaliknya. Sosok ibu justru yang lebih bisa memperlakukan anak bak Raja.

Innalillahi, Perempuan Renta Ini Dituntut 1,8 Miliar Oleh Anak Kandung Sendiri


Adalah Siti Rokayah, seorang ibu yang membesarkan 13 orang anaknya seorang diri. Suaminya meninggal sejak tahun 1976. Sejak saat itu, perempuan kelahiran 1934 tersebut terpaksa peras keringat dan banting tulang seorang diri demi membesarkan dan mengantarkan semua anaknya di meja perguruan tinggi.

Usaha Amih (panggilan Siti Rokayah) rupanya tak sia-sia. Terbukti semua anaknya berhasil menjadi sarjana. Amih selalu menanamkan sikap gotong royong pada semua putra putrinya. Sehingga anak-anak yang lebih dulu sukses, akan membantu biaya adik-adiknya yang masih kuliah dan sekolah. Dari semua perjuangan hebat tersebut, apa yang Amih dapat?

Anak dan menantu tega menggugat ibu

Mungkin kisah menyesakkan Perempuan Renta Bernama Amih ini bak drama dalam FTV. Namun cobaan tersebut benar-benar harus dilalui oleh lansia 83 tahun tersebut. Tak pernah tersemat di benak Amih bahwa salah satu anaknya tega menggugatnya ke meja hijau.

Innalillahi, Perempuan Renta Ini Dituntut 1,8 Miliar Oleh Anak Kandung Sendiri


Adalah anak Amih ke-9, Yani Suryani yang tega melakukan hal yang durjana tersebut. Terlebih, masalah keluarga yang sampai diangkat ke pengadilan adalah masalah utang piutang.

Siapa sangka jika utang yang hanya senilai puluhan juta berimbas pada tuntutan 1,8 miliar? Kasus tersebut pun sontak membuat netizen teriris membaca kisah ini.

Sebenarnya bukan utang sang ibu

Eep Rusdiana, salah satu anak kandung Amih mengaku sedih atas gugatan yang dilayangkan oleh kakak kandungnya. Pasalnya, pria 49 tahun tersebut mengetahui dengan pasti jika utang tersebut bukanlah milik Amih.

Persoalan tersebut bermula saat Asep Ruhendi, salah satu anak Amih yang juga saudara Yani, memiliki persoalan utang dengan salah satu bank BUMN sekitar 40 juta. Handoyo Adianto yang merupakan suami dari Yani Suryani pun menawarkan pinjaman untuk melunasi utang tersebut.

Namun dengan satu syarat, SHM tanah dan bangunan milik Siti Rokayah harus dibaliknamakan atas nama Handoyo Adianto. Permintaan tersebut ternyata ditolak. Hingga pada akhirnya Handoyo tetap membantu membayarkan utang Asep.

Teknis pinjaman tersebut juga tidak dituangkan secara rinci, hanya diketahui oleh pihak keluarga saja. Menurut penuturan Handoyo, utang Asep dibayarkan dengan cara transfer melalui bank, sisanya disetor langsung oleh Yani.

Namun, pada realitanya, Handoyo hanya membayarkan Rp.21,5 saja, sementara sisanya tak pernah dilunasi. Yang melunasi tetap dari keluarga Amih, dengan bukti setor ke bank.

Persoalan utang piutang sempat mereda, namun kembali heboh di tahun 2016

Menurut pernyataan Eep, persoalan utang piutang tersebut sempat mereda. Bahkan, utang sejak tahun 2001 tersebut tidak pernah dibahas. Namun, pada bulan Oktober 2016 lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut. Ia membujuk Amih agar bersedia menandatangi surat pengakuan berutang yang dibuatnya bersama suaminya.

Eep menilai jika ada rekayasa yang dibuat oleh Yani dan suaminya hingga Amih bersedia menandatangani surat pernyataan utang yang jumlahnya 41,5 juta rupiah. Padahal, seperti diketahui bahwa utang Asep hanya berjumlah 21,5 juta rupiah. Baik Yani dan Handoyo tetap menegaskan bahwa mereka sudah membayar sisa pinjaman secara tunai.

Amih menandatangani surat pernyataan utang demi melindungi Yani

Sejatinya, Amih merasa kasihan dan khawatir pada keadaan Yani. Sebab, jika Amih menolak menandatangani surah pernyataan utang tersebut, maka Yani akan diceraikan oleh suami. Bahkan, anak-anak Amih yang lain juga diharuskan tanda tangan sebagai saksi. Niat menolong pada beberapa tahun silam rupanya dimanfaatkan untuk melayangkan gugatan.

Utang sebesar Rp. 40.274.904 pada tahun 2001 disetarakan dengan harga emas murni pada saat itu yang senilai Rp.80,200 per gram. Di pengadilan, pihak dari Yani dan Handoyo pun menuntut kerugian materil nilai emas seberat 501,5 gram. Nilai tersebut dikonversikan dengan harga emas saat ini berarti senilai Rp. 640.352.000, sementara kerugian imateril sebesar Rp. 1,2 Miliar. Total yang dituntut oleh Yani kurang lebih sebesar 1,8 miliar.

Meski digugat, Amih tidak merasa tertekan justru anaknya yang tak terlihat di permukaan

Digugat oleh anak kandung dan menantu sendiri memang telak membuat hati Amih remuk. Namun, wanita 83 tahun tersebut mengaku tidak merasa tertekan. Amih yakin jika Allah selalu bersamanya. Jika ada ujian sebesar kapal, maka nikmat Allah tentu seluas lautan, demikian yang kerap Amih ungkapkan di depan awak media.

Innalillahi, Perempuan Renta Ini Dituntut 1,8 Miliar Oleh Anak Kandung Sendiri


Banyak pihak yang merasa iba pada Amih, bahkan Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja pun turun tangan mendampingi Amih selaku tergugat. Sebaliknya, Yani Suryani  dan sang suami selalu penggugat justru tidak berani hadir dalam persidangan. Selama masa persidangan, Yani hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," kata Nitta.

Nitta menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.

Menurutnya, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.

"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," katanya.

Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya.

Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.

"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post