Dalam kondisi tertentu, mengurus paspor baru wajib memiliki deposit tabungan Rp25 juta. Namun peraturan ini dikecualikan bagi calon jamaah umroh yang memiliki surat rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota.
Terkait masalah ini, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno meluruskan masalah deposit tabungan Rp25 juta untuk mengurus paspor baru. Ia mennjelaskan bahwa regulasi itu hanya diberlakukan kepada pengaju paspor yang mencurigakan.
"Karena tujuannya untuk mencegah pengiriman TKI ilegal dan perdagangan orang," kata Agung Sampurno Jumat (17/3).
Agung menambahkan, Hal ini bukan berarti setiap pemohon paspor baru harus menyiapkan deposit tabungan Rp25 juta. Misalnya ada turis Indonesia yang mau jalan-jalan ke luar negeri, atau perjalanan bisnis, tidak perlu menyiapkan deposit Rp25 juta.
"Saat wawancara petugas imigrasi bisa mendeteksi tujuan si pengaju paspor." ungkap Agung.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, sempat muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait informasi deposit Rp25 juta untuk urus paspor baru.
"Saya tegaskan aturan deposit itu bukan untuk jamaah umroh," tegasnya.
Muhajirin mengatakan, Saat ini pemerintah memang sedang gencar mencegah praktik TKI ilegal ke Saudi. Salah satu yang ditengarai menjadi pintu masuk TKI ilegal adalah perjalanan umroh. Sehingga untuk mengurus paspor dalam rangka ibadah umroh, wajib mengantongi surat rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.
Kantor Kemenag kabupaten/kota baru mengeluarkan surat rekomendasi, jika jamaah umroh ikut travel resmi yang sudah berizin Kemenag. Selain itu jamaah umroh wajib membuat surat perjanjian tidak akan overstayer saat berada di Makkah.
"Perjanjian ini antara jamaah dengan travel," katanya. Jika nanti terjadi overstayer, maka Kemenag akan mencabut izin travel umroh. Sebab dinilai lalai dan menjadi media pengirim TKI ilegal.
Juru Bicara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Servulus Bobo Riti menambahkan, keputusan yang bermula dari perjanjian tripartite antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan BNP2TKI tersebut memang diakui kurang sosialisasi. Menurutnya, hal tersebut pada dasarnya ingin menyaring calon TKI Ilegal.
"Bagi masyarakat yang memang membuat paspor untuk keperluan lain saya kira tak perlu khawatir. Petugas imigrasi sudah pasti bisa mendeteksi saat ada pengajuan paspor yang mencurigakan. Saat itulah, mereka akan diminta syarat tabungan senilai Rp25 juta," jelasnya.
Hal tersebut juga nantinya bakal memastikan bahwa pengaju paspor yang mengaku bakal menjadi TKI memang sudah terdaftar secara legal. Selain TKI Ilegal yang menggunakan modus berwisata atau mengunjungi saudara, kadang ada juga TKI yang mengatakan bakal bekerja dengan memperlihat dokumen palsu.
’’Jadi, kalau dia memang sudah ketahuan ingin bekerja, imigrasi akan mengecek di data kami yang sudah terintegrasi. Kalau tidak ada, berarti mereka harus memenuhi syarat lain,’’ ungkapnya.
Terkait masalah ini, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno meluruskan masalah deposit tabungan Rp25 juta untuk mengurus paspor baru. Ia mennjelaskan bahwa regulasi itu hanya diberlakukan kepada pengaju paspor yang mencurigakan.
"Karena tujuannya untuk mencegah pengiriman TKI ilegal dan perdagangan orang," kata Agung Sampurno Jumat (17/3).
Agung menambahkan, Hal ini bukan berarti setiap pemohon paspor baru harus menyiapkan deposit tabungan Rp25 juta. Misalnya ada turis Indonesia yang mau jalan-jalan ke luar negeri, atau perjalanan bisnis, tidak perlu menyiapkan deposit Rp25 juta.
"Saat wawancara petugas imigrasi bisa mendeteksi tujuan si pengaju paspor." ungkap Agung.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, sempat muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait informasi deposit Rp25 juta untuk urus paspor baru.
"Saya tegaskan aturan deposit itu bukan untuk jamaah umroh," tegasnya.
Muhajirin mengatakan, Saat ini pemerintah memang sedang gencar mencegah praktik TKI ilegal ke Saudi. Salah satu yang ditengarai menjadi pintu masuk TKI ilegal adalah perjalanan umroh. Sehingga untuk mengurus paspor dalam rangka ibadah umroh, wajib mengantongi surat rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.
Kantor Kemenag kabupaten/kota baru mengeluarkan surat rekomendasi, jika jamaah umroh ikut travel resmi yang sudah berizin Kemenag. Selain itu jamaah umroh wajib membuat surat perjanjian tidak akan overstayer saat berada di Makkah.
"Perjanjian ini antara jamaah dengan travel," katanya. Jika nanti terjadi overstayer, maka Kemenag akan mencabut izin travel umroh. Sebab dinilai lalai dan menjadi media pengirim TKI ilegal.
Juru Bicara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Servulus Bobo Riti menambahkan, keputusan yang bermula dari perjanjian tripartite antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan BNP2TKI tersebut memang diakui kurang sosialisasi. Menurutnya, hal tersebut pada dasarnya ingin menyaring calon TKI Ilegal.
"Bagi masyarakat yang memang membuat paspor untuk keperluan lain saya kira tak perlu khawatir. Petugas imigrasi sudah pasti bisa mendeteksi saat ada pengajuan paspor yang mencurigakan. Saat itulah, mereka akan diminta syarat tabungan senilai Rp25 juta," jelasnya.
Hal tersebut juga nantinya bakal memastikan bahwa pengaju paspor yang mengaku bakal menjadi TKI memang sudah terdaftar secara legal. Selain TKI Ilegal yang menggunakan modus berwisata atau mengunjungi saudara, kadang ada juga TKI yang mengatakan bakal bekerja dengan memperlihat dokumen palsu.
’’Jadi, kalau dia memang sudah ketahuan ingin bekerja, imigrasi akan mengecek di data kami yang sudah terintegrasi. Kalau tidak ada, berarti mereka harus memenuhi syarat lain,’’ ungkapnya.