Orang Kafir Sedang Sakaratul Maut, Bolehkah Ditalkin?

Orang Kafir Sedang Sakaratul Maut, Bolehkah Ditalkin?

author photo
Yang benar jika ada orang kafir yang sedang sekarat, maka tidaklah mengapa bagi seorang muslim untuk berada di sampingnya, mengajaknya masuk islam, atau memberinya dorongan untuk masuk islam pada akhir hayatnya.

Orang Kafir Sedang Sakaratul Maut, Bolehkah Ditalkin?


Karena pada saat seperti ini ia sudah melihat tanda-tanda kematian yang jelas. Dan bisa jadi, yang menahannya untuk masuk islam adalah, rasa dengki, persaingan, takut kehilangan jabatan, atau khawatir kehilangan kepemimpinan. Yang itu semua akan musnah dengan kematian.

Sebagaimana dakwah Nabi Shallallahu alaihi wasallam kepada pamannya, Abu Thalib ketika hendak menemui ajalnya, Didepan pamannya yang sedang sekarat, Nabi membujuk agar pamannya tersebut mau untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, Namun hidayah hanya Allah yang berhak menentukan.

Juga karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menghadiri seorang pemuda Yahudi yang sedang sekarat, pemuda itu pernah menjadi pelayan beliau. Maka beliau mengajaknya masuk islam. Ayah sang pemuda yahudi itu berkata: "Turutilah permintaan Abul Qasim Shallallahu Alaihi wa Salam."

Akhirnya Nabi keluar dari rumah sang pemuda sambil berkata: "Segala Puji hanya bagi Allah yang telah memberi hidayah kepadanya dengan masuk islam." (H.R Bukhari)

Adapun orang yang di kenal sangat menentang islam, bersikeras atas kekafirannya, tidak ada cara lain untuk membujuknya, dan dakwah islam tidak berguna baginya, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menghadiri saat-saat sekaratnya dan secara umum tidak ada faedah dalam mentalqinnya. Wallahu Alamu bis Shawab.

[Sumber: Al Muqarrib lii Ahkamil Janaiz oleh Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah Al-Uroifi]
Next article Next Post
Previous article Previous Post