Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat, Bagaimana Selanjutnya?

Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat, Bagaimana Selanjutnya?

author photo
Sebagian besar dari umat muslim tentu pernah mengalami kondisi dimana lupa akan jumlah rakaat ketika sedang melaksanakan shalat. Hal itu tentu menjadi sebuah kebingungan yang terus terpikir sepanjang shalat atau setelahnya apakah jumlah rakaatnya telah benar atau justru kurang.

Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat, Bagaimana Selanjutnya?

Lantas apakah yang harus dilakukan?

Seorang ulama tersohor yakni Syeikh Ibnu Baz Rahimahullah dalam Majmu Fatawa menjelaskan bahwa ketika seorang muslim lupa tentang jumlah sujud apakah sudah satu kali atau dua kali, maka yang harus dilakukan adalah dengan mengambil keputusan yang diyakininya yakni yang lebih sedikit dan ketika sebelum salam melakukan sujud sahwi.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah – berkata: “Adapun jika ragu-ragu terjadi di dalam shalat, maka dia tetap menambah satu kali sujud dan memilih yang diyakininya. Jika dia ragu-ragu apakah telah bersujud sebanyak satu kali atau dua kali, maka dia tetap menambah satu kali sujud baik hal itu terjadi pada raka’at pertama, kedua, ketiga atau keempat. Dan sebelum salam dia juga melaksanakan sujud sahwi, jika dia melaksanakan sujud sahwi setelah salam maka tidak apa-apa, namun yang lebih utama adalah sebelum salam,” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 30/11).

Namun jika memang ia sempat ragu kemudian dominan salah satunya, entah itu sudah benar rakaatnya atau tidak, maka di akhir shalat sebelum salam tetap melaksanakan sujud sahwi.

Sementara jika seseorang ragu kemudian meninggalkannya atau tidak menambah rakaatnya serta menganggap bahwa shalatnya benar, hal itu justru dianggap sama saja dengan meninggalkan rakaat secara analogi.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jika seseorang ragu-ragu dalam meninggalkan rukun lalu benar-benar meninggalkannya”, maksudnya adalah jika dia ragu-ragu apakah telah melaksanakan rukun atau telah meninggalkannya, maka hukumnya sama dengan mereka yang telah meninggalkannya. Contoh: Seseorang telah berdiri untuk raka’at yang kedua, kemudian dia ragu-ragu apakah telah melakukan sujud dua kali atau baru satu kali, Maka ragu-ragu dalam meninggalkan rukun sama dengan meninggalkannya; karena hukum asalnya belum mengerjakannya.

Jika ragu-ragu apakah dia telah melaksanakannya atau tidak , namun jika dia lebih yakin sudah melaksanakan, maka sesuai pendapat yang rajih (lebih kuat) dia harus mengamalkan yang lebih dominan dan secara hukum dianggap telah melaksanakannya dan tidak perlu mengulanginya lagi; karena kami telah menyebutkan bahwa jika seseorang ragu-ragu pada jumlah raka’atnya maka yang menjadi patokan adalah yang lebih dominan, akan tetapi dia tetap melaksanakan sujud sahwi setelah salam,” (Asy Syarhul Mumti’: 3/384). Wallahu A’lam

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post